Mendag Dorong Perdagangan Sektor Jasa dan Investasi Lewat IA-CEPA

Selasa, 11 Februari 2020 - 13:50 WIB
Mendag Dorong Perdagangan...
Mendag Dorong Perdagangan Sektor Jasa dan Investasi Lewat IA-CEPA
A A A
CANBERRA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto memastikan, implementasi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) harus memberikan manfaat besar bagi peningkatan ekspor. Setelah proses ratifikasi IA-CEPA di DPR RI selesai dan dilaksanakan oleh kedua negara, Mendag melakukan kunjungan kerja ke Canberra dalam upaya meningkatkan dari aspek ekonomi, khususnya perdagangan.

Selain itu, kunjungan kerja juga menandai semakin kuatnya hubungan bilateral RI- Australia yang sudah menginjak 70 tahun. Dengan telah selesainya ratifikasi IA-CEPA tersebut, dalam 5 tahun ke depan, kedua negara menyepakati peta jalan yang jelas sehingga diharapkan hubungan bilateral, khususnya perdagangan Indonesia-Australia akan semakin kuat dan saling menguntungkan.

“Implementasi IA-CEPA harus memberikan manfaat besar bagi peningkatan ekspor termasuk perdagangan sektor jasa dan investasi Indonesia,” tegas Mendag Agus Suparmanto, Selasa (11/2/2020).

Perkembangan Proses Ratifikasi IA-CEPA

RUU pengesahan IA-CEPA telah dibahas pada rapat kerja Mendag dengan Komisi VI pada 4 Februari 2020 dengan hasil 9 fraksi Komisi VI DPR RI menyetujui IA-CEPA dilanjutkan ke Rapat Paripurna dan disahkan melalui undang-undang.

Pada 6 Februari 2020, RUU IA-CEPA telah disahkan pada Rapat Paripurna ke-10 DPR RI. Hasil Rapat Paripurna selanjutnya disampaikan ke Presiden untuk pembentukan undang-undang. Setelah undang- undang diterbitkan oleh Kemenkumham, Indonesia akan mengirimkan notifikasi ke Australia melalui jalur diplomatik.

Kementerian/lembaga terkait perlu secepatnya menyusun peraturan teknis pelaksana (Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perdagangan) sebagai turunan Undang-Undang IA-CEPA tersebut.

Sementara itu, Australia telah selesai meratifikasi IA-CEPA tahun lalu. Melalui Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Australia telah menyampaikan notifikasi kepada Indonesia pada 17 Desember 2019. IA-CEPA dapat berlaku 60 hari setelah Indonesia membalas notifikasi tersebut melalui jalur diplomatik, atau pada tanggal lainnya sebagaimana disepakati oleh kedua negara.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7806 seconds (0.1#10.140)