DPR: Revisi UU Minerba Tidak Berpihak ke Lingkungan
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) harus melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya di dalam isu utama revisi UU Minerba tidak berpihak kepada lingkungan.
“Sejumlah isu utama dalam revisi UU Minerba tidak berpihak kepada pelestarian lingkungan dan tidak melibatkan Menteri KLHK untuk berdiskusi. Saya mohon pelestarian lingkungan harus diperhatikan karena ini penting untuk masa depan,” ujar Anggota Komisi VII DPR Ratna Djuwita saat Rapat Kerja dengan pemerintah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurut dia sampai saat ini hanya 15% pemilik tambang melakukan pemulihan pasca tambang. Sebab itu imbuhnya, terkait kelestarian menjadi isu penting dalam revisi UU Minerba. “Jangan sampai ke depan menjadi masalah, karena baru sedikit pemilik tambang patuh terhadap pemulihan pasca tambang. Jadi bisa tidak, kalau KLHK dilibatkan,” kata dia.
Hal senada juga dikatakan Anggota DPR Komisi VII DPR lainnya Mulyanto. Pihaknya tidak ingin isu pelestarian lingkungan menjadi pekerjaan rumah ke depan dan meninggalkan masalah kepada anak cucu di masa mendatang.
Seharusnya terang dia, perubahan iklim akhir-akhir ini menjadi perhatian khusus dalam menyusun revisi UU Minerba bukan sekedar memberikan karpet merah bagi investor. “Isu pertama itu terkait lingkungan dan reklamasi pasca tambang. Itu lubang-lubang kita tidak ingin menjadi PR dikemudian hari,” jelasnya.
Anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Isti juga meminta supaya revisi UU Minerba melibatkan KLHK. Pasalnya dampak sosialnya cukup besar apabila masalah lingkungan hidup diabaikan. “Dampak sosial jangan sampai ke depan ada yang dirugikan. Untuk itu harus melibatkan KLHK agar semua perspektif bisa ditampung bersama,” kata dia.
Menanggapi itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif akan melibatkan KLHK saat pembahasan di Panja Minerba. Adapun Panja Minerba rencananya akan dimulai pada Senin (17/2) pekan depan. “Nanti kami akan menyertakan perwakilan KLHK saat di Panja nanti,” kata dia.
“Sejumlah isu utama dalam revisi UU Minerba tidak berpihak kepada pelestarian lingkungan dan tidak melibatkan Menteri KLHK untuk berdiskusi. Saya mohon pelestarian lingkungan harus diperhatikan karena ini penting untuk masa depan,” ujar Anggota Komisi VII DPR Ratna Djuwita saat Rapat Kerja dengan pemerintah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurut dia sampai saat ini hanya 15% pemilik tambang melakukan pemulihan pasca tambang. Sebab itu imbuhnya, terkait kelestarian menjadi isu penting dalam revisi UU Minerba. “Jangan sampai ke depan menjadi masalah, karena baru sedikit pemilik tambang patuh terhadap pemulihan pasca tambang. Jadi bisa tidak, kalau KLHK dilibatkan,” kata dia.
Hal senada juga dikatakan Anggota DPR Komisi VII DPR lainnya Mulyanto. Pihaknya tidak ingin isu pelestarian lingkungan menjadi pekerjaan rumah ke depan dan meninggalkan masalah kepada anak cucu di masa mendatang.
Seharusnya terang dia, perubahan iklim akhir-akhir ini menjadi perhatian khusus dalam menyusun revisi UU Minerba bukan sekedar memberikan karpet merah bagi investor. “Isu pertama itu terkait lingkungan dan reklamasi pasca tambang. Itu lubang-lubang kita tidak ingin menjadi PR dikemudian hari,” jelasnya.
Anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Isti juga meminta supaya revisi UU Minerba melibatkan KLHK. Pasalnya dampak sosialnya cukup besar apabila masalah lingkungan hidup diabaikan. “Dampak sosial jangan sampai ke depan ada yang dirugikan. Untuk itu harus melibatkan KLHK agar semua perspektif bisa ditampung bersama,” kata dia.
Menanggapi itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif akan melibatkan KLHK saat pembahasan di Panja Minerba. Adapun Panja Minerba rencananya akan dimulai pada Senin (17/2) pekan depan. “Nanti kami akan menyertakan perwakilan KLHK saat di Panja nanti,” kata dia.
(akr)