Janji Pemerintah: Pengusaha Tidak Bisa Seenaknya Pecat Buruh

Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:04 WIB
loading...
Janji Pemerintah: Pengusaha...
Pemerintah memastikan Omnibus Law Cipta Kerja tidak dibuat untuk memudahkan pengusaha memecat buruh. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasca disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) banyak kabar berseliweran bawha pengusaha bakal semena-mena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan. Namun demikian, isu yang berkembang tersebut dibantah secara tegas oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Pengusaha tidak bisa semudah itu melakukan PHK. Saya menyampaikan, PHK itu adalah langkah terakhir tidak ada yang suka PHK. Para pengusaha pun tidak suka melakukan PHK," ungkap Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).



Dia memastikan ada sejumlah syarat bagi pengusaha bisa melakukan PHK bagi para pekerjanya. Salah satu poin utama pengusaha bisa melakukan PHK, yakni apabila perusahaan tersebut gulung tikar atau bangkrut."PHK itu saya sampaikan pilihan terakhir. Jadi dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK," tandas dia.

Menurut dia dengan kondisi terimbas pandemi Covid-19 memang perusahaan tidak mudah untuk tetap bertahan dan tetap berjuang untuk survive. Namun demikian pemerintah tidak tinggal diam karena berbagai kebijakan program pemulihan ekonomi telah dilakukan untuk membantu agar pengusaha tidak melakukan PHK.



Dia mneyebutkan melalui program pemulihan ekonomi pemerintah melakukan relaksasi melalui Non Performing Loan (NPL) dan perusahaan dibantu melalui penempatan dana di perbankan untuk melakukan restrukturisasis kredit. "Pemerintah melalui kementerian keuangan menaruh dana di bank termasuk Bank Himbara dan Perbanas. Tujuannya untuk memberikan jaminan agar perusahaan tidak bangkrut," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Harlah ke-69, Sarbumusi...
Harlah ke-69, Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh
Ribuan Buruh Bakal Demo...
Ribuan Buruh Bakal Demo di MK Besok, Tuntut UU Ciptaker hingga Permendag Impor Dicabut
Ribuan Buruh Bakal Demo...
Ribuan Buruh Bakal Demo di Istana, Tolak Tapera hingga UU Cipta Kerja
Pacu Pertumbuhan Ekonomi...
Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024, UU Cipta Kerja Disiapkan Jadi Motornya
Trust but Verify Jadi...
Trust but Verify Jadi Prinsip UU Cipta Kerja Permudah Perizinan Berusaha
Rekomendasi
Gebyar Harlah 91 GP...
Gebyar Harlah 91 GP Ansor Dimeriahkan Pengukuhan Patriot Ketahanan Pangan hingga Peragaan Seni
PN Surakarta Gelar 2...
PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini
Ada Khabib Nurmagomedov...
Ada Khabib Nurmagomedov di Balik Penolakan Islam Makhachev vs Ilia Topuria
Berita Terkini
Ini Sosok Mantan Presiden...
Ini Sosok Mantan Presiden AS yang Mengilhami Trump Kobarkan Perang Tarif
36 menit yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp1.969.000 per Gram, Ini Daftarnya
1 jam yang lalu
UMKM Perlu Asuransi...
UMKM Perlu Asuransi Jiwa, Ini Penjelasannya
1 jam yang lalu
Deretan Miliarder Penimbun...
Deretan Miliarder Penimbun Emas Terbesar di Dunia, Daftarnya Mengejutkan
2 jam yang lalu
Unilever Indonesia Masuk...
Unilever Indonesia Masuk IDXHIDIV20, Catat Yield Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah
2 jam yang lalu
Impor Batu Bara China...
Impor Batu Bara China dari Rusia Melesat 6% pada Maret, Indonesia Turun Tajam
3 jam yang lalu
Infografis
Trump Frustrasi pada...
Trump Frustrasi pada Zelensky: Dia Bisa Kehilangan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved