Pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Didorong Terbuka

Selasa, 25 Februari 2020 - 22:02 WIB
Pemberian Rekomendasi...
Pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Didorong Terbuka
A A A
JAKARTA - Pemberian kuota impor holtikultura, utamanya bawang putih dan buah kian mendapat sorotan. Pengurus Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi meminta, adanya transparan dengan membuka semua data perusahaan yang mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang baru diberikan.

Diduga sejumlah penerima RIPH justru adalah perusahaan baru yang mendapatkan bantuan 'tangan elit politik' untuk memperoleh kuota. Terhadap hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menelisik. Komisi juga membuka pintu, agar pihak yang dirugikan dalam persoalan RIPH ini mau memberikan informasi lebih dalam.

“Kalau misalnya yang memenuhi syarat itu sudah sekian banyak, kemudian ada versi lain lagi selain pemenuhan syarat itu, ada indikasi diskriminatif itu bisa jadi masalah. Tapi kalau sudah sesuai prosedur, ya memang tugasnya Kementerian Pertanian untuk memberikan RIPH,” ujar Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (25/02).

Bantuan Elit Politik

Sementara Mulyadi mengatakan, dari 100 perusahaan yang mengajukan aplikasi permohonan RIPH, yang mendapatkan kuota dari Kementan hanya 10 perusahaan. Sedangkan tujuh dari perusahan tersebut, disinyairnya merupakan PT yang baru berdiri.

"Kalau isu pemburu rente dan bantuan elit politik agar mendapat RIPH atau SPI sebuah keniscayaan. Bila masih menggunakan sistem kuota atau wajib tanam, tapi itu hanya praduga," jelas Mulyadi kepada wartawan, Selasa (25/2).

PPNBN juga ingin agar Presiden Jokowi tahu tentang tidak transparannya impor bawang ini. Ia menegaskan dirinya bukan anti swasembada, namun target swasembada Kementan 2015-2019 jelas-jelas tidak tercapai. Bahkan sama seperti padi, kedelai, jagung, dan daging yang importasinya masih tinggi.

“Ironisnya PT baru tersebut mendapat RIPH sekitar 30.160 Ton dan 16. 500 Ton, Jadi selama menggunakan sistem kouta swasembada bawang putih omong kosong,” katanya lagi.

Seperti diketahui, perusahaan yang melakukan impor bawang sebelumnya diwajibkan menanam komoditas bawang di dalam negeri, sebanyak lima persen dari kuota yang diimpornya. Hal itu diatur dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2017, yang kemudian direvisi menjadi Permentan Nomor 39 Tahun 2019.

Ada pula syarat-syarat lainnya yang tegas, termasuk bonafiditas perusahaan pengimpor dan gudang yang dimiliki. Termasuk kepemilikan gudang dan kendaraan yang sesuai persyaratan. Mulyadi mendesak, Kementan membuka profil perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan.

Terhadap persoalan RIPH, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan, mengatakan, pihaknya mengawasi ini. Soal pemberiannya dan pengaturan kuota, KPPU menekankan memang harus dilihat siapa saja yang mengajukan dan pemenuhan persyaratannya.

Menurut Chandra, ketika suatu perusahaan importir sudah memenuhi persyaratan maka RIPH harus diterbitkan setiap saat, dan tidak perlu menunggu-nunggu. KPPU berharap RIPH bisa terbit setiap saat agar harga-harga di internasional itu tidak bisa dipermainkan oleh pemain ekspor impor baik di dalam dan luar negeri. “Kalau misalnya RIPH itu keluarnya terjadwal, itu malah akan mudah dipermainkan, mudah dibaca oleh produsen,” kata dia.

Ia juga menekankan, jika ada perusahaan yang merasa terdiskriminasi, KPPU terbuka untuk menerima laporan. Jika tidak ada importir yang melapor, bisa berimplikasi dianggap tidak ada masalah berarti di proses RIPH ini.

Terhadap Kementan, KPPU berharap tak lagi mengeluarkan RIPH tidak menggunakan kuota. Melainkan berdasarkan kebutuhan dari pelaku usaha dan memenuhi aturan-aturan yang berlaku. Seharusnya, lanjutnya, importir tidak mudah juga mendapatkan RIPH tanpa memenuhi persyaratan.

Sementara Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasludin menjelaskan, pada rapat terbuka dengan Kementan, sudah disebut nama-nama perusahaan yang mendapat RIPH dan berapa kuota impornya. “Memang baru 100 ribu ton. Kebutuhan kita untuk komsumsi 700 ribu ton,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menegaskan, seharusnya jangan sampai ada impor di luar data yang diberikan Kementan itu, karena akan memukul bawang putih lokal. Politisi PKS ini meminta perusahaan yang mendapat kuota impor benar-benar memenuhi syarat, termasuk kepemilikan gudang, kendaraan angkut, dan pengalaman bertanam. “Jangan perusahaan impor baru sekedar dapat komendasi, kemudian tidak menanam bawang putih,” jelasnya.

Sebaliknya, Kementan menegaskan, pemberian RIPH sudah dilakukan terbuka, Dirjen Holtikultura Kementan Prihasto Setyanto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, membantah tudingan RIPH tak transparan. Prihasto mengatakan pemberian RIPH sudah dilakukan secara terbuka.

Dia juga membantah ada konflik kepentingan dalam pemilihan importir. Namun dia tidak membeberkan perusahaan-perusahaan yang diberikan RIPH dengan kuota masing-masing. "Kata siapa kurang terbuka. Enggak. Kan dugaan saja. Semua terbuka," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Bawang Putih Meroket,...
Harga Bawang Putih Meroket, Permainan Kuota Impor Masih Berjalan?
Penundaan SPI Bisa Pengaruhi...
Penundaan SPI Bisa Pengaruhi Harga Bawang Putih
Gawat! KPPU Pelototi...
Gawat! KPPU Pelototi Harga Bawang Putih, Ada Apa..
Importir Bawang Putih...
Importir Bawang Putih Berharap Izin Segera Diterbitkan
Stok Bawang Putih Menipis,...
Stok Bawang Putih Menipis, Harga Terus Merangkak
Hanya 35 Perusahaan...
Hanya 35 Perusahaan yang Dapat Izin Impor Bawang Putih, Kemendag Pilih Kasih?
Berita Terkini
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
15 menit yang lalu
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
24 menit yang lalu
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
37 menit yang lalu
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
48 menit yang lalu
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
1 jam yang lalu
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
1 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Ukraina Kini...
3 Alasan Ukraina Kini Layak Disebut Sebagai Penjara Terbuka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved