Dirjen Pajak: Empat Pilar dalam Omnibus Law Bisa Perkuat Ekonomi
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan, saat ini pemerintah mengandalkan empat pilar dalam omnibus law untuk memperkuat perekonomian. Upaya untuk memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law.
"Terdapat empat rencana ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk memperkuat perekonomian Omnibus law ini ada banyak aspek. UU yang terdampak mulai dari KUP, PPh, PPN, PDRD, Kepabeanan, Cukai dan Pemda. Kita perbaiki beberapa pasal untuk menguatkan perekonomian saat ini,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Sambung Suryo menjelaskan, pilar pertama yang difokuskan untuk memperkuat perekonomian adalah terkait dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap. Tarif dipangkas dari 25% menjadi 22% pada 2021 dan 2022. Kemudian turun dari 22% menjadi 20% pada 2023 dan seterusnya.
Pilar kedua, untuk meningkat kegiatan investasi di Tanah Air maka tarif PPh badan perusahaan yang masuk bursa lebih rendah 3% dari tarif normal. Suryo mengharapkan lebih banyak pelaku usaha yang masuk bursa.
"Satu hal yang utama dalam omnibus law ini yaitu uang pajak yang seharusnya disetor kepada kas negara itu dikembalikan kepada entitas bisnis dalam bentuk penurunan tarif PPh badan secara bertahap," katanya.
Sedangkan pilar ketiga adalah penghapusan PPh dividen dari dalam negeri. Opsi ini diambil karena pola dividen di Tanah Air lebih banyak disimpan oleh pelaku usaha atau retained earnings. Dia mengharapkan dengan adanya relaksasi ini diharapkan dividen dapat diputar kembali untuk kegiatan produksi.
Pilar keempat, pemberian ruang bagi penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga. “PPh 26 untuk bunga ini untuk meng-encourage pinjaman dari luar negeri yang selama ini kena pemotongan 20%. Kita belum tentukan seberapa besar tarifnya, tapi dalam RUU omnibus law kita berikan ruang untuk itu," tandasnya
"Terdapat empat rencana ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk memperkuat perekonomian Omnibus law ini ada banyak aspek. UU yang terdampak mulai dari KUP, PPh, PPN, PDRD, Kepabeanan, Cukai dan Pemda. Kita perbaiki beberapa pasal untuk menguatkan perekonomian saat ini,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Sambung Suryo menjelaskan, pilar pertama yang difokuskan untuk memperkuat perekonomian adalah terkait dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap. Tarif dipangkas dari 25% menjadi 22% pada 2021 dan 2022. Kemudian turun dari 22% menjadi 20% pada 2023 dan seterusnya.
Pilar kedua, untuk meningkat kegiatan investasi di Tanah Air maka tarif PPh badan perusahaan yang masuk bursa lebih rendah 3% dari tarif normal. Suryo mengharapkan lebih banyak pelaku usaha yang masuk bursa.
"Satu hal yang utama dalam omnibus law ini yaitu uang pajak yang seharusnya disetor kepada kas negara itu dikembalikan kepada entitas bisnis dalam bentuk penurunan tarif PPh badan secara bertahap," katanya.
Sedangkan pilar ketiga adalah penghapusan PPh dividen dari dalam negeri. Opsi ini diambil karena pola dividen di Tanah Air lebih banyak disimpan oleh pelaku usaha atau retained earnings. Dia mengharapkan dengan adanya relaksasi ini diharapkan dividen dapat diputar kembali untuk kegiatan produksi.
Pilar keempat, pemberian ruang bagi penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga. “PPh 26 untuk bunga ini untuk meng-encourage pinjaman dari luar negeri yang selama ini kena pemotongan 20%. Kita belum tentukan seberapa besar tarifnya, tapi dalam RUU omnibus law kita berikan ruang untuk itu," tandasnya
(akr)