Menteri ESDM Minta Fleksibilitas Penggunaan Kapal Ekspor Batu Bara

Minggu, 23 Februari 2020 - 18:04 WIB
Menteri ESDM Minta Fleksibilitas...
Menteri ESDM Minta Fleksibilitas Penggunaan Kapal Ekspor Batu Bara
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan kelonggaran kepada pengusaha terkait kewajiban menggunakan kapal nasional untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara. Fleksbilitas penggunaan diharapkan tidak menghambat kegiatan ekspor batu bara.

“Kita sudah kirim surat supaya ada fleksibilitas,” ujar Arifin di Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Menurut dia tujuan dari permintaan fleksibiltas tersebut supaya aturan terkait kewajiban penggunaan kewajiban nasional tidak menggangu produksi batu bara. Pasalnya kapal merupakan armada utama pengangkutan batu bara sehingg apabila itu terganggu maka akan berimbas pada operasi produksi batu bara. “Kalau kapalnya dari Indonesia, bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan tidak terlambat,” ungkapnya.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara (APBI) Pandu Sjahrir sempat menyatakan keberatan dengan aturan kewajiban kapal nasional untuk kegiatan ekspor batu bara. Pihaknya khawatir aturan tersebut justru menghambat kegiatan ekspor batu bara.

Pasalnya, peraturan tersebut tidak disertai pelaksanaan teknis yang dapat menjamin kelancaran ekspor batu bara. Apalagi beberapa order pengapalan ekspor batu bara ke beberapa negara untuk periode Mei 2020 telah ditunda dan dibatalkan. Selain itu, pengusaha meminta kontrak ekspor jangka panjang tetap dihormati dan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian kerja sama perdagangan internasional.

Pihaknya khawatir kebijakan tersebut dapat memicu reaksi dari negara-negara importir batubara yang pada akhirnya akan merugikan ekspor nasional.

“Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi. Sehubungan dengan kondisi tersebut, kami telah menyampaikan keluhan dan permohonan ke pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Sebagai informasi aturan wajib kapal nasional untuk ekspor batu bara tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Beleid tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV untuk meningkatkan daya saing industri logistik.

Permendag tersebut telah direvisi dua kali, yakni melalui Permendag No. 48 Tahun 2018 dan Permendag No. 80 Tahun 2018. Dalam beleid tersebut, pelaksanaan penggunaan asuransi kapal nasional berlaku efektif pada 1 Februari 2019 sementara penggunaan wajb kapal nasional akan diberlakukan pada 1 Mei 2020.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Resmi, Pemerintah Larang...
Resmi, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022
Ekspor Batu Bara Resmi...
Ekspor Batu Bara Resmi Dibuka, Kecuali untuk Perusahaan Ini
Kebutuhan Batu Bara...
Kebutuhan Batu Bara Indonesia untuk PLTU Tahun 2022
Larangan Ekspor Batu...
Larangan Ekspor Batu Bara Berakhir Hari Ini, Bagaimana Kelanjutannya?
Larangan Ekspor Batu...
Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, 75 Kapal Sudah Berlayar
Gunakan HBA, ESDM Pastikan...
Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil
Berita Terkini
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
31 menit yang lalu
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
1 jam yang lalu
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
1 jam yang lalu
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
1 jam yang lalu
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
2 jam yang lalu
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
3 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Selam Serang...
5 Kapal Selam Serang Terbaik, AS dan Rusia Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved