Revisi UU Minerba Pisah Izin Bangun Smelter dan Usaha Pertambangan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memisahkan izin usaha pertambangan (IUP) dengan izin pembangunan fasilitas dan pemurnian (smelter). Ranah pemberian IUP berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedangkan izin pembangunan pabrik smelter berada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Kami sudah sepakat dengan Kementerian ESDM bahwa kalau ada investor yang stand alone dan dia melakukan smelting maka mereka izinnya di kami. Tapi bagi industri yang punya tambang dan smleter maka itu izinnya IUP, ini sudah menjadi kesepakatan kami,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurut dia pemisahan tersebut telah dimasukkan dalam revisi UU Minerba. Rencananya pemerintah dan DPR akan memulai pembahasan revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada pekan depan. “Salah satu poin dalam pembahasan revisi UU Minerba adalah pemisahan izin pembangunan smelter. Kalau di industri mekanismenya dalam bentuk Izin Usaha Industri (IUI),” kata dia.
Dia menjelaskan, pemisahan perizinan ini nantinya akan berlaku bagi pengusaha smelter dan pengusaha pertambangan. Selama ini dalam UU Minerba tidak diatur soal perizinan pembangunan pabrik pemurnian.
Nantinya para perusahaan tambang yang membangun smelter bentuk izinnya berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di bawah Kementerian ESDM sedangkan untuk pengusaha yang ingin membangun smelter tapi tidak punya kuasa pertambangan maka bentuk izinnya berupa IUI berada di Kementerian Perindustrian. “Jadi tentu yang kaitannya sama pertambangan, jadi interest kami hilirisasi bisa banyak. Biar nilai tambah makin besar,” ungkap Menperin.
Ia menilai dengan masifnya hilirisasi, selain negara mendapatkan nilai tambah, juga membuka peluang lapangan pekerjaan yang lebih besar. Harapannya dengan masifnya hilirisasi juga bisa menyerap angkatan kerja. “Termasuk juga penyerapan tenaga kerja dari proses hilirisasi bisa juga bertambah,” ujar Agus.
“Kami sudah sepakat dengan Kementerian ESDM bahwa kalau ada investor yang stand alone dan dia melakukan smelting maka mereka izinnya di kami. Tapi bagi industri yang punya tambang dan smleter maka itu izinnya IUP, ini sudah menjadi kesepakatan kami,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurut dia pemisahan tersebut telah dimasukkan dalam revisi UU Minerba. Rencananya pemerintah dan DPR akan memulai pembahasan revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada pekan depan. “Salah satu poin dalam pembahasan revisi UU Minerba adalah pemisahan izin pembangunan smelter. Kalau di industri mekanismenya dalam bentuk Izin Usaha Industri (IUI),” kata dia.
Dia menjelaskan, pemisahan perizinan ini nantinya akan berlaku bagi pengusaha smelter dan pengusaha pertambangan. Selama ini dalam UU Minerba tidak diatur soal perizinan pembangunan pabrik pemurnian.
Nantinya para perusahaan tambang yang membangun smelter bentuk izinnya berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di bawah Kementerian ESDM sedangkan untuk pengusaha yang ingin membangun smelter tapi tidak punya kuasa pertambangan maka bentuk izinnya berupa IUI berada di Kementerian Perindustrian. “Jadi tentu yang kaitannya sama pertambangan, jadi interest kami hilirisasi bisa banyak. Biar nilai tambah makin besar,” ungkap Menperin.
Ia menilai dengan masifnya hilirisasi, selain negara mendapatkan nilai tambah, juga membuka peluang lapangan pekerjaan yang lebih besar. Harapannya dengan masifnya hilirisasi juga bisa menyerap angkatan kerja. “Termasuk juga penyerapan tenaga kerja dari proses hilirisasi bisa juga bertambah,” ujar Agus.
(akr)