Tingkatkan Efisiensi Ekonomi, Bea Cukai dan Korea Customs Service Teken AEO MRA
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dan Komisioner Korea Customs Service, Roh Suk-Hwan melakukan penandatanganan Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AEO MRA) pada Kamis (6/2) di Kantor Pusat Korea Customs Service di Seoul, Korea Selatan.
"Kerja sama ini merupakan tindak lanjut hubungan bilateral antar-otoritas pabean kedua negara dan sebagai langkah nyata dalam memfasilitasi perdagangan kedua negara yang semakin meningkat. AEO MRA merupakan bentuk pengakuan timbal balik terhadap masing-masing program AEO kedua negara," ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam keterangan pers, Sabtu (8/2/2020).
Melalui pengakuan timbal balik ini, perusahaan-perusahaan AEO diharapkan dapat memperoleh paket kemudahan penuh, peningkatan efisiensi waktu dan biaya (super fast clearance); competitiveness; pengakuan tingkat kepatuhan yang setara di kedua negara; dan pengamanan supply chain. Dimana sebuah perusahaan untuk ditetapkan sebagai AEO harus lulus dari syarat kecukupan dalam manajemen keamanan.
Selain itu, pengakuan timbal balik ini diharapkan juga dapat meningkatkan volume perdagangan kedua negara, dimana data saat ini menunjukkan devisa ekspor Indonesia mencapai (FOB) USD7,3 miliar dan devisa impor Indonesia mencapai (CIF) USD9,2 miliar.
Diketahui bahwa AEO telah diimplementasikan di berbagai negara sebagai sebuah paradigma baru dalam program Trusted Trader secara menyeluruh. Sejak diluncurkan tahun 2015, AEO Indonesia telah berkembang dari awalnya hanya 5 perusahaan yang memiliki sertifikat hingga saat ini mencapai 136 perusahaan AEO, dan diharapkan akan meningkat di tahun-tahun mendatang.
Beberapa area kerja sama berikutnya telah diusulkan antara lain, Customs Mutual Administrative Arrangement (CMAA) terutama untuk kegiatan intelijen dan real-time exchange of import export document sebagaimana telah dilakukan antara Bea Cukai Indonesia dengan Bea Cukai Singapura. Dengan adanya rangkaian kegiatan ini, Bea Cukai berharap kedepannya dapat terjalin sinergi yang kuat diantara negara anggota World Customs Organization (WCO), sehingga akan memberikan dampak positif untuk mendorong penerapan tata niaga ekspor dan impor yang lebih efektif dan efisien.
"Kerja sama ini merupakan tindak lanjut hubungan bilateral antar-otoritas pabean kedua negara dan sebagai langkah nyata dalam memfasilitasi perdagangan kedua negara yang semakin meningkat. AEO MRA merupakan bentuk pengakuan timbal balik terhadap masing-masing program AEO kedua negara," ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam keterangan pers, Sabtu (8/2/2020).
Melalui pengakuan timbal balik ini, perusahaan-perusahaan AEO diharapkan dapat memperoleh paket kemudahan penuh, peningkatan efisiensi waktu dan biaya (super fast clearance); competitiveness; pengakuan tingkat kepatuhan yang setara di kedua negara; dan pengamanan supply chain. Dimana sebuah perusahaan untuk ditetapkan sebagai AEO harus lulus dari syarat kecukupan dalam manajemen keamanan.
Selain itu, pengakuan timbal balik ini diharapkan juga dapat meningkatkan volume perdagangan kedua negara, dimana data saat ini menunjukkan devisa ekspor Indonesia mencapai (FOB) USD7,3 miliar dan devisa impor Indonesia mencapai (CIF) USD9,2 miliar.
Diketahui bahwa AEO telah diimplementasikan di berbagai negara sebagai sebuah paradigma baru dalam program Trusted Trader secara menyeluruh. Sejak diluncurkan tahun 2015, AEO Indonesia telah berkembang dari awalnya hanya 5 perusahaan yang memiliki sertifikat hingga saat ini mencapai 136 perusahaan AEO, dan diharapkan akan meningkat di tahun-tahun mendatang.
Beberapa area kerja sama berikutnya telah diusulkan antara lain, Customs Mutual Administrative Arrangement (CMAA) terutama untuk kegiatan intelijen dan real-time exchange of import export document sebagaimana telah dilakukan antara Bea Cukai Indonesia dengan Bea Cukai Singapura. Dengan adanya rangkaian kegiatan ini, Bea Cukai berharap kedepannya dapat terjalin sinergi yang kuat diantara negara anggota World Customs Organization (WCO), sehingga akan memberikan dampak positif untuk mendorong penerapan tata niaga ekspor dan impor yang lebih efektif dan efisien.
(fjo)