Kemenkeu Siapkan Dana Alokasi Khusus Covid-19 Sebesar Rp19 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan dana alokasi khusus (DAK) untuk penanganan virus corona (Covid-19).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, menuturkan DAK tersebut berasal dari pemerintah pusat berupa DAK Fisik Bidang Kesehatan serta bantuan operasional untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Ini sedang kita kaji, tapi angkanya bisa mencapai Rp19 triliun," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Askolani menjelaskan nantinya DAK ini harus dioptimalkan oleh pemerintah daerah yang wilayahnya terkena Covid-19. Sehingga bisa menekan bertambahnya jumlah orang yang terjangkit Covid-19.
"Selain itu, Kementerian dan Lembaga harus mengoptimalkan dari pagu mereka yang ada untuk dialihkan guna menangani dampak Covid-19," jelasnya.
DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Bantuan Operasionak Kesehatan untuk menangani corona ini, telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, menuturkan DAK tersebut berasal dari pemerintah pusat berupa DAK Fisik Bidang Kesehatan serta bantuan operasional untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Ini sedang kita kaji, tapi angkanya bisa mencapai Rp19 triliun," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Askolani menjelaskan nantinya DAK ini harus dioptimalkan oleh pemerintah daerah yang wilayahnya terkena Covid-19. Sehingga bisa menekan bertambahnya jumlah orang yang terjangkit Covid-19.
"Selain itu, Kementerian dan Lembaga harus mengoptimalkan dari pagu mereka yang ada untuk dialihkan guna menangani dampak Covid-19," jelasnya.
DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Bantuan Operasionak Kesehatan untuk menangani corona ini, telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(ven)