Sementara Diminta Tak Tarik Iuran, BPJamsostek Lakukan Kajian
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang kini disebut BPJamsostek, mengkaji permintaan pemerintah agar untuk sementara tidak menarik iuran kepesertaan. Penundaan penarikan iuran tersebut diharapkan mampu meredam dampak wabah virus corona yang membuat sejumlah industri merugi.
Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Ilyas Lubis mengatakan, pihaknya masih mengkaji hal tersebut. "BPJamsostek sangat mendukung upaya pemerintah, namun demikian kami masih mengkaji formula yang tepat agar bisa menyeimbangkan manfaatnya," ujar Ilyas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Ilyas mengatakan, pemberian stimulus akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial.
Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BPJamsostek kepada peserta, kata dia, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran BPJamsostek. "Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, selama ini BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek banyak menyajikan berbagai program perlindungan bagi karyawan. Program-program tersebut, menurutnya, bisa ditinjau untuk tidak ditarik dalam beberapa waktu.
"Iuran programnya kan ada banyak ada Jaminan Kecelakaan Kerja, ada Jaminan Kematian, ada macam macam, jaminan pensiun. Kita mau lihat dulu mana-mana yang kira-kira bisa bermanfaat mendorong relaksasi tadi," jelasnya.
Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Ilyas Lubis mengatakan, pihaknya masih mengkaji hal tersebut. "BPJamsostek sangat mendukung upaya pemerintah, namun demikian kami masih mengkaji formula yang tepat agar bisa menyeimbangkan manfaatnya," ujar Ilyas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Ilyas mengatakan, pemberian stimulus akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial.
Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BPJamsostek kepada peserta, kata dia, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran BPJamsostek. "Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, selama ini BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek banyak menyajikan berbagai program perlindungan bagi karyawan. Program-program tersebut, menurutnya, bisa ditinjau untuk tidak ditarik dalam beberapa waktu.
"Iuran programnya kan ada banyak ada Jaminan Kecelakaan Kerja, ada Jaminan Kematian, ada macam macam, jaminan pensiun. Kita mau lihat dulu mana-mana yang kira-kira bisa bermanfaat mendorong relaksasi tadi," jelasnya.
(fjo)