Peserta Tax Amnesty Diingatkan Agar Laporkan Penempatan Harta

Selasa, 10 Maret 2020 - 20:47 WIB
Peserta Tax Amnesty...
Peserta Tax Amnesty Diingatkan Agar Laporkan Penempatan Harta
A A A
JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak (WP) peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menyampaikan laporan penempatan harta, berbarengan dengan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Adapun, ketentuan tata cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam rangka tax amnesty diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirektur-jenderal) No. 03/2017.

Beleid itu mewajibkan seluruh peserta tax amnesty menyampaikan laporan penempatan harta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyampaian laporan penempatan harta itu telah diatur dalam UU Pengampunan Pajak yang mewajibkan harta tetap berada di dalam negeri selama 3 tahun.

"Terakhir penyampaian laporan penempatan harta tax amnesty sejak program tersebut berjalan pada 2016-2017," ujar Hestu di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Sambung dia menerangkan, DJP juga akan mengirim surat elektronik (email blast) terhadap 539.000 peserta tax amnesty tersebut. "Kami mengingatkan agar tidak lupa melaporkan laporan penempatan harta itu bersamaan dengan SPT tahunan," katanya

Sebagai informasi, batas penyampaian laporan penempatan harta itu sama dengan tenggat pelaporan SPT tahunan, yakni 31 Maret 2020 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2020 untuk wajib pajak badan.

Sementara itu ketentuan laporan penempatan harta sempat direlaksasi melalui Perdirektur-jenderal No. 07/2018, yang mengecualikan peserta tax amnesty kelompok UMKM -yang hanya dikenai tarif PPh 0,5%- dari kewajiban menyampaikan laporan penempatan harta.

Sepanjang program tax amnesty berjalan, terdapat 972.000 peserta yang berpartisipasi. Dari jumlah tersebut, ada 433.000 WP yang menggunakan tarif UMKM. Dengan kata lain, WP yang melapor penempatan harta mencapai 539.000 orang.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menakar Efektivitas...
Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II terhadap Perpajakan Indonesia
Tax Amnesty Jilid 2...
Tax Amnesty Jilid 2 Hampir 4 Bulan Berjalan, Sri Mulyani Kantongi Rp7,99 Triliun
Kantongi Rp1,1 Triliun,...
Kantongi Rp1,1 Triliun, Sri Mulyani Kembali Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty Jilid II
Jelang 2 Bulan Penutupan,...
Jelang 2 Bulan Penutupan, Tax Amnesty Ungkap Harta Rp81,9 Triliun
45 Hari Tax Amnesty...
45 Hari Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Kantongi Rp1,44 Triliun
Ditjen Pajak Buka Suara...
Ditjen Pajak Buka Suara Soal Rencana Tax Amnesty di 2025
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
6 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
6 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
7 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
7 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
7 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
7 jam yang lalu
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved