Insentif Juga Menyapa Hotel dan Restoran, Bebas Pajak Selama 6 Bulan

Selasa, 25 Februari 2020 - 21:23 WIB
Insentif Juga Menyapa Hotel dan Restoran, Bebas Pajak Selama 6 Bulan
Insentif Juga Menyapa Hotel dan Restoran, Bebas Pajak Selama 6 Bulan
A A A
JAKARTA - Kucuran insentif pemerintah tidak hanya menyasar kepada maskapai, tetapi juga pengusaha hotel dan restoran yang juga terdampak wabah virus corona. Dalam hal ini pemrintah meminta 33 daerah yang menaungi 10 destinasi wisata tidak memungut pajak dan restoran selama enam bulan. Langkah ini diambil untuk menggenjot sektor wisata di wilayah tersebut.

“Kita memberikan dukungan untuk daerah-daerah destinasi pariwisata sepuluh tadi yang terdiri dari 33 kabupaten/kota untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama 6 bulan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (25/2/2020).

Dia mengatakan, pemerintah akan memberikan kompensasi kepada 33 daerah tersebut mengingat pajak hotel dan restoran merupakan sumber penerimaan daerah. “Daerah akan diberikan kompensasi hibah. Kita perkirakan Rp3,3 triliun dari pajak daerah ini yang akan kita bayarkan ke daerah supaya daerah tidak memungut pajak hotel dan restoran yang besarnya 10%,” ungkapnya.

Sri Mulyani mengatakan, bahwa hal ini bagian dari pemberian insentif pemerintah yang diberikan kepada hotel dan restoran.Sambung dia menambahkan, akan ada Rp 147,7 miliar dana alokasi khusus (DAK) fisik pariwisata yang saat ini belum mampu digunakan daerah akan dikonversi menjadi hibah ke daerah. “Sehingga daerah bisa memacu pariwisatanya dengan anggaran Rp 147,7 miliar,” tuturnya.

Sementara Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, dari anggaran sebesar Rp.147,7 miliar total DAK fisik pariwisata, Rp.50,79 miliar sudah ada rencana penggunaannya. “Sehingga ada Rp.96,8 miliar yang bisa dialokasikan dan sifatnya diubah menjadi hibah pemerintah untuk 10 destinasi wisata,” pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5955 seconds (0.1#10.140)