OJK Akan Beri Rating Perusahaan Jasa Keuangan

Jum'at, 14 Februari 2020 - 10:18 WIB
OJK Akan Beri Rating Perusahaan Jasa Keuangan
OJK Akan Beri Rating Perusahaan Jasa Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal terus berbenah dalam meningkatkam kinerja industri jasa keuangan. Adapun OJK akan segera menerbitkan aturan tentang rating untuk industri jasa keuangan. Hal ini dilakukan agar kinerja industri keuangan tetap sehat.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kepala Departemen Pengawasan IKBN 1A OJK Ariastiadi mengatakan, aturan baru nanti dimana perusahaan jasa keuangan akan diberi peringkat 1 sampai 5 berdasarkan laporan keuangan tahunan.

"Jadi kita akan ada rating 1 sampai 5, 1 berarti sehat, 5 tidak sehat, tidak berarti menghilangkan esensi. Tapi prinsip kepatuhan dijadikan kultur, di organisasi itu tetap ada," ujar Ariastiadi di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Dia menambahkan, aturan revisi ini juga mengatur fungsi kepatuhan tidak boleh dirangkap atau dibawah direktur teknis asuransi. Tidak boleh juga dirangkap direktur keuangan atau direktur pemasaran. "Artinya, fungsi secara langsung yang berkaitan dengan pengambilan kewenangan mengganti risiko investasi," katanya.

Lebih lanjut terang dia idealnya, fungsi kepatuhan berada di bawah direktur manajemen resiko. Langkah ini pun memang dirasa bertentangan dengan kondisi perusahaan asuransi saat ini. "Keputusan tak boleh dirangkap dengan direktur teknis pun jadi antisipasi konflik kepentingan. Lebih lanjut ini sekaligus upaya optimalisasi," jelasnya.

Dia berharap rancangan aturan ini bisa diundangkan pada 31 Desember tahun 2020. Sehingga bisa mulai direalisasikan penilaian tahun depan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5430 seconds (0.1#10.140)