Airlangga Pastikan Omnibus Law Ciptaker Memuat Mekanisme Pesangon

Kamis, 13 Februari 2020 - 06:03 WIB
Airlangga Pastikan Omnibus...
Airlangga Pastikan Omnibus Law Ciptaker Memuat Mekanisme Pesangon
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) tetap pro terhadap tenaga kerja Indonesia. Sehingga isu bahwa RUU Ciptaker ini akan menghapus pesangon tidaklah benar.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan konstitusi ini memuat mekanisme pesangon, dimana tetap memakai aturan yang berlaku. Artinya bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya tetap mendapatkan hak penggantian alias pesangon.

"Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Menurut Airlangga, untuk RUU Ciptaker ini memang ada mekanisme pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan dengan membayarkan sejumlah 5 kali gaji. Namun pembayaran ini hanya berlaku bagi pekerja-pekerja baru.

"Omnibus Law ini untuk mendorong orang yang tidak bekerja. Sekarang ada 7 juta yang tidak kerja, mereka ini berhak mendapatkan pekerjaan. Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan Omnibus Law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," jelasnya.

Nantinya lanjut Airlangga, pembayaran 5 kali gaji ini juga hanya untuk perusahaan besar. Itupun juga harus melalui mekanisme perjanjian antara pekerja dengan perusahaan.

"Lima kali itu pemanis. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU, nanti tenaga kerja dapat pemanis Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Airlangga: Program JKP...
Airlangga: Program JKP Bukan Sekedar Memberi Pesangon
UU Cipta Kerja dan UUD...
UU Cipta Kerja dan UUD 1945 Tak Bertentangan, Airlangga: Menyerap Tenaga Kerja Seluas-luasnya
RUU Cipta Kerja Berpeluang...
RUU Cipta Kerja Berpeluang Bakal Disahkan Hari Ini
Omnibus Law Cipta Kerja...
Omnibus Law Cipta Kerja Tidak Ditutup-tutupi, Airlangga: Disiarkan Langsung dan Gratis
Airlangga: UU Cipta...
Airlangga: UU Cipta Kerja Jurus Indonesia Terlepas dari Jebakan Middle Income Trap
Pemerintah Godok Peraturan...
Pemerintah Godok Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Masyarakat Bisa Beri Saran Lewat Portal Resmi
Berita Terkini
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
5 jam yang lalu
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
5 jam yang lalu
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
5 jam yang lalu
Pertamina Jamin Stok...
Pertamina Jamin Stok LPG di Surabaya Aman
6 jam yang lalu
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
6 jam yang lalu
Pertamina Buka Rekrutmen...
Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Pendaftaran Hingga 5 Juli 2026
6 jam yang lalu
Infografis
Luhut Panjaitan pastikan...
Luhut Panjaitan pastikan Kereta Cepat Lanjut hingga Surabaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved