Bursa Efek Indonesia Hentikan Perdagangan Apabila IHSG Jeblok 5%

Rabu, 11 Maret 2020 - 09:39 WIB
Bursa Efek Indonesia...
Bursa Efek Indonesia Hentikan Perdagangan Apabila IHSG Jeblok 5%
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini mulai menerapkan aturan baru pembekuan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jeblok lebih dari 5%.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan pihaknya telah merevisi aturan perdagangan dalam Kondisi Darurat. Dalam aturan yang baru BEI dapat melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) dan penghentian seluruh perdagangan (trading suspend) dengan durasi 30 menit hingga satu sesi perdagangan.

"Trading halt dapat menjadi trading suspend apabila BEI menilai perdagangan tidak mungkin untuk dilanjutkan pada Hari Bursa yang sama," ujar Laksono dalam pengumumannya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Dia menjelaskan, apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10% maka dilakukan trading halt selama 30 menit. Kemudian apabila IHSG masih mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dilakukan trading suspend.

Penghentian bisa hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan. Ini tentu setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

"Penghentian bursa apabila ada kepanikan pasar dalam melakukan transaksi jual beli sehingga mengakibatkan IHSG mengalami penurunan yang sangat tajam dalam satu Hari Bursa yang sama," ujar dia.

Dengan memperhatikan kondisi dan hasil penilaian (assessment) Bursa terhadap dampak dari Kondisi Darurat, Bursa juga dapat mengambil tindakan lain demi menjaga terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien.

Aturan baru tersebut berdasarkan Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Daftar 10 Emiten Ini...
Daftar 10 Emiten Ini Disuspensi BEI selama 1 Tahun
BEI Tutup Kode Domisili...
BEI Tutup Kode Domisili Investor, Intip Penjelasannya!
Gerak Tidak Wajar, Bursa...
Gerak Tidak Wajar, Bursa Pelototi Saham CASS
Tutup Tahun, IHSG Diharap...
Tutup Tahun, IHSG Diharap Tembus Level 6.300
IHSG Diprediksi Bertaji,...
IHSG Diprediksi Bertaji, Amati Saham-saham Berikut Ini
Sesi Pertama Pembukaan...
Sesi Pertama Pembukaan Saham, IHSG Menguat 0,18%
Berita Terkini
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
7 menit yang lalu
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
1 jam yang lalu
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
3 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
4 jam yang lalu
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
4 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
5 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved