SKK Migas Terancam Bubar, Begini Reaksi ExxonMobil
A
A
A
JAKARTA - Kabar terkait potensi pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja semakin santer terdengar. Hal itu menuai komentar dari sejumlah industri hulu minyak dan gas bumi yang beroperasi di Indonesia.
Salah satunya ialah perusahaan migas global asal Amerika Serikat (AS) ExxonMobil yang saat ini menjadi operator di Blok Cepu. Vice President Public and Government Affairs Exxon Mobil Indonesia Azi Alam mengatakan bahwa akan melihat terlebih dahulu secara detil terkait poin-pon RUU Sapu Jagad tersebut.
Pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti terkait informasi tersebut. “Saya mesti lihat dulu soalnya saya belum tahu,” ujarnya di Hotel Luwansa, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Sebagai informasi, SKK Migas akhir-akhir ini menjadi perbincangan setelah beredarnya draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Bagaimana tidak, dalam dokumen RUU Sapu Jagad berpotensi mengancam keberlangsungan institusi yang bertanggung jawab atas kontrak kerja sama industri hulu migas tersebut.
Sejumlah pasal maupun pasal revisi di dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas diselipkan dalam RUU Omnibus Law. Padahal pasal-pasal tersebut berpotensi mengakhiri kelembagaan SKK Migas.
Seperti yang tertuang di halaman 242-243 pada pasal 4A RUU Omnibus Law yang disebutkan bahwa bahwa pemerintah pusat dapat membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus sebagai pelaksana kegiatan hulu migas.
Dalam rincian pasal 4A tersebut disebutkan, kegiatan usaha hulu migas diselenggarakan oleh pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan. Pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan dapat membentuk atau menugaskan BUMN Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas.
BUMN Khusus bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat. BUMN Khusus melakukan kegiatan usaha hulu migas melalui kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Selanjutnya pemerintah pusat menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang akan bekerja sama dengan BUMN Khusus Kemudian kerja sama antara BUMN Khusus dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dilakukan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Tidak hanya itu, dalam sisipan pasan 64A berbunyi, sebelum terbentuk BUMN Khusus kegiatan usaha hulu migas tetap dilaksanakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama antara SKK Migas dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap.
Untuk kegiatan usaha hulu migas antara SKK Migas dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap tetap berlaku. SKK Migas tetap melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.
Dengan terbentuknya BUMN Khusus, semua hak dan kewajiban serta akibat yang timbul terhadap SKK Migas dari Kontrak Kerja Sama, beralih kepada Badan Usaha Milik Negara Khusus.
Seluruh kontrak yang telah berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak. Adapun terkait hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari kontrak, perjanjian, atau perikatan tetap dilaksanakan oleh SKK Migas sampai terbentuknya BUMN Khusus.
SKK Migas sendiri merupakan organisasi penerus BP Migas. BP Migas telah dibubarkan pada 2012 lalu sesuai keputusan MK karena dianggap tidak konstitusional. Pada amar keputusannya, MK menyebutkan bahwa setiap frasa badan pelaksana di semua pasal yang ada pada UU Migas dinyatakan bertentangan dengan UU 1945 atau dengan kata lain BP Migas tidak layak ada karena bertentangan dengan UU 1945.
Lantaran organisasi ini tetap diperlukan untuk mengawal kontrak kerja sama, mengawasi dan mengendalikan pelaksana kontrak maka pemerintah berdasarkan Perpres No.9 Tahun 2013 membentuk wadah baru yakni SKK Migas. Institusi ini diletakkan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan organisasi tersebut hanya bersifat sementara.
Selanjutnya MK meminta pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Migas untuk mengelola dan mengendalikan keseluruhan rantai bisnis migas dengan berkontrak secara business to business dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap.
Badan Usaha Khusus Migas diletakkan di bawah Kementerian ESDM, namun karena sifatnya BUMN dan mencari keuntungan maka tetap memerlukan koordinasi dengan Kementerian BUMN.
Salah satunya ialah perusahaan migas global asal Amerika Serikat (AS) ExxonMobil yang saat ini menjadi operator di Blok Cepu. Vice President Public and Government Affairs Exxon Mobil Indonesia Azi Alam mengatakan bahwa akan melihat terlebih dahulu secara detil terkait poin-pon RUU Sapu Jagad tersebut.
Pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti terkait informasi tersebut. “Saya mesti lihat dulu soalnya saya belum tahu,” ujarnya di Hotel Luwansa, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Sebagai informasi, SKK Migas akhir-akhir ini menjadi perbincangan setelah beredarnya draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Bagaimana tidak, dalam dokumen RUU Sapu Jagad berpotensi mengancam keberlangsungan institusi yang bertanggung jawab atas kontrak kerja sama industri hulu migas tersebut.
Sejumlah pasal maupun pasal revisi di dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas diselipkan dalam RUU Omnibus Law. Padahal pasal-pasal tersebut berpotensi mengakhiri kelembagaan SKK Migas.
Seperti yang tertuang di halaman 242-243 pada pasal 4A RUU Omnibus Law yang disebutkan bahwa bahwa pemerintah pusat dapat membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus sebagai pelaksana kegiatan hulu migas.
Dalam rincian pasal 4A tersebut disebutkan, kegiatan usaha hulu migas diselenggarakan oleh pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan. Pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan dapat membentuk atau menugaskan BUMN Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas.
BUMN Khusus bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat. BUMN Khusus melakukan kegiatan usaha hulu migas melalui kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Selanjutnya pemerintah pusat menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang akan bekerja sama dengan BUMN Khusus Kemudian kerja sama antara BUMN Khusus dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dilakukan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Tidak hanya itu, dalam sisipan pasan 64A berbunyi, sebelum terbentuk BUMN Khusus kegiatan usaha hulu migas tetap dilaksanakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama antara SKK Migas dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap.
Untuk kegiatan usaha hulu migas antara SKK Migas dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap tetap berlaku. SKK Migas tetap melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.
Dengan terbentuknya BUMN Khusus, semua hak dan kewajiban serta akibat yang timbul terhadap SKK Migas dari Kontrak Kerja Sama, beralih kepada Badan Usaha Milik Negara Khusus.
Seluruh kontrak yang telah berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak. Adapun terkait hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari kontrak, perjanjian, atau perikatan tetap dilaksanakan oleh SKK Migas sampai terbentuknya BUMN Khusus.
SKK Migas sendiri merupakan organisasi penerus BP Migas. BP Migas telah dibubarkan pada 2012 lalu sesuai keputusan MK karena dianggap tidak konstitusional. Pada amar keputusannya, MK menyebutkan bahwa setiap frasa badan pelaksana di semua pasal yang ada pada UU Migas dinyatakan bertentangan dengan UU 1945 atau dengan kata lain BP Migas tidak layak ada karena bertentangan dengan UU 1945.
Lantaran organisasi ini tetap diperlukan untuk mengawal kontrak kerja sama, mengawasi dan mengendalikan pelaksana kontrak maka pemerintah berdasarkan Perpres No.9 Tahun 2013 membentuk wadah baru yakni SKK Migas. Institusi ini diletakkan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan organisasi tersebut hanya bersifat sementara.
Selanjutnya MK meminta pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Migas untuk mengelola dan mengendalikan keseluruhan rantai bisnis migas dengan berkontrak secara business to business dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap.
Badan Usaha Khusus Migas diletakkan di bawah Kementerian ESDM, namun karena sifatnya BUMN dan mencari keuntungan maka tetap memerlukan koordinasi dengan Kementerian BUMN.
(ind)