Omnibus Law, WNI yang Tinggal di Luar Negeri Akan Bebas Pajak
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memberi kepastian status pajak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri atau diaspora. Kepastian ini akan tertuang dalam Omnibus Law Perpajakan yang rancangannya sudah masuk ke DPR dan menunggu untuk pembahasan selanjutnya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dan berpenghasilan dari luar negeri akan bebas pajak di Indonesia. Nantinya, para diaspora akan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dan akan berlaku dalam empat tahun pertama.
Diketahui, selama ini para diaspora mendapatkan pajak ganda, yakni membayar pajak di dalam dan di luar negeri.
"Diaspora yang berkegiatan di luar negeri lebih dari 183 hari, dia bisa di treatment menjadi subjek pajak luar negeri," ujar Suryo di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Suryo menambahkan, bagi para diaspora yang masih memiliki penghasilan dari kegiatan ekonomi di Indonesia akan tetap dikenakan pajak dalam negeri.
"Yakni berdasarkan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% (final) atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh," kata dia.
Suryo Utomo menerangkan dengan adanya Omnibus Law Perpajakan ini akan mengantisipasi tantangan ke depan terkait situasi global. Serta meringankan para pelaku usaha.
"Dan dengan memperhatikan masukan dari publik dan dunia usaha, dapat segera diundangkan demi membantu menjaga dan memperkuat perekonomian Indonesia," jelasnya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dan berpenghasilan dari luar negeri akan bebas pajak di Indonesia. Nantinya, para diaspora akan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dan akan berlaku dalam empat tahun pertama.
Diketahui, selama ini para diaspora mendapatkan pajak ganda, yakni membayar pajak di dalam dan di luar negeri.
"Diaspora yang berkegiatan di luar negeri lebih dari 183 hari, dia bisa di treatment menjadi subjek pajak luar negeri," ujar Suryo di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Suryo menambahkan, bagi para diaspora yang masih memiliki penghasilan dari kegiatan ekonomi di Indonesia akan tetap dikenakan pajak dalam negeri.
"Yakni berdasarkan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% (final) atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh," kata dia.
Suryo Utomo menerangkan dengan adanya Omnibus Law Perpajakan ini akan mengantisipasi tantangan ke depan terkait situasi global. Serta meringankan para pelaku usaha.
"Dan dengan memperhatikan masukan dari publik dan dunia usaha, dapat segera diundangkan demi membantu menjaga dan memperkuat perekonomian Indonesia," jelasnya.
(ven)