WNA Tinggal 6 Bulan di RI Dipaksa Bayar Pajak

Selasa, 11 Februari 2020 - 17:44 WIB
WNA Tinggal 6 Bulan...
WNA Tinggal 6 Bulan di RI Dipaksa Bayar Pajak
A A A
JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyasar warga negara Asing (WNI) dalam upaya terus menggenjot penerimaan pajak di tahun 2020. Dimana Warga Negara Asing (WNA) menjadi Wajib Pajak (WP) apabila tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari atau sekitar 6 bulan.

Hal ini berdasarkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang telah disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "WNA yang tinggal lebih dari 183 hari berarti dialah wajib pajak dalam negeri, tapi sumber penghasilan dari Indonesia saja yang dikenakan pajak," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Lebih lanjut terang dia, pemerintah juga memberikan kepastian perpajakan bagi para WNI yang bekerja di luar negeri atau diaspora. Nantinya para diaspora yang tinggal di luar negeri lebih dari enam bulan, akan menjadi subjek pajak luar negeri.

"Diaspora yang kegiatan di luar negeri lebih dari 183 hari, bagaimana memajakinya ini dalam RUU kami berikan klarifikasi. Walaupun dia kerja di luar negeri lebih dari 183 hari, dia bisa di-treatment subjek pajak luar negeri," jelasnya.

Sebelumnya diterangkan pemerintah akan segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini. Dia pun menambahkan saat ini pemerintah mengandalkan empat pilar dalam omnibus law untuk memperkuat perekonomian.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
11,19 Juta Wajib Pajak...
11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax per 2 Januari 2026
Aktivasi Coretax Hampir...
Aktivasi Coretax Hampir 10 Juta, Begini Jurus DJP Jelang Akhir 2025
Perbaikan Coretax, DJP...
Perbaikan Coretax, DJP Kemenkeu Ungkap Update Kondisi TerkiniĀ 
Menilik Pentingnya Aktivasi...
Menilik Pentingnya Aktivasi Coretax DJP Sebelum Tahun 2025 Berganti
Menakar Efektivitas...
Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II terhadap Perpajakan Indonesia
Crazy Rich Indonesia...
Crazy Rich Indonesia Beli Rumah Rp2,3 Triliun di Singapura, DJP Kejar lewat AEoI
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
8 jam yang lalu
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
8 jam yang lalu
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
8 jam yang lalu
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
9 jam yang lalu
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
9 jam yang lalu
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
9 jam yang lalu
Infografis
6 Amalan Sunnah yang...
6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved