Bayar Dana Nasabah Jiwasraya, Menteri Erick Thohir Menunggu Panja
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, dana penggantian untuk nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) agar dibahas nanti. Hal ini dikarenakan masih menunggu keputusan dari Panitia Kerja (Panja) yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ah itu nanti ajalah," ujar Erick di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dana ini masih harus mendapatkan keputusan dari beberapa pemerintah. Salah satunya Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Belum belum, kita masih perlu ke Panja dulu, karena kemarin sudah didiskusikan dengan kami, dengan kementerian, OJK, sudah diskusi kemarin, mengenai skema dan kebutuhannya," jelasnya
Dia pun melanjutkan untuk dana nasabah ini rencananya yakni menggunakan kas. Adapun penggunaan kas ini harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Tapi memang nanti untuk persetujuan, penggunaan kas nya dari mana, kita harus diskusi dengan Komisi VI dan komisi XI dulu," jelasnya.
(Baca Juga: Erick Thohir Beri Sinyal Skema Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Ditolak Panja
Sebelumnya Erick Thohir memberikan sinyal skema penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), khususnya soal pengembalian dana nasabah tidak mendapatkan restu dari Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR RI. Hal ini setelah Erick mengutarakan hal yang berbeda terkait dengan kepastian waktu, kapan dana nasabah dikembalikan.
Padahal Erick di awal rapat Panja Jiwasraya mengatakan, pembayaran awal nasabah bisa dilakukan akhir Maret 2020. Ini apabila DPR menyetujui skema penyelamatan Jiwasraya melalui holding dan recovery aset. Namun Ia menarik kembali pernyataan tersebut.
"Ah itu nanti ajalah," ujar Erick di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dana ini masih harus mendapatkan keputusan dari beberapa pemerintah. Salah satunya Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Belum belum, kita masih perlu ke Panja dulu, karena kemarin sudah didiskusikan dengan kami, dengan kementerian, OJK, sudah diskusi kemarin, mengenai skema dan kebutuhannya," jelasnya
Dia pun melanjutkan untuk dana nasabah ini rencananya yakni menggunakan kas. Adapun penggunaan kas ini harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Tapi memang nanti untuk persetujuan, penggunaan kas nya dari mana, kita harus diskusi dengan Komisi VI dan komisi XI dulu," jelasnya.
(Baca Juga: Erick Thohir Beri Sinyal Skema Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Ditolak Panja
Sebelumnya Erick Thohir memberikan sinyal skema penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), khususnya soal pengembalian dana nasabah tidak mendapatkan restu dari Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR RI. Hal ini setelah Erick mengutarakan hal yang berbeda terkait dengan kepastian waktu, kapan dana nasabah dikembalikan.
Padahal Erick di awal rapat Panja Jiwasraya mengatakan, pembayaran awal nasabah bisa dilakukan akhir Maret 2020. Ini apabila DPR menyetujui skema penyelamatan Jiwasraya melalui holding dan recovery aset. Namun Ia menarik kembali pernyataan tersebut.
(akr)