OJK Tetapkan Bindcover Sebagai Insurance Broker Marketplace Pertama di Indonesia

Sabtu, 22 Februari 2020 - 18:18 WIB
OJK Tetapkan Bindcover...
OJK Tetapkan Bindcover Sebagai Insurance Broker Marketplace Pertama di Indonesia
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT BCI Digital Asia (Bindcover) sebagai Insurance Broker Marketplace pada 10 Februari 2020. Penetapan ini menjadikan Bindcover sebagai satu-satunya perusahaan di klaster baru (Insurance Broker Marketplace) OJK.

Penetapan ini berdasarkan Surat Nomor S-75/MS.72/2020 tentang Surat Tanda Bukti Tercatat PT BCI Digital Asia (Bindcover). Dalam suratnya, OJK menyatakan beberapa hal terkait dengan penetapan Bindcover sebagai marketplace.

Pertama, Bindcover telah ditetapkan untuk menjadi sampel objek yang akan diuji coba dalam proses Regulatory Sandbox Inovasi Keuangan Digital (Prototype) untuk klaster Insurance Broker Marketplace.

Kedua, Bindcover wajib mengikuti seluruh rangkaian proses Regulatory Sandbox dan memenuhi seluruh ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018) tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK 13/2018), peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

Ketiga, apabila Bindcover tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Prototype atas Klaster Insurance Broker Marketplace, maka OJK dapat menetapkan pergantian Prototype dengan menunjuk penyelenggara lain dalam satu klaster yang sama. Apabila terdapat kekeliruan, maka OJK dapat meninjau kembali.

"Penetapan OJK ini menjadi sejarah baru bagi Bindcover dan industri asuransi di Indonesia. Kami secara resmi tercatat dan dipercayakan untuk yang pertama kali membuka klaster baru Insurance Broker Marketplace OJK," ungkap Victor Roy selaku pendiri Bindcover, Sabtu (22/2/2020).

Bindcover merupakan Insurtech (insurance technology) yang membangun sebuah bursa risiko independen pertama di Indonesia. Kehadiran Bindcover memberi solusi bagi permasalahan underwriting di Indonesia yang seringkali mengalami hambatan karena menggunakan cara konvensional.

"Kami berharap adanya Pencatatan dari OJK memudahkan kami mencari rekanan, baik pialang (broker) maupun asuransi dalam satu platform Bindcover (www.bindcover.com). Dalam peraturan, perusahaan pialang dan asuransi diperbolehkan memiliki rekanan fintech yang sudah terdaftar di OJK," lanjut Victor.

Bindcover, menurut Victor, akan patuh mengikuti proses Flowchart Regulatory Sandbox selanjutnya mulai dari presentasi, penyerahan dokumen tambahan, pengajuan usulan dari penyelenggara, OJK menyetujui skenario, eksperimentasi, perbaikan, penilaian dan pendaftaran.

"Selain itu, Bindcover juga harus memperhatikan beberapa aspek yang dipertimbangkan OJK dalam pengajuan Regulatory Sandbox, yaitu legal, model dan proses bisnis, teknologi informasi, manajemen risiko, perlindungan konsumen, rencana bisnis, dan beberapa aspek lain yang diperlukan," tambah Victor.

Proses yang harus dilewati Bindcover di OJK masih panjang. "Namun, adanya penetapan Bindcover sebagai satu-satunya perusahaan di klaster baru OJK ini, membuat kami lebih bersemangat untuk berinovasi dalam ekosistem asuransi khususnya di Indonesia. Bindcover siap melakukan revolusi industri asuransi di Indonesia," jelas Victor.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
Ini Strategi OJK Lindungi...
Ini Strategi OJK Lindungi Aktivitas Digital Masyarakat
Gandeng Malaysia, OJK...
Gandeng Malaysia, OJK Perkuat Industri Keuangan Digital
Bos OJK: Tanpa Digital...
Bos OJK: Tanpa Digital Lembaga Jasa Keuangan Tak Mampu Bersaing
Lindungi Konsumen, OJK...
Lindungi Konsumen, OJK Tekankan Pentingnya Tata Kelola Digital
OJK Dorong Lembaga Keuangan...
OJK Dorong Lembaga Keuangan Mikro Gunakan Buku Tabungan Digital
Berita Terkini
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
7 menit yang lalu
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
46 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
1 jam yang lalu
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
2 jam yang lalu
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
2 jam yang lalu
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved