10 Tahun Mandek, Pembahasan Revisi UU Minerba Resmi Dilanjutkan

Kamis, 13 Februari 2020 - 15:16 WIB
10 Tahun Mandek, Pembahasan Revisi UU Minerba Resmi Dilanjutkan
10 Tahun Mandek, Pembahasan Revisi UU Minerba Resmi Dilanjutkan
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama Komisi VII DPR secara resmi memutuskan untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) setelah lebih dari 10 tahun mandek tidak ada kejelasan. Berdasarkan kesepakatan pemerintah bersama Komisi VII DPR, Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas tersebut akan dibahas melalui Panitia Kerja (Panja) DPR.

"Berdasarkan hasil rapat paripurna DPR pada 22 Januari 2020 lalu revisi UU Minerba telah ditetapkan sebagai Polegnas Prioritas 2020 dan khusus revisi UU Minerba dilanjutkan pembahasannya dengan membentuk Panja. Pembahasan di Panja akan dimulai pada Senin pekan depan," ujar Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto saat Rapat Kerja dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Menurut dia penetapan pembentukan Panja Minerba telah dilakukan pada Kamis (13/2) hari ini berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Sementara pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Minerba akan dibahas di Panja Minerba pada pekan depan.

“Setelah menindaklanjuti rapat kerja tingkat satu kali ini, Komisi VII DPR bersama pemerintah memutuskan membentuk dan menetapkan Panja Minerba. Sementara pembahasan DIM akan dilaksanakan pada Senin pekan depan,” kata dia.

Dia menerangkan, bahwa pembahasan di Panja Minerba melibatkan DPR dan pemerintah. Pada Panja Minerba ini perwakilan dari Komisi VII DPR berjumlah 26 orang dengan diketuai oleh Bambang Wuryanto dari Fraksi PDI-P. Sementara wakil dari pemerintah berjumlah 60 orang yang diketuai oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Selain dari Kementerian ESDM, wakil pemerintah lainnya juga berada dari Kementerian Sekretariat Negara yang salah satunya diwakilkan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan, Kemenko Perekonomian yang diwakilkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, SDA dan Lingkungan Hidup.

Kemudian dari Kementerian Hukum dan HAM yang diwakilkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan, lalu dari Kementerian Keuangan diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal, Kementerian Perindustrian diwakilkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3689 seconds (0.1#10.140)