Omnibus Law Cipta Kerja Harus Mampu Gerakkan Industri Properti
A
A
A
JAKARTA - RUU Omnibus Law terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Tak terkecuali Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu yang konsen dengan Omnibus Law Cipta Kerja adalah pelaku industri properti.
Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Theresia Rustandi mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan upaya kekuatan bersama seluruh unsur negara agar mampu menciptakan iklim yang kondusif untuk mewujudkan kesejahteraan.
Oleh karena itu semua pihak harus bekerjasama dengan bijak untuk mencapai satu tujuan yakni kesejahteraan masyarakat. “Ketiga unsur yakni pemerintah, pengusaha, dan masyarakat harus kompak dan saling mendukung,” katanya di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Theresia berharap Omnibus Law Cipta Kerja ini bisa meningkatkan kinerja industri properti. “Karena jika properti bergerak maka ada 174 industri yang ikut bergerak. Ini tentu akan menggerakkan perekonomian dan pada akhirnya kesejahteraan bersama,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, sejauh ini draft resmi Omnibus Law Cipta Kerja masih ada di pimpinan. Namun ia menegaskan, beragam masukan tentu akan diakomodasi untuk dianalisa dalam pembahasan nantinya.
“Untuk masukan mengenai sektor properti yang dianggap masih kurang, maka dipersilahkan untuk memberikan usulan lebih lanjut ke DPR, supaya dapat mencapai tujuan Omnibus Law yaitu untuk meningkatkan investasi yang arahnya memacu pertumbuhan ekonomi,” kata Baidowi kepada SINDOnews, Rabu (11/3/2020).
Dengan demikian, dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja sektor industri, termasuk properti bergerak dan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak.
Ia mempersilakan para pelaku properti untuk berkirim bersurat ke DPR agar ada peluang usulan-usulan mereka untuk diakomodir. Karena memang para pelaku usaha inilah yang paling tahu kondisi di lapangan. “Ya nanti kan ranahnya di DPR. Jadi segala aspirasi bisa disampaikan,” ujar politisi PPP ini.
Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Theresia Rustandi mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan upaya kekuatan bersama seluruh unsur negara agar mampu menciptakan iklim yang kondusif untuk mewujudkan kesejahteraan.
Oleh karena itu semua pihak harus bekerjasama dengan bijak untuk mencapai satu tujuan yakni kesejahteraan masyarakat. “Ketiga unsur yakni pemerintah, pengusaha, dan masyarakat harus kompak dan saling mendukung,” katanya di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Theresia berharap Omnibus Law Cipta Kerja ini bisa meningkatkan kinerja industri properti. “Karena jika properti bergerak maka ada 174 industri yang ikut bergerak. Ini tentu akan menggerakkan perekonomian dan pada akhirnya kesejahteraan bersama,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, sejauh ini draft resmi Omnibus Law Cipta Kerja masih ada di pimpinan. Namun ia menegaskan, beragam masukan tentu akan diakomodasi untuk dianalisa dalam pembahasan nantinya.
“Untuk masukan mengenai sektor properti yang dianggap masih kurang, maka dipersilahkan untuk memberikan usulan lebih lanjut ke DPR, supaya dapat mencapai tujuan Omnibus Law yaitu untuk meningkatkan investasi yang arahnya memacu pertumbuhan ekonomi,” kata Baidowi kepada SINDOnews, Rabu (11/3/2020).
Dengan demikian, dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja sektor industri, termasuk properti bergerak dan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak.
Ia mempersilakan para pelaku properti untuk berkirim bersurat ke DPR agar ada peluang usulan-usulan mereka untuk diakomodir. Karena memang para pelaku usaha inilah yang paling tahu kondisi di lapangan. “Ya nanti kan ranahnya di DPR. Jadi segala aspirasi bisa disampaikan,” ujar politisi PPP ini.
(poe)