Omnibus Law, WNI yang Tinggal di Luar Negeri Akan Bebas Pajak

Selasa, 11 Februari 2020 - 23:39 WIB
Omnibus Law, WNI yang...
Omnibus Law, WNI yang Tinggal di Luar Negeri Akan Bebas Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberi kepastian status pajak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri atau diaspora. Kepastian ini akan tertuang dalam Omnibus Law Perpajakan yang rancangannya sudah masuk ke DPR dan menunggu untuk pembahasan selanjutnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dan berpenghasilan dari luar negeri akan bebas pajak di Indonesia. Nantinya, para diaspora akan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dan akan berlaku dalam empat tahun pertama.

Diketahui, selama ini para diaspora mendapatkan pajak ganda, yakni membayar pajak di dalam dan di luar negeri.

"Diaspora yang berkegiatan di luar negeri lebih dari 183 hari, dia bisa di treatment menjadi subjek pajak luar negeri," ujar Suryo di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Suryo menambahkan, bagi para diaspora yang masih memiliki penghasilan dari kegiatan ekonomi di Indonesia akan tetap dikenakan pajak dalam negeri.

"Yakni berdasarkan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% (final) atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh," kata dia.

Suryo Utomo menerangkan dengan adanya Omnibus Law Perpajakan ini akan mengantisipasi tantangan ke depan terkait situasi global. Serta meringankan para pelaku usaha.

"Dan dengan memperhatikan masukan dari publik dan dunia usaha, dapat segera diundangkan demi membantu menjaga dan memperkuat perekonomian Indonesia," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Camkan!, Omnibus Law...
Camkan!, Omnibus Law Ciptaker Tidak Buat Tenaga Kerja Asing Bebas Pajak
Omnibus Law Diharap...
Omnibus Law Diharap Mampu Genjot Pendapatan Pajak Digital
Konkret! Omnibus Law...
Konkret! Omnibus Law Obral Pajak Dividen Bagi Pengusaha
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
UU Cipta Kerja Dipakai...
UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
6 jam yang lalu
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
6 jam yang lalu
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
6 jam yang lalu
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
7 jam yang lalu
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
7 jam yang lalu
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
7 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved