Hadapi Corona, PPATK Terapkan Sistem Kerja dari Rumah

Selasa, 17 Maret 2020 - 17:01 WIB
Hadapi Corona, PPATK...
Hadapi Corona, PPATK Terapkan Sistem Kerja dari Rumah
A A A
JAKARTA - Sebagai upaya tindak lanjut melaksanakan kesiapsiagaan, deteksi pencegahan, dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penyesuaian sistem kerja.

Kendati demikian PPATK memastikan bahwa proses bisnis anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) tetap berjalan dan akan dilakukan evaluasi dari waktu ke waktu untuk merespons secara cepat dan tepat perkembangan penyebaran Covid-19.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penyesuaian sistem kerja ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh elemen di PPATK serta pihak terkait terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan PPATK.

Penerapan pola bekerja dari rumah (work from home/WFH) dilakukan dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga pegawai, riwayat perjalanan luar negeri pegawai selama 14 hari terakhir, hingga riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari terakhir.

“Pertimbangan lainnya adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,” ungkap Dian di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Pelaksanaan WFH di lingkungan PPATK dimulai sejak Senin (16/3) sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif bagi Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, Pejabat Pengawas, pelaksana dan pegawai kontrak untuk menerapkan pola WFH ini.

Ketentuan WFH juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian.

"Dalam surat edaran yang ada ditekankan pula bahwa seluruh jajaran PPATK yang mendapatkan penugasan WFH harus berada di tempat tinggal masing-masing," terang Dian.

Sementara itu, dalam hal terdapat kepentingan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan kesehatan, atau keselamatan, maka pegawai tersebut harus melapor kepada atasan langsungnya.

“Pegawai yang mendapat penugasan WFH juga harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati dengan atasan langsung, serta melaporkan hasil kerjanya secara periodik," tambahnya.

PPATK memutuskan pula pembentukan Emergency Response Team (ERT), serta memutuskan menunda atau membatalkan seluruh rencana perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, pendidikan dan pelatihan kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, pemenuhan permohonan narasumber, dan pelaksanaan rapat konsinyering.

"Penyelenggaraan rapat-rapat dengan pihak lain agar dilakukan secara sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang
tersedia," pungkasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sulit Fokus Saat WFH,...
Sulit Fokus Saat WFH, Lakukan 4 Hal Ini
Bendung Covid-19, Beijing...
Bendung Covid-19, Beijing Desak Jutaan Orang Bekerja dari Rumah
Resmi Dilantik Jadi...
Resmi Dilantik Jadi Kepala PPATK, Ini Tugas Dian Ediana Rae
Pemerintah Diminta Permudah...
Pemerintah Diminta Permudah Masyarakat Belajar dan Bekerja dari Rumah
Maksimalkan Perangkat...
Maksimalkan Perangkat untuk Dukung Produktivitas di Rumah
PPATK Serahkan Temuan...
PPATK Serahkan Temuan soal Aliran Uang Narkoba ke Anggota Polri
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
9 menit yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
17 menit yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
34 menit yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
1 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Tuan...
Daftar Lengkap Tuan Rumah Piala Dunia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved