Dampak Kenaikan Cukai dan HJE Rokok Akan Mulai Terlihat di Maret 2020

Jum'at, 06 Maret 2020 - 14:44 WIB
Dampak Kenaikan Cukai...
Dampak Kenaikan Cukai dan HJE Rokok Akan Mulai Terlihat di Maret 2020
A A A
JAKARTA - Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Indonesia, memperkirakan dampak negatif dari kebijakan pemerintah menaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok masing-masing sebesar 23% dan 35% akan terlihat di pertengahan bulan Maret 2020. Kebijakan tersebut menjadikan harga jual rokok semakin tinggi, akibatnya penjualan rokok yang legal menjadi semakin susah.

Hal ini dapat berakibat pada penurunan jumlah produksi rokok yang berimbas pada pengurangan tenaga kerja, pengurangan pembelian bahan baku rokok yang pada akhirnya merugikan petani cengkih dan tembakau serta masyarakat luas.

“Hingga akhir Februari kami masih menggunakan cukai tahun lalu. Namun mulai Maret ini kami menggunakan cukai yang harganya sudah dinaikan pemerintah. Demikian juga harga jual ecerannya. Sehingga bulan Maret dan April ke sana akan terlihat dampak negatifnya," papar Ketua Gabungan Pabrik Rokok Malang (Gaperoma) Johni SH dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Lebih lanjut Ia menerangkan, berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya apabila terjadi kenaikan cukai rokok, akan ada pengurangan produksi. Apalagi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah belum lama ini yani kenaikan cukai sebesar 23%. "Kemungkinan besar berdampak pada pengurangan Tenaga kerja dan pengurangan pembelian bahan produksi,” sambung Johni.

Lebih lanjut, Ketua Gapero Malang ini memaparkan, akibat kenaikan Cukai dan HJE rokok yang amat tinggi, pihak pengusaha, dan pengelola industri hasil tembakau mengalami kesulitan dalam membuat perencanaan keuangan dan produksi ke depan. Selain itu, pihaknya juga mengalami kesulitan dalam perencanaan cash flow keuangan.

“Kalau pemerintah terlalu tinggi menaikan cukai dan harga jual eceran, yang rugi pemerintah sendiri. Sebab, harga jual rokok menjadi berlipat lipat. Konsumen akan kesulitan membeli rokok yang legal. Akibatnya Konsumen akan membeli rokok yang illegal. Sebab masyarakat perokok itu tidak bisa diberhentikan mendadak karena cukai naik," ungkapnya.

Sambung dia menambahkan, kondisi ini akan membuat perokok mencari alternatif lebih murah sesuai dengan kemampuan kantungnya. Kemungkinan besar, masyarakat akan beralih ke rokok elektrik atau rokok illegal.

"Rokok elektrik tidak dikenai cukai, pemerintah tidak mendapatkan apa apa. Selain itu juga sedikit menggunakan kandungan tembakaunya. Akibatnya, pemakaian tembakau sedikit, hal ini merugikan masyarakat petani tembakau juga buruh pabrik rokok,” jelasnya.

Di tempat yang sama, pengamat kebijakan publik yang juga dosen senior Universitas Nasional Jakarta, Hilmi Rahman Ibrahim menyampaikan, pemerintah yang baik, dalam membuat kebijakan selalu memperhatikan dari banyak sisi. Selain itu juga harus mau dan banyak mendengarkan suara dari berbagai kelompok masyarakat.

“Demikian halnya dengan kebijakan di bidang cukai. Pemerintah tidak bisa hanya memperhatikan dari aspek pemasukan negara saja. Apa artinya pemerintah menggali dan menaikan cukai setinggi tingginya untuk menutupi kekurangan keuangan negara, tapi di sisi lain kebijakan tersebut justru menimbulkan ratusan ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan,” ujar Hilmi Rahman Ibrhim.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5984 seconds (0.1#10.140)