Kemenhub Pastikan Tarif Baru Penyeberangan Naik 28%

Kamis, 20 Februari 2020 - 09:49 WIB
Kemenhub Pastikan Tarif Baru Penyeberangan Naik 28%
Kemenhub Pastikan Tarif Baru Penyeberangan Naik 28%
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan besaran tarif baru untuk penyeberangan kapal. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa tarif yang diusulkan pihaknya sudah disetujui dan akan segera naik.

"Jadi ini yang tadi kita bahas yakni kenaikan tarif yang telah dimulai sejak 2018 akan segera ditetapkan," ujar Budi usai rapat di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Budi menjelaskan, kenaikan tarifnya sebesar 10% untuk penyeberangan Merak-Bakauheni dan 14% untuk Ketapang-Gilimanuk. Adapun sisanya mengikuti skema yang diinginkan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yaitu naik sebesar 28%.

"Beberapa penyeberangan yang naiknya sesuai dengan keinginan Gapasdap yaitu 28%. Tapi untuk yang Merak-Bakauheni 10% dan Ketapang-Gilimanuk 14%. Yang lainnya ikutin skema mereka," katanya.

Dia pun merinci setidaknya ada 20 lintasan yang diminta naik tarifnya oleh Gapasdap yakni Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Tanjung Kelian - Tanjung Api-Api, Lembar-Padangbai, Siwa-Lasusua, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, dan Bitung-Ternate.

Selain itu lintasan Bajo'e-Kolaka, Bira-Sikeli, Pagimana-Gorontalo, Bitung-Tobelo, Karimun-Mengkapan, Batam-Kuala Tungkal, Surabaya-Lembar, Batam-Mengkapan, Sape-Waingapu, Mengkapan-Tangjungpinang. "Tunggu nanti bakal ditetapkan," jelasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8405 seconds (0.1#10.140)