Omnibus Law Perpajakan Akan Diberlakukan Tahun 2021
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan, Omnibus Law Perpajakan baru bisa rampung dan efektif berlaku pada 2021. Adapun draft-nya kini sudah berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian dimatangkan bersama pemerintah.
Suryo mengatakan, bersamaan dengan pembahasan Omnibus Law di parlemen, pemerintah pun menyiapkan infratruktur pendukung. Menurut dia, aturan yang baik harus diikuti dengan infrastruktur yang memadai.
"Harapannya (terealisasi) secepatnya, harapan di 2021. Kita siapkan infrastruktur jangan sampai ketinggalan juga, jangan sampai undang-undang jalan infrastruktur belum siap. Sekarang sudah sampai di DPR, tinggal nunggu pembahasan dengan DPR," ujarnya di Hotel Kempinsky, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Dia melanjutkan, melalui Omnibus Law Perpajakan tersebut pemerintah berupaya memperkuat basis perpajakan dan mendorong perekonomian dengan kerangka regulasi yang baru. Tidak hanya itu, nantinya akan ada penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan berpotensi langsung diturunkan dari 25% menjadi 20% pada 2021.
"Beberapa pasal di Undang-undang ini diperbaiki, bagaimana create satu infrastruktur undang-undang untuk mendorong perekonomian, contohnya penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengajak semua pihak mendukung pemerintah merampungkan pembahasan undang-undang tersebut. Sebab, hingga saat ini banyak yang pesimis Omnibus Law tersebut bisa berhasil.
"Dalam kesempatan ini kami ingin mengajak bersama-sama kita memberikan dukungan positif terhadap Omnibus Law. Banyak pihak yang skeptis yang memandang ini tidak bisa terjadi. Ini kita harapkan bisa segera, ini pekerjaan besar, kita bisa dukung untuk berhasil," tegasnya.
Suryo mengatakan, bersamaan dengan pembahasan Omnibus Law di parlemen, pemerintah pun menyiapkan infratruktur pendukung. Menurut dia, aturan yang baik harus diikuti dengan infrastruktur yang memadai.
"Harapannya (terealisasi) secepatnya, harapan di 2021. Kita siapkan infrastruktur jangan sampai ketinggalan juga, jangan sampai undang-undang jalan infrastruktur belum siap. Sekarang sudah sampai di DPR, tinggal nunggu pembahasan dengan DPR," ujarnya di Hotel Kempinsky, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Dia melanjutkan, melalui Omnibus Law Perpajakan tersebut pemerintah berupaya memperkuat basis perpajakan dan mendorong perekonomian dengan kerangka regulasi yang baru. Tidak hanya itu, nantinya akan ada penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan berpotensi langsung diturunkan dari 25% menjadi 20% pada 2021.
"Beberapa pasal di Undang-undang ini diperbaiki, bagaimana create satu infrastruktur undang-undang untuk mendorong perekonomian, contohnya penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengajak semua pihak mendukung pemerintah merampungkan pembahasan undang-undang tersebut. Sebab, hingga saat ini banyak yang pesimis Omnibus Law tersebut bisa berhasil.
"Dalam kesempatan ini kami ingin mengajak bersama-sama kita memberikan dukungan positif terhadap Omnibus Law. Banyak pihak yang skeptis yang memandang ini tidak bisa terjadi. Ini kita harapkan bisa segera, ini pekerjaan besar, kita bisa dukung untuk berhasil," tegasnya.
(ind)