Mudahkan Wajib Pajak, Laporan SPT Pajak Bakal Gunakan Password

Selasa, 11 Februari 2020 - 23:25 WIB
Mudahkan Wajib Pajak,...
Mudahkan Wajib Pajak, Laporan SPT Pajak Bakal Gunakan Password
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mengubah skema pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, dari semula menggunakan Filing Identification Number (EFIN) menjadi One-Time Password (OTP). Pengubahan ini sebagai upaya pemerintah memudahkan wajib pajak melaporkan perpajakannya.

Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. Sedangkan OTP merupakan kode verifikasi sekali pakai yang terdiri dari 6 digit karakter unik yang umumnya dikirimkan melalui SMS atau e-mail.

"Dengan OPT supaya teman-teman wajib pajak lebih mudah, menerima langsung dari sisi sekuriti, juga enggak ribet," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi di kantornya, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Iwan menjelaskan pengalihan EFIN ke OTP diharapkan bisa dilakukan pada tahun ini. Pihaknya pun sudah siap meneken kerjasama dengan beberapa operator di Indonesia untuk implementasi OTP.

"Bukan masalah teknis tapi MoU dengan beberapa operator dan kesiapan untuk menyambung ke sistem kita. Tahun depan sudah pasti (diberlakukan), tapi kita terus kejar untuk bisa berlaku di Maret ini," ujarnya.

Sehingga diharapkan melalui pengalihan ke OTP akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam melaporkan pajaknya. "Jadi EFIN menjajaki dengan OTP, semoga kami keburu (tahun ini)," katanya.

Sebagai informasi, selama ini wajib pajak harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan EFIN. Kemudian, wajib pajak harus melakukan aktivasi melalui laman djponline dan mendapatkan email konfimasi yang berisi password untuk bisa mengakses e-filling.

Sayangnya, tak semua objek pajak merupakan pengguna aktif e-mail, sehingga banyak wajib pajak lupa EFIN mereka ketika ingin melakukan pelaporan SPT di tahun selanjutnya. Objek pajak pun harus kembali ke KPP untuk mendapatkan EFIN yang baru.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)