Wajib Bagi BUMN, Pelindo I Resmi Tercatat Jadi Anggota Kadin
A
A
A
JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia I atau Pelindo I beserta dengan grup usahanya kini resmi tercatat menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian BUMN dengan Kadin Indonesia yang telah ditanda-tangani pada kesempatan Rapimnas Kadin 2019 dengan tujuan untuk memberdayakan usaha swasta, UMKM dan koperasi, serta mewajibkan perusahaan BUMN menjadi anggota Kadin.
“Ini tentu mempunyai arti strategis dalam kaitan keanggotaan Kadin, karena Undang-Undang No 1 Tahun 1987 tentang Kadin telah mengamanahkan dimana Kadin merupakan wadah organisasi bagi penguaha Indonesia dibidang usaha negara, yang meliputi BUMN/BUMD, usaha koperasi dan usaha swasta yang bergerak di bidang perekonomian,” ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani usai acara seremoni penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin untuk PT Pelindo dan Group, di Menara Kadin, Selasa (18/2/2020).
Adapun anak perusahaan Pelindo I yang didaftarkan di antaranya PT Prima Multi Terminal, PT Prima Terminal Petikemas, PT Prima Indonesia Logistik, PT Prima Pengembangan Kawasan, serta PT Prima Husada Cipta Medan yang telah menjadi anggota Kadin terhitung sejak Januari 2020.
Rosan menjelaskan, baik UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN maupun UU No. 1 Tahun 1987 tentang KADIN, keduanya mengakui bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Usaha Koperasi dan Usaha Swasta merupakan tiga aktor utama penggerak perekonomian Indonesia. Karena itu ketiganya harus bergerak menuju satu tujuan yang sama, yaitu menyelenggarakan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Karena BUMN, koperasi dan swasta harus bersinergi dan saling mendukung agar mereka dapat menjalankan dan mengembangkan demokrasi ekonomi secara sinergis. BUMN terutama harus menjadi pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh usaha swasta dan membantu pengembangan UMKM dan koperasi,” ungkap Rosan.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin, Anggota Kadin terdiri atas Anggota Biasa yaitu pengusaha atau perusahaan (Usaha MilikNegara/ BUMN/BUMD, usaha swasta, dan usaha koperasi) dan Anggota Luar Biasa yaitu Organisasi Perusahaan(Asosiasi/Gabungan/Ikatan/Perkumpulan Perusahaan) dan Organisasi Pengusaha (Himpunan/Dewan Bisnis/Perkumpulan Pengusaha).
Selanjutnya dalam Pasal 4 ART Kadin ditetapkan bahwa setiap pengusaha Indonesia serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha harus menjadi anggota Kadin dengan kewajiban mendaftar pada Kadin. Seperti diketahui, keanggotaan Kadin disesuaikan dengan domisili perusahaa/asosiasi/gabungan/himpunan. Dengan demikian, keanggotaan Kadin PT Pelindo I tercatat di Kadin Sumatera Utara.
“Kami sangat mengapresiasi PT Pelindo I dan Group perusahaannya telah mendaftarkan menjadi Anggota Kadin. Kami harap langkah ini akan mendorong BUMN dan BUMD lainnya untuk mengikuti jejak PT Pelindo I sehingga tercipta Kadin yang kuat dan dapat memainkan perannya sebagai mitra pemerintah. Dengan demikian, amanah UU No. 1 Tahun 1987 terwujud secara nyata dan sekaligus akan memperkuat Kadin sebagai wadah terhimpunnya dunia usaha,” terang Rosan.
“Ini tentu mempunyai arti strategis dalam kaitan keanggotaan Kadin, karena Undang-Undang No 1 Tahun 1987 tentang Kadin telah mengamanahkan dimana Kadin merupakan wadah organisasi bagi penguaha Indonesia dibidang usaha negara, yang meliputi BUMN/BUMD, usaha koperasi dan usaha swasta yang bergerak di bidang perekonomian,” ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani usai acara seremoni penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin untuk PT Pelindo dan Group, di Menara Kadin, Selasa (18/2/2020).
Adapun anak perusahaan Pelindo I yang didaftarkan di antaranya PT Prima Multi Terminal, PT Prima Terminal Petikemas, PT Prima Indonesia Logistik, PT Prima Pengembangan Kawasan, serta PT Prima Husada Cipta Medan yang telah menjadi anggota Kadin terhitung sejak Januari 2020.
Rosan menjelaskan, baik UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN maupun UU No. 1 Tahun 1987 tentang KADIN, keduanya mengakui bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Usaha Koperasi dan Usaha Swasta merupakan tiga aktor utama penggerak perekonomian Indonesia. Karena itu ketiganya harus bergerak menuju satu tujuan yang sama, yaitu menyelenggarakan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Karena BUMN, koperasi dan swasta harus bersinergi dan saling mendukung agar mereka dapat menjalankan dan mengembangkan demokrasi ekonomi secara sinergis. BUMN terutama harus menjadi pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh usaha swasta dan membantu pengembangan UMKM dan koperasi,” ungkap Rosan.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin, Anggota Kadin terdiri atas Anggota Biasa yaitu pengusaha atau perusahaan (Usaha MilikNegara/ BUMN/BUMD, usaha swasta, dan usaha koperasi) dan Anggota Luar Biasa yaitu Organisasi Perusahaan(Asosiasi/Gabungan/Ikatan/Perkumpulan Perusahaan) dan Organisasi Pengusaha (Himpunan/Dewan Bisnis/Perkumpulan Pengusaha).
Selanjutnya dalam Pasal 4 ART Kadin ditetapkan bahwa setiap pengusaha Indonesia serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha harus menjadi anggota Kadin dengan kewajiban mendaftar pada Kadin. Seperti diketahui, keanggotaan Kadin disesuaikan dengan domisili perusahaa/asosiasi/gabungan/himpunan. Dengan demikian, keanggotaan Kadin PT Pelindo I tercatat di Kadin Sumatera Utara.
“Kami sangat mengapresiasi PT Pelindo I dan Group perusahaannya telah mendaftarkan menjadi Anggota Kadin. Kami harap langkah ini akan mendorong BUMN dan BUMD lainnya untuk mengikuti jejak PT Pelindo I sehingga tercipta Kadin yang kuat dan dapat memainkan perannya sebagai mitra pemerintah. Dengan demikian, amanah UU No. 1 Tahun 1987 terwujud secara nyata dan sekaligus akan memperkuat Kadin sebagai wadah terhimpunnya dunia usaha,” terang Rosan.
(akr)