Kemenkeu Siapkan Dana Alokasi Khusus Covid-19 Sebesar Rp19 Triliun

Selasa, 17 Maret 2020 - 15:01 WIB
Kemenkeu Siapkan Dana...
Kemenkeu Siapkan Dana Alokasi Khusus Covid-19 Sebesar Rp19 Triliun
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan dana alokasi khusus (DAK) untuk penanganan virus corona (Covid-19).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, menuturkan DAK tersebut berasal dari pemerintah pusat berupa DAK Fisik Bidang Kesehatan serta bantuan operasional untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Ini sedang kita kaji, tapi angkanya bisa mencapai Rp19 triliun," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Askolani menjelaskan nantinya DAK ini harus dioptimalkan oleh pemerintah daerah yang wilayahnya terkena Covid-19. Sehingga bisa menekan bertambahnya jumlah orang yang terjangkit Covid-19.

"Selain itu, Kementerian dan Lembaga harus mengoptimalkan dari pagu mereka yang ada untuk dialihkan guna menangani dampak Covid-19," jelasnya.

DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Bantuan Operasionak Kesehatan untuk menangani corona ini, telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2149 seconds (0.1#10.140)