OJK Tetapkan Bindcover Sebagai Insurance Broker Marketplace Pertama di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT BCI Digital Asia (Bindcover) sebagai Insurance Broker Marketplace pada 10 Februari 2020. Penetapan ini menjadikan Bindcover sebagai satu-satunya perusahaan di klaster baru (Insurance Broker Marketplace) OJK.
Penetapan ini berdasarkan Surat Nomor S-75/MS.72/2020 tentang Surat Tanda Bukti Tercatat PT BCI Digital Asia (Bindcover). Dalam suratnya, OJK menyatakan beberapa hal terkait dengan penetapan Bindcover sebagai marketplace.
Pertama, Bindcover telah ditetapkan untuk menjadi sampel objek yang akan diuji coba dalam proses Regulatory Sandbox Inovasi Keuangan Digital (Prototype) untuk klaster Insurance Broker Marketplace.
Kedua, Bindcover wajib mengikuti seluruh rangkaian proses Regulatory Sandbox dan memenuhi seluruh ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018) tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK 13/2018), peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Ketiga, apabila Bindcover tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Prototype atas Klaster Insurance Broker Marketplace, maka OJK dapat menetapkan pergantian Prototype dengan menunjuk penyelenggara lain dalam satu klaster yang sama. Apabila terdapat kekeliruan, maka OJK dapat meninjau kembali.
"Penetapan OJK ini menjadi sejarah baru bagi Bindcover dan industri asuransi di Indonesia. Kami secara resmi tercatat dan dipercayakan untuk yang pertama kali membuka klaster baru Insurance Broker Marketplace OJK," ungkap Victor Roy selaku pendiri Bindcover, Sabtu (22/2/2020).
Bindcover merupakan Insurtech (insurance technology) yang membangun sebuah bursa risiko independen pertama di Indonesia. Kehadiran Bindcover memberi solusi bagi permasalahan underwriting di Indonesia yang seringkali mengalami hambatan karena menggunakan cara konvensional.
"Kami berharap adanya Pencatatan dari OJK memudahkan kami mencari rekanan, baik pialang (broker) maupun asuransi dalam satu platform Bindcover (www.bindcover.com). Dalam peraturan, perusahaan pialang dan asuransi diperbolehkan memiliki rekanan fintech yang sudah terdaftar di OJK," lanjut Victor.
Bindcover, menurut Victor, akan patuh mengikuti proses Flowchart Regulatory Sandbox selanjutnya mulai dari presentasi, penyerahan dokumen tambahan, pengajuan usulan dari penyelenggara, OJK menyetujui skenario, eksperimentasi, perbaikan, penilaian dan pendaftaran.
"Selain itu, Bindcover juga harus memperhatikan beberapa aspek yang dipertimbangkan OJK dalam pengajuan Regulatory Sandbox, yaitu legal, model dan proses bisnis, teknologi informasi, manajemen risiko, perlindungan konsumen, rencana bisnis, dan beberapa aspek lain yang diperlukan," tambah Victor.
Proses yang harus dilewati Bindcover di OJK masih panjang. "Namun, adanya penetapan Bindcover sebagai satu-satunya perusahaan di klaster baru OJK ini, membuat kami lebih bersemangat untuk berinovasi dalam ekosistem asuransi khususnya di Indonesia. Bindcover siap melakukan revolusi industri asuransi di Indonesia," jelas Victor.
Penetapan ini berdasarkan Surat Nomor S-75/MS.72/2020 tentang Surat Tanda Bukti Tercatat PT BCI Digital Asia (Bindcover). Dalam suratnya, OJK menyatakan beberapa hal terkait dengan penetapan Bindcover sebagai marketplace.
Pertama, Bindcover telah ditetapkan untuk menjadi sampel objek yang akan diuji coba dalam proses Regulatory Sandbox Inovasi Keuangan Digital (Prototype) untuk klaster Insurance Broker Marketplace.
Kedua, Bindcover wajib mengikuti seluruh rangkaian proses Regulatory Sandbox dan memenuhi seluruh ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018) tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK 13/2018), peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Ketiga, apabila Bindcover tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Prototype atas Klaster Insurance Broker Marketplace, maka OJK dapat menetapkan pergantian Prototype dengan menunjuk penyelenggara lain dalam satu klaster yang sama. Apabila terdapat kekeliruan, maka OJK dapat meninjau kembali.
"Penetapan OJK ini menjadi sejarah baru bagi Bindcover dan industri asuransi di Indonesia. Kami secara resmi tercatat dan dipercayakan untuk yang pertama kali membuka klaster baru Insurance Broker Marketplace OJK," ungkap Victor Roy selaku pendiri Bindcover, Sabtu (22/2/2020).
Bindcover merupakan Insurtech (insurance technology) yang membangun sebuah bursa risiko independen pertama di Indonesia. Kehadiran Bindcover memberi solusi bagi permasalahan underwriting di Indonesia yang seringkali mengalami hambatan karena menggunakan cara konvensional.
"Kami berharap adanya Pencatatan dari OJK memudahkan kami mencari rekanan, baik pialang (broker) maupun asuransi dalam satu platform Bindcover (www.bindcover.com). Dalam peraturan, perusahaan pialang dan asuransi diperbolehkan memiliki rekanan fintech yang sudah terdaftar di OJK," lanjut Victor.
Bindcover, menurut Victor, akan patuh mengikuti proses Flowchart Regulatory Sandbox selanjutnya mulai dari presentasi, penyerahan dokumen tambahan, pengajuan usulan dari penyelenggara, OJK menyetujui skenario, eksperimentasi, perbaikan, penilaian dan pendaftaran.
"Selain itu, Bindcover juga harus memperhatikan beberapa aspek yang dipertimbangkan OJK dalam pengajuan Regulatory Sandbox, yaitu legal, model dan proses bisnis, teknologi informasi, manajemen risiko, perlindungan konsumen, rencana bisnis, dan beberapa aspek lain yang diperlukan," tambah Victor.
Proses yang harus dilewati Bindcover di OJK masih panjang. "Namun, adanya penetapan Bindcover sebagai satu-satunya perusahaan di klaster baru OJK ini, membuat kami lebih bersemangat untuk berinovasi dalam ekosistem asuransi khususnya di Indonesia. Bindcover siap melakukan revolusi industri asuransi di Indonesia," jelas Victor.
(ven)