Alih Fungsi Lahan Pertanian Rusak Ekologi Pedesaan

Kamis, 12 Maret 2020 - 01:41 WIB
Alih Fungsi Lahan Pertanian...
Alih Fungsi Lahan Pertanian Rusak Ekologi Pedesaan
A A A
JAKARTA - Alih fungsi lahan menjadi ancaman serius bagi ekosistem pertanian di Indonesia. Pasalnya berubahnya lahan pertanian menjadi non pertanian tersebut membawa dampak yang sangat luas.

Tak hanya soal ketahanan pangan saja, tetapi juga membawa dampak bagi kemiskinan petani dan kerusakan ekologi di pedesaan.

Hal ini sampaikan Ketua Presidium Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan. Menurutnya, alih fungsi lahan membawa dampak langsung kepada kemiskinan petani.

"Dampaknya langsung jika tanahnya terjual tapi hasilnya habis untuk konsumsi, dan bukan modal kerja lagi. Tentu juga sangat sulit mengubah dari petani menjadi profesi lain," kata Gunawan di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Selain itu, alih fungsi lahan juga membawa efek negatif pada kerusakan ekologi pedesaan. Terutama terkait dengan hilangnya kawasan budidaya pertanian.

"Hilangnya kawasan budidaya dan kerawananan pangan, rusaknya ekologi kawasan perdesaan," sebut Gunawan.

Kondisi tersebut tidak muncul dengan sendirinya. Alih fungsi lahan selalu diawali dari kondisi dimana hasil produksi pertanian tidak mencukupi kebutuhan hidup petani. Akhirnya berujung dengan dijualnya lahan pertanian tersebut.

Selain itu, menurut Gunawan, alih fungsi lahan juga didorong oleh kebijakan pemerintah yang tidak menjaga kawasan pertanian berkelanjutan.

"Alih fungsi lahan pertanian juga terjadi akibat pemerintah dan pemda tidak berhasil menjaga kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Ada pemda yang sudah membuat perda perlindungan lahan, tapi ada juga yang belum," jelas Gunawan.

"Secara umum memang terjadi inkonsistensi penetapan ruang atau kawasan. Sehingga terjadi tumpang tindih kawasan," lanjutnya.

Untuk mengatasi itu, perlu ada komitmen yang serius dari pemerintah untuk melindungi lahan pertanian, baik melalui peraturan dan penegakan aturan.

"Khususnya pemerintah pusat mendorong pemda yang belum punya perda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, perda perlindungan dan pemberdayaan petani, serta produk hukum daerah terkait kawasan perdesaan, agar segera menyusunnya," kata Gunawan.

Selain itu, juga diikuti dengan melaksanakan sepenuhnya peraturan perundang-undanganan terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pangan, desa, perkebunan, sistem budidaya pertanian berkelanjutan; dan tentu saja moratorium sawit.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPRD Maros Soroti Alih...
DPRD Maros Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian
Kementan Dukung Pemda...
Kementan Dukung Pemda Atasi Alih Fungsi Lahan
Gara-gara Infrastruktur...
Gara-gara Infrastruktur dan Hunian, Indonesia Kehilangan hingga 2,4 Juta Ton Gabah
Penyempitan Lahan Sawah...
Penyempitan Lahan Sawah Bisa Ancam Ketahanan Pangan
Pemerintah Daerah Harus...
Pemerintah Daerah Harus Komitmen Hentikan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Kementan Tingkatkan...
Kementan Tingkatkan Produksi Pangan Lewat Optimasi Lahan Rawa
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
8 jam yang lalu
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
8 jam yang lalu
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
9 jam yang lalu
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
10 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
10 jam yang lalu
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
10 jam yang lalu
Infografis
Bisa Meningkatkan Fungsi...
Bisa Meningkatkan Fungsi Seksual, Berikut Manfaat Jahe untuk Pria
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved