WNA Tinggal 6 Bulan di RI Dipaksa Bayar Pajak

Selasa, 11 Februari 2020 - 17:44 WIB
WNA Tinggal 6 Bulan di RI Dipaksa Bayar Pajak
WNA Tinggal 6 Bulan di RI Dipaksa Bayar Pajak
A A A
JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyasar warga negara Asing (WNI) dalam upaya terus menggenjot penerimaan pajak di tahun 2020. Dimana Warga Negara Asing (WNA) menjadi Wajib Pajak (WP) apabila tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari atau sekitar 6 bulan.

Hal ini berdasarkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang telah disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "WNA yang tinggal lebih dari 183 hari berarti dialah wajib pajak dalam negeri, tapi sumber penghasilan dari Indonesia saja yang dikenakan pajak," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Lebih lanjut terang dia, pemerintah juga memberikan kepastian perpajakan bagi para WNI yang bekerja di luar negeri atau diaspora. Nantinya para diaspora yang tinggal di luar negeri lebih dari enam bulan, akan menjadi subjek pajak luar negeri.

"Diaspora yang kegiatan di luar negeri lebih dari 183 hari, bagaimana memajakinya ini dalam RUU kami berikan klarifikasi. Walaupun dia kerja di luar negeri lebih dari 183 hari, dia bisa di-treatment subjek pajak luar negeri," jelasnya.

Sebelumnya diterangkan pemerintah akan segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini. Dia pun menambahkan saat ini pemerintah mengandalkan empat pilar dalam omnibus law untuk memperkuat perekonomian.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3833 seconds (0.1#10.140)