Kiai Ma'ruf Ungkap Manfaat Omnibus Law di Sektor Properti

Kamis, 03 Desember 2020 - 13:26 WIB
loading...
Kiai Maruf Ungkap Manfaat...
Wakil Presiden KH. Maruf Amin. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin menyebut manfaat UU Cipta Kerja dibuat untuk mendorong investasi masuk ke Indonesia. Sehingga bisa berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan juga pembukaan usaha baru di dalam negeri. Salah satu manfaat dari UU Cipta Kerja ini adalah sektor properti. Setidaknya terdapat 8 aspek terkait sektor properti yang diatur UU Cipta Kerja.

"8 Aspek tersebut yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, tata ruang, dan perpajakan," ujarnya dalam acara Rakernas REI, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Susun Turunan Omnibus Law, Kiai Ma'ruf Minta Juragan Properti Dilibatkan

Salah satu contoh manfaat yang akan didapatkan oleh para pelaku usaha properti adalah mengenai Bank Tanah. Menurutnya, jika bank tanah beroperasi, akan ada banyak tanah terlantar yang bisa digunakan untuk pembangunan rumah rakyat. "Saya ambil contoh tentang bank tanah. Jika Bank Tanah telah efektif beroperasi, dalam satu atau dua tahun ke depan akan terdapat banyak hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan tanah terlantar yang dapat digunakan sebagai Bank Tanah untuk perumahan rakyat," jelasnya.

Menurut Ma'ruf, dengan adanya bank tanah memungkinkna pemerintah untuk melakukan optimalisasi tanah-tanah terlantar. Nantinya tanah terlantar tersebut akan diambil alih untuk kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. "Bank Tanah memungkinkan Pemerintah untuk mengoptimalisasi tanah-tanah terlantar dan tanah-tanah tak bertuan untuk ditampung dan didistribusikan kembali ke masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Program Satu Juta Rumah Tidak Capai Target, Kiai Ma'ruf: Terinfeksi Corona

Saat ini lanjut Ma'ruf Amin, pemerintah sedang merancang aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Sehingga diharapkan UU Cipta Kerja ini bisa segera dirampungkan untuk nantinya bisa secepatnya diimplementasikan. "UU Cipta Kerja juga mengamanatkan untuk membentuk peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang wajib ditetapkan paling lama 3 bulan sejak UU Cipta Kerja berlaku," ucapnya
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
Buka Cabang Semarang,...
Buka Cabang Semarang, Linktown Bidik Penjualan Rp500 Miliar per Tahun di Jateng
DADA Ungkap Strategi...
DADA Ungkap Strategi Bisnis Properti di Program Mini MBA Real Estate CSEL UI
Jawab Kebutuhan Pasar,...
Jawab Kebutuhan Pasar, Park Serpong Hadirkan Hunian Mulai Rp330 Juta-996 Jutaan
Rombak Dewan Komisaris...
Rombak Dewan Komisaris dan Direksi, LPCK Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
One Global Capital Perluas...
One Global Capital Perluas Portofolio Resor melalui Hotel Butik di Parramatta
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tak Hanya Mantan Presiden...
Tak Hanya Mantan Presiden dan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol hingga Eks Menlu
Kenang KH Abdul Wahab...
Kenang KH Abdul Wahab Hasbullah, Kiai Ma'ruf Amin: Ulama, Negarawan, dan Politisi
Rekomendasi
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved