Mudahkan Wajib Pajak, Laporan SPT Pajak Bakal Gunakan Password

Selasa, 11 Februari 2020 - 23:25 WIB
Mudahkan Wajib Pajak,...
Mudahkan Wajib Pajak, Laporan SPT Pajak Bakal Gunakan Password
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mengubah skema pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, dari semula menggunakan Filing Identification Number (EFIN) menjadi One-Time Password (OTP). Pengubahan ini sebagai upaya pemerintah memudahkan wajib pajak melaporkan perpajakannya.

Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. Sedangkan OTP merupakan kode verifikasi sekali pakai yang terdiri dari 6 digit karakter unik yang umumnya dikirimkan melalui SMS atau e-mail.

"Dengan OPT supaya teman-teman wajib pajak lebih mudah, menerima langsung dari sisi sekuriti, juga enggak ribet," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi di kantornya, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Iwan menjelaskan pengalihan EFIN ke OTP diharapkan bisa dilakukan pada tahun ini. Pihaknya pun sudah siap meneken kerjasama dengan beberapa operator di Indonesia untuk implementasi OTP.

"Bukan masalah teknis tapi MoU dengan beberapa operator dan kesiapan untuk menyambung ke sistem kita. Tahun depan sudah pasti (diberlakukan), tapi kita terus kejar untuk bisa berlaku di Maret ini," ujarnya.

Sehingga diharapkan melalui pengalihan ke OTP akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam melaporkan pajaknya. "Jadi EFIN menjajaki dengan OTP, semoga kami keburu (tahun ini)," katanya.

Sebagai informasi, selama ini wajib pajak harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan EFIN. Kemudian, wajib pajak harus melakukan aktivasi melalui laman djponline dan mendapatkan email konfimasi yang berisi password untuk bisa mengakses e-filling.

Sayangnya, tak semua objek pajak merupakan pengguna aktif e-mail, sehingga banyak wajib pajak lupa EFIN mereka ketika ingin melakukan pelaporan SPT di tahun selanjutnya. Objek pajak pun harus kembali ke KPP untuk mendapatkan EFIN yang baru.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SPT Tahunan 2025 Pakai...
SPT Tahunan 2025 Pakai Coretax, DJP Bakal Uji Bulan Ini
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Serahkan
154 Ribu Wajib Pajak...
154 Ribu Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan 2025, DJP Bakal Telusuri Sebabnya
Terungkap! Baru 4,53...
Terungkap! Baru 4,53 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT
Pandemi Jangan Jadi...
Pandemi Jangan Jadi Alasan, Lapor SPT Sudah Ada e-Filing
Permudah Wajib Pajak,...
Permudah Wajib Pajak, Lapor SPT 2025 Bakal Berbasis Coretax
Berita Terkini
Permintaan Hunian Tetap...
Permintaan Hunian Tetap Tinggi, Alam Sutera Kembangkan Kawasan Residensial Baru
11 menit yang lalu
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
23 menit yang lalu
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
1 jam yang lalu
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
1 jam yang lalu
Danantara Pangkas Ribuan...
Danantara Pangkas Ribuan BUMN Jadi 200-300 Entitas, Langkah Rasional Selamatkan Aset Negara
1 jam yang lalu
Laba Bank Mandiri Naik...
Laba Bank Mandiri Naik 25% Jadi Rp28,5 Triliun di Semester I-2026
1 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved