Sri Mulyani Kaji Pemberlakuan Insentif Tiket Pesawat dan Hotel
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, insentif tiket pesawat dan hotel tidak ditunda hanya saja pemerintah tengah mengakaji kapan waktu yang tepat dan efektif untuk pemberlakuan insentif pariwisata tersebut. Hal itu terang dia akan disesuaikan dengan perkembangan wabah Virus Corona baru atau COVID-19 di Indonesia.
"Enggak (ditunda) kita lihat efektivitas saja, timingnya lihat kebutuhan. Kalau yang efektivitas, penurunan pajak hotel dan restoran tetap kita lakukan. Kita lihat kalau mereka melakukan persiapan situasi menurun sekarang. Kalau memang waktunya enggak tepat bisa dimundurkan, karena kita fleksibel terhadap situasi demand di industrinya," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut Ia menerangkan, saat ini pihaknya terus melakukan persiapan-persiapan untuk segera menjalankan kebijakan tersebut. Untuk insentif khusus perhotelan, pemerintah memberikan insentif berupa keringanan pajak hotel dan restoran.
Adapun bentuk keringanan pajaknya yakni berupa penundaan pembayaran pajak hotel dan restoran di 33 Kabupaten dan Kota selama enam bulan. Sebagai kompensasinya pemerintah mengguyur daerah tersebut dengan anggaran sebesar Rp3,3 triliun. "Kita tetap melakukan, persiapan yang pajak hotel dan restoran dengan Kemendagri dan pemerintah daerah," paparnya.
Sambung dia menambahkan, untuk pemberian insentif penerbangan saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan pihak maskapai. Untuk insentif penerbangan ini direncanakan bakal ada diskon tiket pesawat hingga 50%.
Adapun rinciannya, diskon penerbangan sebesar 50% dikhususkan untuk penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC). Sedangkan penerbangan full service, diskon dipatok 45% dari harga tiket.
Sementara untuk penerbangan medium class Diskon tiketnya ditetapkan mencapai 48%. Diskon tiket ini diberikan kuota hanya 25% dari total kursi yang tersedia setiap penerbangannya. "Kita bicara untuk masalah diskon dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Parekraf, dan airlines tetap dilakukan," katanya
Menurutnya, jika situasinya tidak memungkinkan, maka ada kemungkinan pemberian insentif akan dimundurkan. Sebab pemerintah tak ingin jika kebijakan ini dikeluarkan terburu-buru bisa mempengaruhi perekonomian. "Kalau memang timingnya enggak tepat bisa dimundurkan kita fleksibel terhadap situasi demand di industrinya," jelasnya.
"Enggak (ditunda) kita lihat efektivitas saja, timingnya lihat kebutuhan. Kalau yang efektivitas, penurunan pajak hotel dan restoran tetap kita lakukan. Kita lihat kalau mereka melakukan persiapan situasi menurun sekarang. Kalau memang waktunya enggak tepat bisa dimundurkan, karena kita fleksibel terhadap situasi demand di industrinya," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut Ia menerangkan, saat ini pihaknya terus melakukan persiapan-persiapan untuk segera menjalankan kebijakan tersebut. Untuk insentif khusus perhotelan, pemerintah memberikan insentif berupa keringanan pajak hotel dan restoran.
Adapun bentuk keringanan pajaknya yakni berupa penundaan pembayaran pajak hotel dan restoran di 33 Kabupaten dan Kota selama enam bulan. Sebagai kompensasinya pemerintah mengguyur daerah tersebut dengan anggaran sebesar Rp3,3 triliun. "Kita tetap melakukan, persiapan yang pajak hotel dan restoran dengan Kemendagri dan pemerintah daerah," paparnya.
Sambung dia menambahkan, untuk pemberian insentif penerbangan saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan pihak maskapai. Untuk insentif penerbangan ini direncanakan bakal ada diskon tiket pesawat hingga 50%.
Adapun rinciannya, diskon penerbangan sebesar 50% dikhususkan untuk penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC). Sedangkan penerbangan full service, diskon dipatok 45% dari harga tiket.
Sementara untuk penerbangan medium class Diskon tiketnya ditetapkan mencapai 48%. Diskon tiket ini diberikan kuota hanya 25% dari total kursi yang tersedia setiap penerbangannya. "Kita bicara untuk masalah diskon dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Parekraf, dan airlines tetap dilakukan," katanya
Menurutnya, jika situasinya tidak memungkinkan, maka ada kemungkinan pemberian insentif akan dimundurkan. Sebab pemerintah tak ingin jika kebijakan ini dikeluarkan terburu-buru bisa mempengaruhi perekonomian. "Kalau memang timingnya enggak tepat bisa dimundurkan kita fleksibel terhadap situasi demand di industrinya," jelasnya.
(akr)