Omnibus Law Cipta Kerja, Pengusaha Tetap Perhatikan Perlindungan Buruh

Minggu, 16 Februari 2020 - 23:35 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja,...
Omnibus Law Cipta Kerja, Pengusaha Tetap Perhatikan Perlindungan Buruh
A A A
JAKARTA - Ketua Himpunan Pengusaha Kosgoro 1975 DKI Jakarta Syafi Djohan menilai kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang kompetitif di tengah tantangan globalisasi ekonomi dan kemajuan teknologi informasi. Kondisi tersebut dipengaruhi dari ketegangan geopolitik dunia antara lain Perang Dagang AS-China, demonstrasi di Hong Kong, hubungan politik Jepang-Korea Selatan, ketegangan AS-Iran dan Brexit yang diproyeksi akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dunia pada 2020.

Sementara di dalam negeri, pemerintah berupaya menyediakan lapangan kerja kepada angkatan kerja yang bertambah sekitar 2 juta orang setiap tahunnya. Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR RI untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 pada Rabu (12/2) kemarin setelah melewati pembahasan yang cukup panjang. RUU ini dilaporkan akan berdampak pada 79 Undang-Undang (UU).

Dari 11 kluster yang ada dalam pembahasan, perhatian masyarakat banyak tertuju pada isu-isu ketenagakerjaan. Terkait hal ini, Syafi memandang perlu ada kehati-hatian dalam menafsirkan pasal-pasal yang disorot seperti upah minimun, perubahan jam kerja, kerja kontrak, dan pesangon.

"Perlindungan terhadap buruh tetap menjadi perhatian pengusaha. Kita perlu melihat perubahan-perubahan ekonomi digital dan global secara menyeluruh dan komprehensif," kata Syafi di Jakarta, Minggu (17/2/2020).

Menurutnya, ekonomi digital telah mengubah iklim usaha dan kualitas SDM agar bekerja secara efisien dan kompetitif. RUU Cipta Kerja melalui Omnibus Law diharapkan bisa memberikan kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha dan meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia.

Dengan demikian terang dia masyarakat akan diuntungkan dengan ketersediaan lapangan kerja seluas-luasnya dan penyerapan tenaga kerja yang lebih tinggi. "Tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi informasi harus kita cari jalan keluar. Ada banyak perubahan fundamental. Di sisi lain, pengusaha berharap tenaga kerja kita semakin berdaya saing," ungkap Syafi.

Keberatan atas pasal-pasal yang disampaikan buruh merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun, Syafi mengatakan keberatan tersebut hendaknya disampaikan melalui mekanisme pembentukan UU di DPR RI.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Apindo Sebut UU Cipta...
Apindo Sebut UU Cipta Kerja Win Win Solution Buruh dan Pengusaha
Janji Pemerintah: Pengusaha...
Janji Pemerintah: Pengusaha Tidak Bisa Seenaknya Pecat Buruh
Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan,...
Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan, Menaker: Pemerintah Paham Pengusaha dan Buruh
RUU Cipta Kerja Jembatani...
RUU Cipta Kerja Jembatani Kepentingan Buruh dan Pengusaha
Bebas Bayar Royalti,...
Bebas Bayar Royalti, Omnibus Law Bikin Pengusaha Batubara Happy
Aktivis Buruh Diajak...
Aktivis Buruh Diajak Fokus Bahas RPP UU Cipta Kerja
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
8 jam yang lalu
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
8 jam yang lalu
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
8 jam yang lalu
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
8 jam yang lalu
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
9 jam yang lalu
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
9 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved