Menkeu Sri Mulyani Ogah Asal Suntik Dana ke Jiwasraya

Jum'at, 07 Februari 2020 - 22:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani Ogah...
Menkeu Sri Mulyani Ogah Asal Suntik Dana ke Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, tidak ingin asal dalam mengambil tindakan penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tengah terlilit kasus gagal bayar. Ditegaskan, Ia enggan menggelontorkan dana melalui skema PMN untuk mengatasi persoalan Jiwasraya.

Alasannya, Menkeu tidak ingin masyarakat beranggapan jika negara dengan mudah mengatasi permasalahan perusahaan pelat merah dengan menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Sebelum melakukan tindakan penyelamatan, Menkeu mengungkapkan ada syarat-syarat yang harus terlebih dahulu terpenuhi.

"Saya sebagai menteri keuangan hanya bisa melakukan suatu tindakan, karena ini miliknya pemerintah, apabila saya diyakinkan bahwa law enforcemnt terjadi. Kalau tidak, nanti orang akan gampang, oh ini miliknya pemerintah, lalu dirusak-rusak saja. Nanti kemudian kalian akan bilang oh kepercayaan kepada pemerintah rusak, maka menteri keuangan akan bail in memberikan dana," ungkap Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Lebih lanjut terang dia sebagai pengelola keuangan negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memastikan bahwa Kementerian BUMN dan pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut mampu memastikan terciptanya penegakkan hukum. Ditambah tata kelola perusahaan yang baik hingga kembalinya reputasi pemerintah di mata publik.

"Jadi di sini ada aspek enforcement (penindakan), kalau memang ada bukti yang sifatnya pidana, ada aspek memenuhi dan menghargai haknya, tapi juga ada aspek corporate governance (tata kelola perusahaan)," ucapanya.

Sambung dia apalagi lanjutnya, kasus Jiwasraya tak sekadar soal kinerja keuangan tetapi juga menyangkut permasalahan hukum. Karenanya, Ia mengaku akan menunggu proses hukum berjalan. Dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kasus hukum kepada pihak yang berwenang yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian keuangan, kata dia, tidak memiliki wewenang dalam ranah hukum.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sah, Laporan Pertanggungjawaban...
Sah, Laporan Pertanggungjawaban APBN 2019 Disetujui Banggar DPR
Reputasi RI Rusak Soal...
Reputasi RI Rusak Soal Menjaga Defisit APBN di Mata Dunia
Ini Kerangka Rancangan...
Ini Kerangka Rancangan APBN 2021
7 BUMN Disuntik Negara...
7 BUMN Disuntik Negara Rp38 Triliun, Kemenkeu Minta Kawal Terus
Defisit APBN 2021 Lewati...
Defisit APBN 2021 Lewati 3 Persen, Erick Thohir Janji Tekan PMN BUMN
Pendapatan Negara Minus...
Pendapatan Negara Minus 12,4% Terbebani Guyuran Insentif
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
35 menit yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
1 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
1 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
1 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
2 jam yang lalu
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
2 jam yang lalu
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved