Kiai Ma'ruf Ungkap Manfaat Omnibus Law di Sektor Properti

Kamis, 03 Desember 2020 - 13:26 WIB
loading...
Kiai Maruf Ungkap Manfaat...
Wakil Presiden KH. Maruf Amin. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin menyebut manfaat UU Cipta Kerja dibuat untuk mendorong investasi masuk ke Indonesia. Sehingga bisa berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan juga pembukaan usaha baru di dalam negeri. Salah satu manfaat dari UU Cipta Kerja ini adalah sektor properti. Setidaknya terdapat 8 aspek terkait sektor properti yang diatur UU Cipta Kerja.

"8 Aspek tersebut yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, tata ruang, dan perpajakan," ujarnya dalam acara Rakernas REI, Kamis (3/12/2020).



Salah satu contoh manfaat yang akan didapatkan oleh para pelaku usaha properti adalah mengenai Bank Tanah. Menurutnya, jika bank tanah beroperasi, akan ada banyak tanah terlantar yang bisa digunakan untuk pembangunan rumah rakyat. "Saya ambil contoh tentang bank tanah. Jika Bank Tanah telah efektif beroperasi, dalam satu atau dua tahun ke depan akan terdapat banyak hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan tanah terlantar yang dapat digunakan sebagai Bank Tanah untuk perumahan rakyat," jelasnya.

Menurut Ma'ruf, dengan adanya bank tanah memungkinkna pemerintah untuk melakukan optimalisasi tanah-tanah terlantar. Nantinya tanah terlantar tersebut akan diambil alih untuk kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. "Bank Tanah memungkinkan Pemerintah untuk mengoptimalisasi tanah-tanah terlantar dan tanah-tanah tak bertuan untuk ditampung dan didistribusikan kembali ke masyarakat," jelasnya.



Saat ini lanjut Ma'ruf Amin, pemerintah sedang merancang aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Sehingga diharapkan UU Cipta Kerja ini bisa segera dirampungkan untuk nantinya bisa secepatnya diimplementasikan. "UU Cipta Kerja juga mengamanatkan untuk membentuk peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang wajib ditetapkan paling lama 3 bulan sejak UU Cipta Kerja berlaku," ucapnya
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)