Revisi UU Minerba Pisah Izin Bangun Smelter dan Usaha Pertambangan

Kamis, 13 Februari 2020 - 19:07 WIB
Revisi UU Minerba Pisah...
Revisi UU Minerba Pisah Izin Bangun Smelter dan Usaha Pertambangan
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memisahkan izin usaha pertambangan (IUP) dengan izin pembangunan fasilitas dan pemurnian (smelter). Ranah pemberian IUP berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedangkan izin pembangunan pabrik smelter berada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Kami sudah sepakat dengan Kementerian ESDM bahwa kalau ada investor yang stand alone dan dia melakukan smelting maka mereka izinnya di kami. Tapi bagi industri yang punya tambang dan smleter maka itu izinnya IUP, ini sudah menjadi kesepakatan kami,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Menurut dia pemisahan tersebut telah dimasukkan dalam revisi UU Minerba. Rencananya pemerintah dan DPR akan memulai pembahasan revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada pekan depan. “Salah satu poin dalam pembahasan revisi UU Minerba adalah pemisahan izin pembangunan smelter. Kalau di industri mekanismenya dalam bentuk Izin Usaha Industri (IUI),” kata dia.

Dia menjelaskan, pemisahan perizinan ini nantinya akan berlaku bagi pengusaha smelter dan pengusaha pertambangan. Selama ini dalam UU Minerba tidak diatur soal perizinan pembangunan pabrik pemurnian.

Nantinya para perusahaan tambang yang membangun smelter bentuk izinnya berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di bawah Kementerian ESDM sedangkan untuk pengusaha yang ingin membangun smelter tapi tidak punya kuasa pertambangan maka bentuk izinnya berupa IUI berada di Kementerian Perindustrian. “Jadi tentu yang kaitannya sama pertambangan, jadi interest kami hilirisasi bisa banyak. Biar nilai tambah makin besar,” ungkap Menperin.

Ia menilai dengan masifnya hilirisasi, selain negara mendapatkan nilai tambah, juga membuka peluang lapangan pekerjaan yang lebih besar. Harapannya dengan masifnya hilirisasi juga bisa menyerap angkatan kerja. “Termasuk juga penyerapan tenaga kerja dari proses hilirisasi bisa juga bertambah,” ujar Agus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
9 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
10 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
10 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
10 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
10 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
11 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved