OJK Longgarkan Batas Waktu Laporan Keuangan dan RUPS

Rabu, 18 Maret 2020 - 17:43 WIB
OJK Longgarkan Batas Waktu Laporan Keuangan dan RUPS
OJK Longgarkan Batas Waktu Laporan Keuangan dan RUPS
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu ini melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal. Hal ini sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus Corona di Indonesia.

Surat OJK kepada Pelaku Industri Jasa Keuangan menyebutkan bahwa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah sampai dengan 29 Mei 2020 dapat mempengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta laporan tahunan secara tepat waktu.

Guna merespons hal tersebut, maka OJK memutuskan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik serta Laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Emiten dan Perusahaan Publik dan Laporan keuangan tahunan bagi Bursa Efek.

Ditambah bagi Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Lembaga Penilaian Harga Efek, Lembaga Pendanaan Efek Indonesia, Biro Administrasi Efek, Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat.

Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur, dan Perusahaan Pemeringkat Efek, diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan.

"Adapun batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka diperpanjang selama 2 bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS.

Penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020.

Sedangkan penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020. Penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020.

"Penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem E-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI. Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh proxy-nya," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4021 seconds (0.1#10.140)