Mendag Dorong Perdagangan Sektor Jasa dan Investasi Lewat IA-CEPA

Selasa, 11 Februari 2020 - 13:50 WIB
Mendag Dorong Perdagangan...
Mendag Dorong Perdagangan Sektor Jasa dan Investasi Lewat IA-CEPA
A A A
CANBERRA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto memastikan, implementasi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) harus memberikan manfaat besar bagi peningkatan ekspor. Setelah proses ratifikasi IA-CEPA di DPR RI selesai dan dilaksanakan oleh kedua negara, Mendag melakukan kunjungan kerja ke Canberra dalam upaya meningkatkan dari aspek ekonomi, khususnya perdagangan.

Selain itu, kunjungan kerja juga menandai semakin kuatnya hubungan bilateral RI- Australia yang sudah menginjak 70 tahun. Dengan telah selesainya ratifikasi IA-CEPA tersebut, dalam 5 tahun ke depan, kedua negara menyepakati peta jalan yang jelas sehingga diharapkan hubungan bilateral, khususnya perdagangan Indonesia-Australia akan semakin kuat dan saling menguntungkan.

“Implementasi IA-CEPA harus memberikan manfaat besar bagi peningkatan ekspor termasuk perdagangan sektor jasa dan investasi Indonesia,” tegas Mendag Agus Suparmanto, Selasa (11/2/2020).

Perkembangan Proses Ratifikasi IA-CEPA

RUU pengesahan IA-CEPA telah dibahas pada rapat kerja Mendag dengan Komisi VI pada 4 Februari 2020 dengan hasil 9 fraksi Komisi VI DPR RI menyetujui IA-CEPA dilanjutkan ke Rapat Paripurna dan disahkan melalui undang-undang.

Pada 6 Februari 2020, RUU IA-CEPA telah disahkan pada Rapat Paripurna ke-10 DPR RI. Hasil Rapat Paripurna selanjutnya disampaikan ke Presiden untuk pembentukan undang-undang. Setelah undang- undang diterbitkan oleh Kemenkumham, Indonesia akan mengirimkan notifikasi ke Australia melalui jalur diplomatik.

Kementerian/lembaga terkait perlu secepatnya menyusun peraturan teknis pelaksana (Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perdagangan) sebagai turunan Undang-Undang IA-CEPA tersebut.

Sementara itu, Australia telah selesai meratifikasi IA-CEPA tahun lalu. Melalui Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Australia telah menyampaikan notifikasi kepada Indonesia pada 17 Desember 2019. IA-CEPA dapat berlaku 60 hari setelah Indonesia membalas notifikasi tersebut melalui jalur diplomatik, atau pada tanggal lainnya sebagaimana disepakati oleh kedua negara.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
IA-Cepa Berlaku, Mendag...
IA-Cepa Berlaku, Mendag Pastikan Bea Masuk Dihapus
Bea Masuk Australia...
Bea Masuk Australia Jadi 0%, Mendag: IA-CEPA Kurangi Defisit Perdagangan
Keberhasilan Pemanfaatan...
Keberhasilan Pemanfaatan IA-CEPA Ada di Tangan Pelaku Usaha
Apa Saja Manfaat dari...
Apa Saja Manfaat dari Perjanjian Dagang IA-CEPA, Ini Rinciannya
IA-CEPA Bikin Ekspor...
IA-CEPA Bikin Ekspor Jauh Lebih Menguntungkan
Perdagangan RI-Australia...
Perdagangan RI-Australia Lesu, Eksportir Diminta Manfaatkan IA-CEPA
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
8 jam yang lalu
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
9 jam yang lalu
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
9 jam yang lalu
Mendorong Penguatan...
Mendorong Penguatan Tata Kelola Bank Jakarta, Serikat Karyawan Beri 4 Rekomendasi Strategis
9 jam yang lalu
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
9 jam yang lalu
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved