Pengawasan Wabah Virus Corona di Transportasi Laut Diperketat
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga melakukan pengawasan ketat mengantisipasi penyebaran virus Corona melalui jalur laut. Pengawasan ketat tersebut mengacu pada aturan Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO).
"IMO mengimbau seluruh negara anggotanya termasuk Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan terhadap Virus Corona untuk awak kapal, penumpang dan semua orang yang berada di atas kapal. Namun dipastikan kegiatan pelayaran dari dan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tetap beroperasi seperti biasa dengan memperketat pengawasan dan pemeriksaan kapal-kapal yang masuk ke Indonesia,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Dia menegaskan, bahwa sejak awal Indonesia telah melaksanakan imbauan IMO yang tertuang dalam Surat Edaran (Circular Letter) Nomor 4204 tertanggal 31 Januari 2020 perihal Novel Corona Virus (2019-nCoV) guna mengantisipasi penyebaran virus Corona yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global epidemic dengan status darurat global.
Dalam surat edaran itu, IMO juga menyampaikan informasi dan pedoman rekomendasi dari WHO tentang tindakan pencegahan yang perlu dilakukan dalam rangka meminimalisir resiko terjangkitnya virus Korona terhadap pelaut, penumpang, dan orang yang berada di atas kapal. “WHO dan IMO menyarankan bahwa tindakan untuk membatasi risiko penyebaran virus corona harus dilaksanakan, tanpa pembatasan pada lalu lintas internasional,” kata Ahmad.
Sebelumnya, hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (4/2/2020), memutuskan bahwa pengiriman barang/kargo dari dan ke RRT baik melalui pelabuhan maupun bandara akan tetap berjalan seperti biasa. Sementara pengiriman hewan hidup (life animal) dari RRT akan dihentikan sementara.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Perhubungan, pengiriman kargo melalui jalur laut tetap berjalan seperti biasa, kecuali pengiriman hewan hidup dari RRT dihentikan. Lebih lanjut Ditjen Perhubungan Laut bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan mengkoordinasikan pelaksanaannya bersama para operator pelabuhan dan stakeholder terkait,” terang Ahmad.
Selain itu, pihaknya juga telah menginformasikan kepada semua pemangku kepentingan agar menyebarluaskan informasi untuk memastikan bahwa pelaut, penumpang dan orang lain yang berada di atas kapal diberikan informasi yang akurat dan relevan tentang wabah virus Corona. Begitupun ketika kapal melakukan kegiatan dari dan ke pelabuhan di negara yang terkena virus Corona, agar mengurangi risiko paparan atau kontak langsung serta menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.
“Kami telah menginstruksikan kepada para Kepala Kantor UPT di seluruh Indonesia agar mengedarkan informasi terkait antisipasi pencegahan virus Korona kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang pelayaran dan instansi terkait lainnya di wilayah kerja masing-masing,” pungkas Ahmad.
"IMO mengimbau seluruh negara anggotanya termasuk Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan terhadap Virus Corona untuk awak kapal, penumpang dan semua orang yang berada di atas kapal. Namun dipastikan kegiatan pelayaran dari dan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tetap beroperasi seperti biasa dengan memperketat pengawasan dan pemeriksaan kapal-kapal yang masuk ke Indonesia,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Dia menegaskan, bahwa sejak awal Indonesia telah melaksanakan imbauan IMO yang tertuang dalam Surat Edaran (Circular Letter) Nomor 4204 tertanggal 31 Januari 2020 perihal Novel Corona Virus (2019-nCoV) guna mengantisipasi penyebaran virus Corona yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global epidemic dengan status darurat global.
Dalam surat edaran itu, IMO juga menyampaikan informasi dan pedoman rekomendasi dari WHO tentang tindakan pencegahan yang perlu dilakukan dalam rangka meminimalisir resiko terjangkitnya virus Korona terhadap pelaut, penumpang, dan orang yang berada di atas kapal. “WHO dan IMO menyarankan bahwa tindakan untuk membatasi risiko penyebaran virus corona harus dilaksanakan, tanpa pembatasan pada lalu lintas internasional,” kata Ahmad.
Sebelumnya, hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (4/2/2020), memutuskan bahwa pengiriman barang/kargo dari dan ke RRT baik melalui pelabuhan maupun bandara akan tetap berjalan seperti biasa. Sementara pengiriman hewan hidup (life animal) dari RRT akan dihentikan sementara.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Perhubungan, pengiriman kargo melalui jalur laut tetap berjalan seperti biasa, kecuali pengiriman hewan hidup dari RRT dihentikan. Lebih lanjut Ditjen Perhubungan Laut bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan mengkoordinasikan pelaksanaannya bersama para operator pelabuhan dan stakeholder terkait,” terang Ahmad.
Selain itu, pihaknya juga telah menginformasikan kepada semua pemangku kepentingan agar menyebarluaskan informasi untuk memastikan bahwa pelaut, penumpang dan orang lain yang berada di atas kapal diberikan informasi yang akurat dan relevan tentang wabah virus Corona. Begitupun ketika kapal melakukan kegiatan dari dan ke pelabuhan di negara yang terkena virus Corona, agar mengurangi risiko paparan atau kontak langsung serta menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.
“Kami telah menginstruksikan kepada para Kepala Kantor UPT di seluruh Indonesia agar mengedarkan informasi terkait antisipasi pencegahan virus Korona kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang pelayaran dan instansi terkait lainnya di wilayah kerja masing-masing,” pungkas Ahmad.
(akr)