Keterbatasan Fiskal, Pemerintah Diminta Buat Prioritas Subsidi Bunga Kredit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyoroti paket kebijakan subsidi bunga kredit bagi non UMKM terdampak Covid 19 yang saat ini sedang digodok. Ia menjelaskan, di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah harusnya membuat prioritas dalam memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Anggaran kita terbatas, dalam Perppu 1/2020 anggaran untuk stimulus perbaikan ekonomi hanya Rp150 triliun, angka ini bila di-breakdown hanya cukup dipakai untuk restrukturisasi dan subsidi bunga nasabah UMKM, itu pun masih kurang. Lantas darimana anggaran subsidi bunga untuk sektor non UMKM ini?" jelas Andre, Kamis (7/5/2020).
Lebih lanjut Ia mensinyalir, anggaran yang digunakan untuk subsidi bunga sektor non-UMKM nantinya akan dibebankan ke Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dalam rangka penugasan menjaga likuiditas industri perbankan.
"Saya berharap ini tidak terjadi, Bank-bank Himbara yang sehat dibebankan untuk menanggung program penugasan di tengah keterbatasan fiskal. Tentu hal ini tidak baik untuk industri perbankan kita," ujar politikus asal Sumatera Barat ini.
Sebelumnya kebutuhan restrukturisasi untuk seluruh segmen UMKM diprediksi dapat mencapai Rp769,51 Triliun. Padahal seperti diketahui dalam Perppu 1/2020 pemerintah hanya menganggarkan stimulus lewat alokasi tambahan APBN sebesar Rp405 Triliun, anggaran ini digunakan sebesar Rp150 Triliun untuk program pemulihan nasional, Social Safety Net Rp110 Triliun, Insentif Tenaga Kesehatan Rp75 Triliun, dan dukungan Industri sebesar Rp70,1 Triliun.
"Dalam kondisi krisis seperti saat ini, peran LPS bisa dikedepankan. Apalagi iuran perbankan yang dihimpun oleh LPS mencapai sekitar Rp128 Triliun," tutup Andre.
"Anggaran kita terbatas, dalam Perppu 1/2020 anggaran untuk stimulus perbaikan ekonomi hanya Rp150 triliun, angka ini bila di-breakdown hanya cukup dipakai untuk restrukturisasi dan subsidi bunga nasabah UMKM, itu pun masih kurang. Lantas darimana anggaran subsidi bunga untuk sektor non UMKM ini?" jelas Andre, Kamis (7/5/2020).
Lebih lanjut Ia mensinyalir, anggaran yang digunakan untuk subsidi bunga sektor non-UMKM nantinya akan dibebankan ke Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dalam rangka penugasan menjaga likuiditas industri perbankan.
"Saya berharap ini tidak terjadi, Bank-bank Himbara yang sehat dibebankan untuk menanggung program penugasan di tengah keterbatasan fiskal. Tentu hal ini tidak baik untuk industri perbankan kita," ujar politikus asal Sumatera Barat ini.
Sebelumnya kebutuhan restrukturisasi untuk seluruh segmen UMKM diprediksi dapat mencapai Rp769,51 Triliun. Padahal seperti diketahui dalam Perppu 1/2020 pemerintah hanya menganggarkan stimulus lewat alokasi tambahan APBN sebesar Rp405 Triliun, anggaran ini digunakan sebesar Rp150 Triliun untuk program pemulihan nasional, Social Safety Net Rp110 Triliun, Insentif Tenaga Kesehatan Rp75 Triliun, dan dukungan Industri sebesar Rp70,1 Triliun.
"Dalam kondisi krisis seperti saat ini, peran LPS bisa dikedepankan. Apalagi iuran perbankan yang dihimpun oleh LPS mencapai sekitar Rp128 Triliun," tutup Andre.
(akr)