Penurunan Harga Gas Bakal Sasar Pembangkit Listrik
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menjanjikan harga gas untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) dipatok sebesar USD6 per million british thermal unit (MMBTU). Hal itu sebagai upaya pemerintah menurunkan tarif tenaga listrik.
“Insya Allah kita usahakan USD6 per MMBTU,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, di Jakarta, Minggu (1/3/2020).
Menurut dia, patokan harga (Domestic Market Obligation/DMO) untuk pembangkit listrik tersebut juga untuk mendukung konversi pembangkit dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas. Rencananya ada sebanyak 52 pembangkit listrik yang dikonversi dari BBM ke gas.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan bahwa penurunan harga gas diyakini bakal membuat harga listrik lebih murah. Pasalnya harga gas merupakan salah satu sumber energi utama bagi PLN.
Dengan demikian, kata dia, menjadi salah satu komponen pembentukan biaya pokok penyediaan listrik (BPP). Apabila BPP-nya turun maka harga listriknya juga ikut turun. Apalagi, PLN hanya mendapatkan margin maksimal sebesar 7% dari penjualan listrik.
“Kalau BPP turun maka sendirinya tarif bisa turun. Setiap penghematan yang terjadi di PLN pasti di passthrough ke pelanggan,” kata dia.
Dia pun berharap PLN masuk dalam kategori industri yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016. Adapun beleid tersebut mengatur utuk tujuh industri sebesar USD6 per MMBTU. Untuk saat ini harga gas industri berada dikisaran USD9 per MMBTU.
Hal senada juga sempat dikatakan oleh Direktur Pengadaan Strategis II, Djoko Raharjo Abumanan. Saat ini, harga gas untuk bahan bakar pembangkit masih sekitar USD9,3 per MMBTU. Sedangkan kebutuhan gas untuk pembangkit sebanyak 55 kargo per tahun.
“Jadi bagaimana harga gas jangan mahal-mahal,” kata dia. Untuk itu, Djoko meminta harga gas pembangkit bisa diturunkan menjadi USD6 per MMBTU. Pasalnya, harga gas nantinya akan berdampak terhadap harga listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sebelumnya menyatakan sektor industri yang menikmati penurunan harga gas bakal diperluas. Dia menyebut, sasarannya akan diperluas untuk keseluruhan sektor industri.
Kendati demikian, pihaknya enggan merinci industri mana saja yang bakal menikmati penurunan harga gas. Namun yang jelas, jumlah industri yang menikmati nantinya tidak lagi hanya tujuh industri. “Nanti ada beberapa penambahan. Lagi kami pelajari, mana yang butuh harga gas,” kata dia.
Dia juga memastikan kalau PLN bakal masuk sebagai industri yang menikmati penurunan harga gas ini. “Nanti ada penambahan di Perpes yang baru. PLN kami masukkan,” ucap Agus.
Sebagai informasi, penurunan harga gas industri nantinya akan menyentuh USD6 per MMBTU sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016. Saat ini, sudah ada tiga opsi yang bisa diambil untuk menurunkan harga gas.
Tiga opsi itu yakni penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penetapan DMO gas yang harus dijual oleh produsen, dan terakhir memberi kemudahan importasi gas bagi industri.
“Insya Allah kita usahakan USD6 per MMBTU,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, di Jakarta, Minggu (1/3/2020).
Menurut dia, patokan harga (Domestic Market Obligation/DMO) untuk pembangkit listrik tersebut juga untuk mendukung konversi pembangkit dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas. Rencananya ada sebanyak 52 pembangkit listrik yang dikonversi dari BBM ke gas.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan bahwa penurunan harga gas diyakini bakal membuat harga listrik lebih murah. Pasalnya harga gas merupakan salah satu sumber energi utama bagi PLN.
Dengan demikian, kata dia, menjadi salah satu komponen pembentukan biaya pokok penyediaan listrik (BPP). Apabila BPP-nya turun maka harga listriknya juga ikut turun. Apalagi, PLN hanya mendapatkan margin maksimal sebesar 7% dari penjualan listrik.
“Kalau BPP turun maka sendirinya tarif bisa turun. Setiap penghematan yang terjadi di PLN pasti di passthrough ke pelanggan,” kata dia.
Dia pun berharap PLN masuk dalam kategori industri yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016. Adapun beleid tersebut mengatur utuk tujuh industri sebesar USD6 per MMBTU. Untuk saat ini harga gas industri berada dikisaran USD9 per MMBTU.
Hal senada juga sempat dikatakan oleh Direktur Pengadaan Strategis II, Djoko Raharjo Abumanan. Saat ini, harga gas untuk bahan bakar pembangkit masih sekitar USD9,3 per MMBTU. Sedangkan kebutuhan gas untuk pembangkit sebanyak 55 kargo per tahun.
“Jadi bagaimana harga gas jangan mahal-mahal,” kata dia. Untuk itu, Djoko meminta harga gas pembangkit bisa diturunkan menjadi USD6 per MMBTU. Pasalnya, harga gas nantinya akan berdampak terhadap harga listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sebelumnya menyatakan sektor industri yang menikmati penurunan harga gas bakal diperluas. Dia menyebut, sasarannya akan diperluas untuk keseluruhan sektor industri.
Kendati demikian, pihaknya enggan merinci industri mana saja yang bakal menikmati penurunan harga gas. Namun yang jelas, jumlah industri yang menikmati nantinya tidak lagi hanya tujuh industri. “Nanti ada beberapa penambahan. Lagi kami pelajari, mana yang butuh harga gas,” kata dia.
Dia juga memastikan kalau PLN bakal masuk sebagai industri yang menikmati penurunan harga gas ini. “Nanti ada penambahan di Perpes yang baru. PLN kami masukkan,” ucap Agus.
Sebagai informasi, penurunan harga gas industri nantinya akan menyentuh USD6 per MMBTU sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016. Saat ini, sudah ada tiga opsi yang bisa diambil untuk menurunkan harga gas.
Tiga opsi itu yakni penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penetapan DMO gas yang harus dijual oleh produsen, dan terakhir memberi kemudahan importasi gas bagi industri.
(ind)