Peserta Tax Amnesty Diingatkan Agar Laporkan Penempatan Harta

Selasa, 10 Maret 2020 - 20:47 WIB
Peserta Tax Amnesty Diingatkan Agar Laporkan Penempatan Harta
Peserta Tax Amnesty Diingatkan Agar Laporkan Penempatan Harta
A A A
JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak (WP) peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menyampaikan laporan penempatan harta, berbarengan dengan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Adapun, ketentuan tata cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam rangka tax amnesty diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirektur-jenderal) No. 03/2017.

Beleid itu mewajibkan seluruh peserta tax amnesty menyampaikan laporan penempatan harta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyampaian laporan penempatan harta itu telah diatur dalam UU Pengampunan Pajak yang mewajibkan harta tetap berada di dalam negeri selama 3 tahun.

"Terakhir penyampaian laporan penempatan harta tax amnesty sejak program tersebut berjalan pada 2016-2017," ujar Hestu di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Sambung dia menerangkan, DJP juga akan mengirim surat elektronik (email blast) terhadap 539.000 peserta tax amnesty tersebut. "Kami mengingatkan agar tidak lupa melaporkan laporan penempatan harta itu bersamaan dengan SPT tahunan," katanya

Sebagai informasi, batas penyampaian laporan penempatan harta itu sama dengan tenggat pelaporan SPT tahunan, yakni 31 Maret 2020 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2020 untuk wajib pajak badan.

Sementara itu ketentuan laporan penempatan harta sempat direlaksasi melalui Perdirektur-jenderal No. 07/2018, yang mengecualikan peserta tax amnesty kelompok UMKM -yang hanya dikenai tarif PPh 0,5%- dari kewajiban menyampaikan laporan penempatan harta.

Sepanjang program tax amnesty berjalan, terdapat 972.000 peserta yang berpartisipasi. Dari jumlah tersebut, ada 433.000 WP yang menggunakan tarif UMKM. Dengan kata lain, WP yang melapor penempatan harta mencapai 539.000 orang.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4043 seconds (0.1#10.140)