Airlangga Pastikan Omnibus Law Ciptaker Memuat Mekanisme Pesangon

Kamis, 13 Februari 2020 - 06:03 WIB
Airlangga Pastikan Omnibus...
Airlangga Pastikan Omnibus Law Ciptaker Memuat Mekanisme Pesangon
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) tetap pro terhadap tenaga kerja Indonesia. Sehingga isu bahwa RUU Ciptaker ini akan menghapus pesangon tidaklah benar.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan konstitusi ini memuat mekanisme pesangon, dimana tetap memakai aturan yang berlaku. Artinya bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya tetap mendapatkan hak penggantian alias pesangon.

"Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Menurut Airlangga, untuk RUU Ciptaker ini memang ada mekanisme pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan dengan membayarkan sejumlah 5 kali gaji. Namun pembayaran ini hanya berlaku bagi pekerja-pekerja baru.

"Omnibus Law ini untuk mendorong orang yang tidak bekerja. Sekarang ada 7 juta yang tidak kerja, mereka ini berhak mendapatkan pekerjaan. Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan Omnibus Law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," jelasnya.

Nantinya lanjut Airlangga, pembayaran 5 kali gaji ini juga hanya untuk perusahaan besar. Itupun juga harus melalui mekanisme perjanjian antara pekerja dengan perusahaan.

"Lima kali itu pemanis. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU, nanti tenaga kerja dapat pemanis Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Airlangga: Program JKP...
Airlangga: Program JKP Bukan Sekedar Memberi Pesangon
UU Cipta Kerja dan UUD...
UU Cipta Kerja dan UUD 1945 Tak Bertentangan, Airlangga: Menyerap Tenaga Kerja Seluas-luasnya
RUU Cipta Kerja Berpeluang...
RUU Cipta Kerja Berpeluang Bakal Disahkan Hari Ini
Omnibus Law Cipta Kerja...
Omnibus Law Cipta Kerja Tidak Ditutup-tutupi, Airlangga: Disiarkan Langsung dan Gratis
Airlangga: UU Cipta...
Airlangga: UU Cipta Kerja Jurus Indonesia Terlepas dari Jebakan Middle Income Trap
Pemerintah Godok Peraturan...
Pemerintah Godok Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Masyarakat Bisa Beri Saran Lewat Portal Resmi
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
8 jam yang lalu
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
8 jam yang lalu
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
8 jam yang lalu
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
8 jam yang lalu
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
9 jam yang lalu
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
9 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025: Indonesia Pastikan Finis Runner-up
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved