Tax Amnesty Jilid 2 Hampir 4 Bulan Berjalan, Sri Mulyani Kantongi Rp7,99 Triliun

Jum'at, 29 April 2022 - 19:47 WIB
loading...
Tax Amnesty Jilid 2 Hampir 4 Bulan Berjalan, Sri Mulyani Kantongi Rp7,99 Triliun
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah berjalan hampir 4 bulan lamanya. Tercatat sudah ada sebanyak 41.336 wajib pajak (WP) menjadi peserta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah berjalan hampir 4 bulan lamanya. Dilansir dari laman pajak.go.id/PPS, tercatat hingga 29 April 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 41.336 wajib pajak (WP) sudah menjadi peserta.

Dari jumlah tersebut, diperoleh 47.626 surat keterangan. "Nilai harta bersih yang terungkap adalah sebesar Rp79,0 triliun, dengan Pajak Penghasilan (PPh) terkumpul Rp7,99 triliun," dikutip MNC Portal dari laman Pajak (PPS) di Jakarta, Jumat (29/4/2022).



Adapun deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp68,12 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp6,11 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp4,76 triliun.

Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Untuk diketahui juga bahwa Program Tax Amnesty Jilid 2 sudah berjalan sejak 1 Januari dan akan berakhir pada 30 Juni 2022, mendatang. Program ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.



Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015. Kebijakan I Tax Amnesty Jilid II meliputi pengenaan tarif PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Lalu 6% bagi harta diluar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Selanjutnya, kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 sampai dengan 2020 dalam SPT Tahunan 2020.

Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvetasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)