Masuk Bursa Pemimpin Ibu Kota Baru, Ahok Tak Perlu Resign

Kamis, 12 Maret 2020 - 21:56 WIB
Masuk Bursa Pemimpin Ibu Kota Baru, Ahok Tak Perlu Resign
Masuk Bursa Pemimpin Ibu Kota Baru, Ahok Tak Perlu Resign
A A A
JAKARTA - Masuknya eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam bursa calon Ketua Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru dipastikan tidak melanggar aturan dalam Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya Ahok saat ini hanya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, bukan sebagai direksi sehingga tidak perlu resign.

"Setahu saya kalau dia nanti terpilih sebagai Kepala badan otorita Ibu Kota baru, boleh klo jadi Komisaris BUMN. Tapi tidak boleh menjabat direksi BUMN," ujar Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Dia menambahkan, bahwa masuknya sejumlah pengurus BUMN ke dalam bursa calon kepala badan otorita Ibu Kota, baru sebatas kabar dari media. Belum tentu sejumlah pengurus BUMN yang masuk bursa tersebut nantinya akan terpilih atau tidak sebagai kepala badan otorita Ibu Kota baru.

"Setahu saya kalau jadi menjabat kepala badan tidak boleh menjadi direktur, tapi boleh menjabat sebagai komisaris BUMN," jelas dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa sosok Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara akan segera diputuskan. Presiden mengungkapkan empat nama calon kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru, di mana Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok menjadi salah satu kandidatnya.

Sedangkan tiga kandidat terpilih lainnya adalah kandidat yang terpilih antara lain Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro, Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyana dan Bupati Banyuwangi Azwar Anas.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7535 seconds (0.1#10.140)