Pemerintah Harus Tindak Tegas Importir Tekstil Ilegal dari China
A
A
A
JAKARTA - Aksi impor tekstil illegal dari China yang merugikan keuangan Negara harus menjadi perhatian Pemerintah. Karena itu, Pemerintah RI didesak menindak tegas pengimpor tekstil ilegal dari China.
’’Kecurangan ini dilakukan sindikat dan diduga telah meloloskan ratusan kontainer ke pasar di Jakarta,” ujar Pegiat Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak Yusu Halawa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa tekstil ilegal asal Negeri Tirai Bambu itu menguasai pasar di Indonesia. Faktor harga yang relatif murah membuat tekstil itu mampu menyingkirkan tekstil buatan dalam negeri.Dampaknya, banyak produsen tekstil lokal gulung tikar karena tidak mampu bersaing.
Ketika ditelusuri, sebagian tekstil impor asal China itu masuk pasar di Jakarta dengan cara ilegal. Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit P2) Kantor Pusat Bea dan Cukai (BC) mengendus ulah curang sindikat pemasok tekstil impor yang diduga merugikan negara sekitar puluhan miliar Rupiah.
Modusnya, mengapalkan dari China sebanyak 27 kontainer ukuran 40 kaki berisi tekstil, kemudian transit di Batam, lalu dibawa masuk ke pasar di Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Disinyalir, untuk meraup keuntungan berlimpah, sindikat itu menghindari pembayaran Bea Masuk Safeguard. Seperti diketahui, Kementerian Keuangan memberlakukan Bea Masuk Safeguard atas tekstil impor dari Tiongkok untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.
Nah, agar tidak terkena Bea Masuk Safeguard, sindikat itu diduga merekayasa dokumen impor dengan membuat Certificate of Origin (COO) dari India. Seolah-olah bukan dari China, sehingga tidak perlu membayar Bea Masuk Safeguard. Dengan temuan itu, Dit P2 Kantor Pusat Bea dan Cukai pada 9 Maret 2020 mengeluarkan Nota Hasil Intelijen (NHI) kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Terkait kalkulasi riil kerugian negara dan penetapan tersangka dalam kasus itu, Kepala Humas KPU BC Tanjung Priok Endang Puspawati mengatakan, pihaknya akan mengoordinasikan dengan unit pengawasan di KPU BC Tanjung Priok. ’’Saya terlebih dahulu harus update dan akan saya koordinasikan terlebih dahulu di internal kami,” kata Endang.
Yusu melanjutkan, pihaknya menerima informasi sebanyak 27 kontainer tekstil itu diimpor dua perusahaan yaitu PT PGP dan PT FI. Di Jakarta, tekstil-tekstil ilegal tersebut dipasok ke pertokoan, grosir, pusat perbelanjaan, serta mal, dan diperjualbelikan dengan bebas.
Menurut Yusu, petugas BC, dalam hal ini P2 BC Kantor Wilayah Jakarta, seharusnya menindak tegas tekstil-tekstil ilegal tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan dan justru terkesan terjadi pembiaran. ’’Mengapa Bea dan Cukai Kanwil Jakarta yang berwenang memeriksa barang-barang impor ilegal di wilayah Jakarta tidak melakukan penindakan?” kata Yusu.
’’Kecurangan ini dilakukan sindikat dan diduga telah meloloskan ratusan kontainer ke pasar di Jakarta,” ujar Pegiat Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak Yusu Halawa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa tekstil ilegal asal Negeri Tirai Bambu itu menguasai pasar di Indonesia. Faktor harga yang relatif murah membuat tekstil itu mampu menyingkirkan tekstil buatan dalam negeri.Dampaknya, banyak produsen tekstil lokal gulung tikar karena tidak mampu bersaing.
Ketika ditelusuri, sebagian tekstil impor asal China itu masuk pasar di Jakarta dengan cara ilegal. Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit P2) Kantor Pusat Bea dan Cukai (BC) mengendus ulah curang sindikat pemasok tekstil impor yang diduga merugikan negara sekitar puluhan miliar Rupiah.
Modusnya, mengapalkan dari China sebanyak 27 kontainer ukuran 40 kaki berisi tekstil, kemudian transit di Batam, lalu dibawa masuk ke pasar di Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Disinyalir, untuk meraup keuntungan berlimpah, sindikat itu menghindari pembayaran Bea Masuk Safeguard. Seperti diketahui, Kementerian Keuangan memberlakukan Bea Masuk Safeguard atas tekstil impor dari Tiongkok untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.
Nah, agar tidak terkena Bea Masuk Safeguard, sindikat itu diduga merekayasa dokumen impor dengan membuat Certificate of Origin (COO) dari India. Seolah-olah bukan dari China, sehingga tidak perlu membayar Bea Masuk Safeguard. Dengan temuan itu, Dit P2 Kantor Pusat Bea dan Cukai pada 9 Maret 2020 mengeluarkan Nota Hasil Intelijen (NHI) kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Terkait kalkulasi riil kerugian negara dan penetapan tersangka dalam kasus itu, Kepala Humas KPU BC Tanjung Priok Endang Puspawati mengatakan, pihaknya akan mengoordinasikan dengan unit pengawasan di KPU BC Tanjung Priok. ’’Saya terlebih dahulu harus update dan akan saya koordinasikan terlebih dahulu di internal kami,” kata Endang.
Yusu melanjutkan, pihaknya menerima informasi sebanyak 27 kontainer tekstil itu diimpor dua perusahaan yaitu PT PGP dan PT FI. Di Jakarta, tekstil-tekstil ilegal tersebut dipasok ke pertokoan, grosir, pusat perbelanjaan, serta mal, dan diperjualbelikan dengan bebas.
Menurut Yusu, petugas BC, dalam hal ini P2 BC Kantor Wilayah Jakarta, seharusnya menindak tegas tekstil-tekstil ilegal tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan dan justru terkesan terjadi pembiaran. ’’Mengapa Bea dan Cukai Kanwil Jakarta yang berwenang memeriksa barang-barang impor ilegal di wilayah Jakarta tidak melakukan penindakan?” kata Yusu.
(aww)