OJK Catat Premi Asuransi Capai Rp26,2 Triliun

Kamis, 27 Februari 2020 - 11:28 WIB
OJK Catat Premi Asuransi Capai Rp26,2 Triliun
OJK Catat Premi Asuransi Capai Rp26,2 Triliun
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang Januari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp26,2 triliun dan tumbuh sebesar 9,7% yoy.

Adapun Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing masing sebesar 789% dan 345%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

"Selain itu, meskipun tingkat konsumsi masih tumbuh stabil, indikator-indikator sektor riil domestik masih menunjukkan tren yang relatif mixed," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Dia melanjutkan, saat ini OJK akan memperketat penjualan produk investasi yang menjanjikan jaminan imbal hasil melalui perbankan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kembali kasus gagal bayar produk JS Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance.

"Banyak instrumen yang dijual melalui perbankan. Kami harus luruskan ke depan, instrumen mana saja yang boleh dijual melalui perbankan," katanya.

Ia mengingatkan, agar masyarakat waspada terhadap produk reksa dana dengan janji imbal hasil.

"Kalau andai fix income, mungkin bunganya bisa fix return, tapi ternyata harga instrumennya tidak bisa selalu konstan. Makanya kami imbau masyarakat, tidak bisa ngasih fix return di reksa dana," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0745 seconds (0.1#10.140)