OJK Tetapkan Bindcover Sebagai Insurance Broker Marketplace Pertama di Indonesia

Sabtu, 22 Februari 2020 - 18:18 WIB
OJK Tetapkan Bindcover...
OJK Tetapkan Bindcover Sebagai Insurance Broker Marketplace Pertama di Indonesia
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT BCI Digital Asia (Bindcover) sebagai Insurance Broker Marketplace pada 10 Februari 2020. Penetapan ini menjadikan Bindcover sebagai satu-satunya perusahaan di klaster baru (Insurance Broker Marketplace) OJK.

Penetapan ini berdasarkan Surat Nomor S-75/MS.72/2020 tentang Surat Tanda Bukti Tercatat PT BCI Digital Asia (Bindcover). Dalam suratnya, OJK menyatakan beberapa hal terkait dengan penetapan Bindcover sebagai marketplace.

Pertama, Bindcover telah ditetapkan untuk menjadi sampel objek yang akan diuji coba dalam proses Regulatory Sandbox Inovasi Keuangan Digital (Prototype) untuk klaster Insurance Broker Marketplace.

Kedua, Bindcover wajib mengikuti seluruh rangkaian proses Regulatory Sandbox dan memenuhi seluruh ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018) tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK 13/2018), peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

Ketiga, apabila Bindcover tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Prototype atas Klaster Insurance Broker Marketplace, maka OJK dapat menetapkan pergantian Prototype dengan menunjuk penyelenggara lain dalam satu klaster yang sama. Apabila terdapat kekeliruan, maka OJK dapat meninjau kembali.

"Penetapan OJK ini menjadi sejarah baru bagi Bindcover dan industri asuransi di Indonesia. Kami secara resmi tercatat dan dipercayakan untuk yang pertama kali membuka klaster baru Insurance Broker Marketplace OJK," ungkap Victor Roy selaku pendiri Bindcover, Sabtu (22/2/2020).

Bindcover merupakan Insurtech (insurance technology) yang membangun sebuah bursa risiko independen pertama di Indonesia. Kehadiran Bindcover memberi solusi bagi permasalahan underwriting di Indonesia yang seringkali mengalami hambatan karena menggunakan cara konvensional.

"Kami berharap adanya Pencatatan dari OJK memudahkan kami mencari rekanan, baik pialang (broker) maupun asuransi dalam satu platform Bindcover (www.bindcover.com). Dalam peraturan, perusahaan pialang dan asuransi diperbolehkan memiliki rekanan fintech yang sudah terdaftar di OJK," lanjut Victor.

Bindcover, menurut Victor, akan patuh mengikuti proses Flowchart Regulatory Sandbox selanjutnya mulai dari presentasi, penyerahan dokumen tambahan, pengajuan usulan dari penyelenggara, OJK menyetujui skenario, eksperimentasi, perbaikan, penilaian dan pendaftaran.

"Selain itu, Bindcover juga harus memperhatikan beberapa aspek yang dipertimbangkan OJK dalam pengajuan Regulatory Sandbox, yaitu legal, model dan proses bisnis, teknologi informasi, manajemen risiko, perlindungan konsumen, rencana bisnis, dan beberapa aspek lain yang diperlukan," tambah Victor.

Proses yang harus dilewati Bindcover di OJK masih panjang. "Namun, adanya penetapan Bindcover sebagai satu-satunya perusahaan di klaster baru OJK ini, membuat kami lebih bersemangat untuk berinovasi dalam ekosistem asuransi khususnya di Indonesia. Bindcover siap melakukan revolusi industri asuransi di Indonesia," jelas Victor.
(ven)
Berita Terkait
Ini Strategi OJK Lindungi...
Ini Strategi OJK Lindungi Aktivitas Digital Masyarakat
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
Gandeng Malaysia, OJK...
Gandeng Malaysia, OJK Perkuat Industri Keuangan Digital
Bos OJK: Tanpa Digital...
Bos OJK: Tanpa Digital Lembaga Jasa Keuangan Tak Mampu Bersaing
Lindungi Konsumen, OJK...
Lindungi Konsumen, OJK Tekankan Pentingnya Tata Kelola Digital
OJK Dorong Lembaga Keuangan...
OJK Dorong Lembaga Keuangan Mikro Gunakan Buku Tabungan Digital
Berita Terkini
Perdana, PT Ceria Berhasil...
Perdana, PT Ceria Berhasil Produksi Ferronickel
39 menit yang lalu
MNC Asset Management...
MNC Asset Management Mendorong Program Dana Abadi di Seluruh Kampus Indonesia
1 jam yang lalu
MNC Asset Management...
MNC Asset Management dan Universitas Binawan Teken MoU Endowment Fund Dukung Beasiswa
2 jam yang lalu
Efek Tarif AS, Sejumlah...
Efek Tarif AS, Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi
2 jam yang lalu
BNI Cetak Laba Bersih...
BNI Cetak Laba Bersih Rp5,4 T di Awal 2025, Kredit dan Tabungan Tumbuh Solid
3 jam yang lalu
PCP Raih Standar Internasional...
PCP Raih Standar Internasional Tertinggi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Pangkalan...
Perbandingan Pangkalan Militer AS vs China di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved