Bursa Efek Indonesia Hentikan Perdagangan Apabila IHSG Jeblok 5%

Rabu, 11 Maret 2020 - 09:39 WIB
Bursa Efek Indonesia...
Bursa Efek Indonesia Hentikan Perdagangan Apabila IHSG Jeblok 5%
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini mulai menerapkan aturan baru pembekuan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jeblok lebih dari 5%.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan pihaknya telah merevisi aturan perdagangan dalam Kondisi Darurat. Dalam aturan yang baru BEI dapat melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) dan penghentian seluruh perdagangan (trading suspend) dengan durasi 30 menit hingga satu sesi perdagangan.

"Trading halt dapat menjadi trading suspend apabila BEI menilai perdagangan tidak mungkin untuk dilanjutkan pada Hari Bursa yang sama," ujar Laksono dalam pengumumannya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Dia menjelaskan, apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10% maka dilakukan trading halt selama 30 menit. Kemudian apabila IHSG masih mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dilakukan trading suspend.

Penghentian bisa hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan. Ini tentu setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

"Penghentian bursa apabila ada kepanikan pasar dalam melakukan transaksi jual beli sehingga mengakibatkan IHSG mengalami penurunan yang sangat tajam dalam satu Hari Bursa yang sama," ujar dia.

Dengan memperhatikan kondisi dan hasil penilaian (assessment) Bursa terhadap dampak dari Kondisi Darurat, Bursa juga dapat mengambil tindakan lain demi menjaga terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien.

Aturan baru tersebut berdasarkan Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3078 seconds (0.1#10.140)