Airlangga Pastikan Omnibus Law Ciptaker Memuat Mekanisme Pesangon

Kamis, 13 Februari 2020 - 06:03 WIB
Airlangga Pastikan Omnibus...
Airlangga Pastikan Omnibus Law Ciptaker Memuat Mekanisme Pesangon
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) tetap pro terhadap tenaga kerja Indonesia. Sehingga isu bahwa RUU Ciptaker ini akan menghapus pesangon tidaklah benar.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan konstitusi ini memuat mekanisme pesangon, dimana tetap memakai aturan yang berlaku. Artinya bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya tetap mendapatkan hak penggantian alias pesangon.

"Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Menurut Airlangga, untuk RUU Ciptaker ini memang ada mekanisme pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan dengan membayarkan sejumlah 5 kali gaji. Namun pembayaran ini hanya berlaku bagi pekerja-pekerja baru.

"Omnibus Law ini untuk mendorong orang yang tidak bekerja. Sekarang ada 7 juta yang tidak kerja, mereka ini berhak mendapatkan pekerjaan. Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan Omnibus Law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," jelasnya.

Nantinya lanjut Airlangga, pembayaran 5 kali gaji ini juga hanya untuk perusahaan besar. Itupun juga harus melalui mekanisme perjanjian antara pekerja dengan perusahaan.

"Lima kali itu pemanis. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU, nanti tenaga kerja dapat pemanis Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Airlangga: Program JKP...
Airlangga: Program JKP Bukan Sekedar Memberi Pesangon
UU Cipta Kerja dan UUD...
UU Cipta Kerja dan UUD 1945 Tak Bertentangan, Airlangga: Menyerap Tenaga Kerja Seluas-luasnya
Omnibus Law Cipta Kerja...
Omnibus Law Cipta Kerja Tidak Ditutup-tutupi, Airlangga: Disiarkan Langsung dan Gratis
RUU Cipta Kerja Berpeluang...
RUU Cipta Kerja Berpeluang Bakal Disahkan Hari Ini
Airlangga: UU Cipta...
Airlangga: UU Cipta Kerja Jurus Indonesia Terlepas dari Jebakan Middle Income Trap
Pemerintah Godok Peraturan...
Pemerintah Godok Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Masyarakat Bisa Beri Saran Lewat Portal Resmi
Berita Terkini
PT IIM Buktikan Konsistensi...
PT IIM Buktikan Konsistensi Kinerja Historis dan Dampak Sosial di Tengah Volatilitas Pasar
7 jam yang lalu
Membaca Pola Pelemahan...
Membaca Pola Pelemahan Rupiah, DEN Prediksi Kurs Melandai pada Juli 2026
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digitalisasi,...
Bukan Sekadar Digitalisasi, Kini Operasional Bisnis Harus Otonom
8 jam yang lalu
Pengembangan Bioenergi...
Pengembangan Bioenergi Berpotensi Serap 150 Ribu Tenaga Kerja
8 jam yang lalu
Kuliah Umum di Unhas,...
Kuliah Umum di Unhas, Afi Kalla Tekankan Peran IKM dalam Hilirisasi Ekonomi
8 jam yang lalu
Seminar dan Live Trading,...
Seminar dan Live Trading, Didimax Dorong Edukasi Trading yang Aman serta Mandiri
8 jam yang lalu
Infografis
Jika Diinvasi Barat,...
Jika Diinvasi Barat, Rusia Pastikan Gunakan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved