Menkeu Sri Mulyani Ogah Asal Suntik Dana ke Jiwasraya

Jum'at, 07 Februari 2020 - 22:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani Ogah...
Menkeu Sri Mulyani Ogah Asal Suntik Dana ke Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, tidak ingin asal dalam mengambil tindakan penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tengah terlilit kasus gagal bayar. Ditegaskan, Ia enggan menggelontorkan dana melalui skema PMN untuk mengatasi persoalan Jiwasraya.

Alasannya, Menkeu tidak ingin masyarakat beranggapan jika negara dengan mudah mengatasi permasalahan perusahaan pelat merah dengan menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Sebelum melakukan tindakan penyelamatan, Menkeu mengungkapkan ada syarat-syarat yang harus terlebih dahulu terpenuhi.

"Saya sebagai menteri keuangan hanya bisa melakukan suatu tindakan, karena ini miliknya pemerintah, apabila saya diyakinkan bahwa law enforcemnt terjadi. Kalau tidak, nanti orang akan gampang, oh ini miliknya pemerintah, lalu dirusak-rusak saja. Nanti kemudian kalian akan bilang oh kepercayaan kepada pemerintah rusak, maka menteri keuangan akan bail in memberikan dana," ungkap Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Lebih lanjut terang dia sebagai pengelola keuangan negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memastikan bahwa Kementerian BUMN dan pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut mampu memastikan terciptanya penegakkan hukum. Ditambah tata kelola perusahaan yang baik hingga kembalinya reputasi pemerintah di mata publik.

"Jadi di sini ada aspek enforcement (penindakan), kalau memang ada bukti yang sifatnya pidana, ada aspek memenuhi dan menghargai haknya, tapi juga ada aspek corporate governance (tata kelola perusahaan)," ucapanya.

Sambung dia apalagi lanjutnya, kasus Jiwasraya tak sekadar soal kinerja keuangan tetapi juga menyangkut permasalahan hukum. Karenanya, Ia mengaku akan menunggu proses hukum berjalan. Dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kasus hukum kepada pihak yang berwenang yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian keuangan, kata dia, tidak memiliki wewenang dalam ranah hukum.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sah, Laporan Pertanggungjawaban...
Sah, Laporan Pertanggungjawaban APBN 2019 Disetujui Banggar DPR
Reputasi RI Rusak Soal...
Reputasi RI Rusak Soal Menjaga Defisit APBN di Mata Dunia
Ini Kerangka Rancangan...
Ini Kerangka Rancangan APBN 2021
7 BUMN Disuntik Negara...
7 BUMN Disuntik Negara Rp38 Triliun, Kemenkeu Minta Kawal Terus
Defisit APBN 2021 Lewati...
Defisit APBN 2021 Lewati 3 Persen, Erick Thohir Janji Tekan PMN BUMN
Pendapatan Negara Minus...
Pendapatan Negara Minus 12,4% Terbebani Guyuran Insentif
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
6 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
7 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
7 jam yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
7 jam yang lalu
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
7 jam yang lalu
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
7 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved