RUU Cipta Kerja Berpeluang Bakal Disahkan Hari Ini

Senin, 05 Oktober 2020 - 14:53 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja Berpeluang Bakal Disahkan Hari Ini
Pemerintah memastikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja berpeluang disahkan pada hari ini, Senin, 5 Oktober 2020. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja berpeluang disahkan pada hari ini, Senin, 5 Oktober 2020. Deputi Koordinasi Makro Keuangan Iskandar Simorangkir memastikan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengesahkan RUU Cipta Kerja.

"Saya memohan maaf karena pada saat yang sama ikut sidang Paripurna RUU Cipta kerja, jadi dia mendadak dedikasikan kepada saya," ujar Iskandar dalam diskusi Virtual, Senin (5/10/2020).

(Baca Juga: Ini Manfaat RUU Cipta Kerja, Pesangon Dilindungi Pemerintah )

Rencana pengesahan ini tertuang dalam surat Kepala Badan Persidangan Paripurna DPR tertanggal 29 September 2020. Dalam rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini pukul 14.00 WIB itu, tertulis salah satu agenda yakni pengambilan keputusan tingkat II RUU Cipta Kerja.

Ada pula surat pimpinan DPR mengagendakan rapat Bamus pada pukul 12.30 WIB hari ini. Salah satu agendanya ialah membicarakan surat masuk dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Nomor LG/11858/DPR RI/X/2020 tanggal 2 Oktober tentang RUU Cipta Kerja. Padahal, pengambilan keputusan tingkat I baru dilaksanakan pada Sabtu, 3 Oktober 2020.

(Baca Juga: Anggota DPR: UU Cipta Kerja Bisa Dorong Ekonomi RI Tumbuh Tinggi )

Jika Bamus menyetujui, RUU Cipta Kerja akan segera disahkan dalam rapat paripurna siang ini. Pembahasan omnibus law RUU Cipta telah diselesaikan DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) malam. RUU Cipta Kerja kini tinggal selangkah lagi untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR.

Dalam rapat kerja pengambilan keputusan pada Sabtu malam lalu, hanya dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Adalah Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)