Peserta Tax Amnesty Diingatkan Agar Laporkan Penempatan Harta

Selasa, 10 Maret 2020 - 20:47 WIB
Peserta Tax Amnesty...
Peserta Tax Amnesty Diingatkan Agar Laporkan Penempatan Harta
A A A
JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak (WP) peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menyampaikan laporan penempatan harta, berbarengan dengan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Adapun, ketentuan tata cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam rangka tax amnesty diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirektur-jenderal) No. 03/2017.

Beleid itu mewajibkan seluruh peserta tax amnesty menyampaikan laporan penempatan harta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyampaian laporan penempatan harta itu telah diatur dalam UU Pengampunan Pajak yang mewajibkan harta tetap berada di dalam negeri selama 3 tahun.

"Terakhir penyampaian laporan penempatan harta tax amnesty sejak program tersebut berjalan pada 2016-2017," ujar Hestu di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Sambung dia menerangkan, DJP juga akan mengirim surat elektronik (email blast) terhadap 539.000 peserta tax amnesty tersebut. "Kami mengingatkan agar tidak lupa melaporkan laporan penempatan harta itu bersamaan dengan SPT tahunan," katanya

Sebagai informasi, batas penyampaian laporan penempatan harta itu sama dengan tenggat pelaporan SPT tahunan, yakni 31 Maret 2020 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2020 untuk wajib pajak badan.

Sementara itu ketentuan laporan penempatan harta sempat direlaksasi melalui Perdirektur-jenderal No. 07/2018, yang mengecualikan peserta tax amnesty kelompok UMKM -yang hanya dikenai tarif PPh 0,5%- dari kewajiban menyampaikan laporan penempatan harta.

Sepanjang program tax amnesty berjalan, terdapat 972.000 peserta yang berpartisipasi. Dari jumlah tersebut, ada 433.000 WP yang menggunakan tarif UMKM. Dengan kata lain, WP yang melapor penempatan harta mencapai 539.000 orang.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menakar Efektivitas...
Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II terhadap Perpajakan Indonesia
Tax Amnesty Jilid 2...
Tax Amnesty Jilid 2 Hampir 4 Bulan Berjalan, Sri Mulyani Kantongi Rp7,99 Triliun
Kantongi Rp1,1 Triliun,...
Kantongi Rp1,1 Triliun, Sri Mulyani Kembali Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty Jilid II
45 Hari Tax Amnesty...
45 Hari Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Kantongi Rp1,44 Triliun
Jelang 2 Bulan Penutupan,...
Jelang 2 Bulan Penutupan, Tax Amnesty Ungkap Harta Rp81,9 Triliun
Ditjen Pajak Buka Suara...
Ditjen Pajak Buka Suara Soal Rencana Tax Amnesty di 2025
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
7 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
7 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
7 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
7 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
8 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
8 jam yang lalu
Infografis
Pangeran William Lindungi...
Pangeran William Lindungi Putri Charlotte Agar Tak Bernasib seperti Harry
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved