Pacu Gairah Pelaku Industri Nasional Saat Bahan Baku dari China Masuk Kembali

Rabu, 18 Maret 2020 - 00:14 WIB
Pacu Gairah Pelaku Industri...
Pacu Gairah Pelaku Industri Nasional Saat Bahan Baku dari China Masuk Kembali
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong gairah pelaku industri di dalam negeri agar tetap berproduksi guna memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor. Langkah strategis yang telah dilakukan antara lain adalah menjaga ketersediaan bahan baku, meskipun di tengah kondisi tekanan ekonomi global sampai dampak terhadap pandemi virus korona (Covid-19).

“Kami bertekad untuk semakin memacu geliat dari pelaku industri kecil dan menengah (IKM), supaya kinerja mereka bisa kembali pulih,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Selasa (17/3).

Dirjen IKMA mengakui, pada awal merebaknya virus korona di Wuhan, China, kegiatan IKM di dalam negeri cukup terpengaruh karena sebagian bahan baku berasal dari Negeri Tirai Bambu tersebut. Namun saat ini, beberapa produsen di China sudah mulai beroperasi.

“Momentum ini harus menjadi titik balik bagi IKM di Indonesia untuk mulai meningkatkan produksinya. Bahkan, kami berharap, kegiatan ekspor mereka mampu kembali normal,” paparnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, bahwa bahan baku yang berasal dari China sudah kembali masuk ke Indonesia, meski jumlahnya belum maksimal. “Sebagian sudah masuk ke dalam negeri, seperti tekstil, logam, dan permesinan meski dalam jumlah terbatas," ungkapnya.

Angkanya pun bervariasi mulai 20%-40% pada setiap kebutuhan bahan baku. Guna mempermudah prosedur impor, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus bagi sektor industri manufaktur di tanah air. “Misalnya, mempermudah prosedur untuk bahan baku yang berasal dari China,” ujarnya.

Kemudian, melakukan relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) Impor. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak KITE IKM.

Relaksasi tersebut berlaku selama enam bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Impor Bahan Baku Industri...
Impor Bahan Baku Industri Bakal 'Dipaksa' Turun Mencapai 35%
Kaya Keanekaragaman...
Kaya Keanekaragaman Hayati, Industri Komestik Seharusnya Pakai Bahan Baku Lokal
Kinerja Manufaktur RI...
Kinerja Manufaktur RI Jatuh Paling Dalam di ASEAN, Menperin Racik Strategi
Agus Gumiwang Optimis...
Agus Gumiwang Optimis Industri Manufaktur Bergeliat Pasca Pandemi
Momen Lebaran, Menperin...
Momen Lebaran, Menperin dan Pelaku Industri Tegaskan Komitmen Genjot Manufaktur
Manufaktur Bisa Tumbuh...
Manufaktur Bisa Tumbuh 2,7% di Kuartal II, Ini Syaratnya
Berita Terkini
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
23 menit yang lalu
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
31 menit yang lalu
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
36 menit yang lalu
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
1 jam yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
1 jam yang lalu
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
1 jam yang lalu
Infografis
China Marah, AS Tak...
China Marah, AS Tak Mau Tarik Sistem Rudal Typhon dari Filipina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved