Menkeu Sri Mulyani Ogah Asal Suntik Dana ke Jiwasraya
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, tidak ingin asal dalam mengambil tindakan penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tengah terlilit kasus gagal bayar. Ditegaskan, Ia enggan menggelontorkan dana melalui skema PMN untuk mengatasi persoalan Jiwasraya.
Alasannya, Menkeu tidak ingin masyarakat beranggapan jika negara dengan mudah mengatasi permasalahan perusahaan pelat merah dengan menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Sebelum melakukan tindakan penyelamatan, Menkeu mengungkapkan ada syarat-syarat yang harus terlebih dahulu terpenuhi.
"Saya sebagai menteri keuangan hanya bisa melakukan suatu tindakan, karena ini miliknya pemerintah, apabila saya diyakinkan bahwa law enforcemnt terjadi. Kalau tidak, nanti orang akan gampang, oh ini miliknya pemerintah, lalu dirusak-rusak saja. Nanti kemudian kalian akan bilang oh kepercayaan kepada pemerintah rusak, maka menteri keuangan akan bail in memberikan dana," ungkap Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Lebih lanjut terang dia sebagai pengelola keuangan negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memastikan bahwa Kementerian BUMN dan pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut mampu memastikan terciptanya penegakkan hukum. Ditambah tata kelola perusahaan yang baik hingga kembalinya reputasi pemerintah di mata publik.
"Jadi di sini ada aspek enforcement (penindakan), kalau memang ada bukti yang sifatnya pidana, ada aspek memenuhi dan menghargai haknya, tapi juga ada aspek corporate governance (tata kelola perusahaan)," ucapanya.
Sambung dia apalagi lanjutnya, kasus Jiwasraya tak sekadar soal kinerja keuangan tetapi juga menyangkut permasalahan hukum. Karenanya, Ia mengaku akan menunggu proses hukum berjalan. Dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kasus hukum kepada pihak yang berwenang yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian keuangan, kata dia, tidak memiliki wewenang dalam ranah hukum.
Alasannya, Menkeu tidak ingin masyarakat beranggapan jika negara dengan mudah mengatasi permasalahan perusahaan pelat merah dengan menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Sebelum melakukan tindakan penyelamatan, Menkeu mengungkapkan ada syarat-syarat yang harus terlebih dahulu terpenuhi.
"Saya sebagai menteri keuangan hanya bisa melakukan suatu tindakan, karena ini miliknya pemerintah, apabila saya diyakinkan bahwa law enforcemnt terjadi. Kalau tidak, nanti orang akan gampang, oh ini miliknya pemerintah, lalu dirusak-rusak saja. Nanti kemudian kalian akan bilang oh kepercayaan kepada pemerintah rusak, maka menteri keuangan akan bail in memberikan dana," ungkap Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Lebih lanjut terang dia sebagai pengelola keuangan negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memastikan bahwa Kementerian BUMN dan pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut mampu memastikan terciptanya penegakkan hukum. Ditambah tata kelola perusahaan yang baik hingga kembalinya reputasi pemerintah di mata publik.
"Jadi di sini ada aspek enforcement (penindakan), kalau memang ada bukti yang sifatnya pidana, ada aspek memenuhi dan menghargai haknya, tapi juga ada aspek corporate governance (tata kelola perusahaan)," ucapanya.
Sambung dia apalagi lanjutnya, kasus Jiwasraya tak sekadar soal kinerja keuangan tetapi juga menyangkut permasalahan hukum. Karenanya, Ia mengaku akan menunggu proses hukum berjalan. Dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kasus hukum kepada pihak yang berwenang yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian keuangan, kata dia, tidak memiliki wewenang dalam ranah hukum.
(akr)