Relaksasi Izin Impor Bawang Putih Harus Berpatokan UU Hortikultura

Sabtu, 21 Maret 2020 - 07:09 WIB
Relaksasi Izin Impor...
Relaksasi Izin Impor Bawang Putih Harus Berpatokan UU Hortikultura
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdaganan (Kemendag) nampak masih bersikukuh dengan peraturan relaksasi izin impor bawang putih, dan bawang Bombay yang dikeluarkannya. Padahal ada aturan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diterapkan sebagai pelaksanaan UU Hortikultura No.13 Tahun 2010.

Anggota Komisi IV DPR RI, Fauzi H. Amro menjelaskan, langkah yang diambil ini sangat bertentangan dengan semangat penyelenggaraan hortikultura yang terdapat di dalam Undang-undang (UU). Langkah yang demikian menurutnya dapat menurunkan kredibilitas hukum Indonesia.

"Peraturan relaksasi ijin impor bawang putih berpotensi melanggar UU Hortikultura. Ini harusnya batal demi hukum. Karena itu Kementerian Pertanian harus tetap teguh dengan aturan RIPH sebagai pelaksanaan UU Hortikultura," katanya.

Lebih lanjut Anggota DPR dapil Sumatra Selatan I ini menekankan, impor bawang putih yang dilakukan tanpa RIPH sebagai dasar pemberian ijin, akan mencederai banyak kepentingan negara. Dia meminta Kementerian Perdagangan mempertimbangkan ulang peraturannya agar petani, devisa negara, konsumen nasional dan importir yang berkomitmen dengan aturan wajib tanam tetap terlindungi.

"RPIH sebagai syarat SPI itu jalan agar kelangsungan usaha para importir berjalan fair dan nasib petani juga terjamin. Sejak 2017 wajib tanam 5% dari kuota yang diterima importir itu kunci agar ada saling dukung antara importir dan upaya membangun sistem hortikultura mandiri. Jangan sampai diterabas dan menimbulkan dampak negatif di kemudian hari," ucapnya.

Politisi Lulusan IPB dan UI ini mengungkapkan, Kementerian Perdagangan semestinya benar-benar mempertimbangkan secara matang aturan perundang-undangan yang ada sebelum mengeluarkan peraturannya. Dia menegaskan, alasan panjangnya proses rekomendasi (RIPH) yang dikemukakan Kemendag semestinya didiskusikan terlebih dahlu dan dicari jalan tengahnya bersama Kementerian Pertanian.

"Kalau karena panjangnya proses rekomendasi, bisa diselesaikan dengan rapat koordinasi antar kementerian dan dicari jalan yang terbaik. Bukan dengan mengeluarkan peraturan bisa merugikan banyak pihak," ucapnya.

Fauzi menekankan, proses RPIH diterapkan sebagai cara agar pemerintah memastikan setiap pengusaha yang berkaitan dengan hortikultura patuh dalam melaksanakan kewajibannya terhadap negara. Proses yang demikian menurutnya tentu membutuhkan waktu mengkaji dan menilai kelayakan ijin impor produk hortikultura.

Walau demikian, waktu untuk mengeluarkan rekomendasi ini akan berdampak besar pada suksesnya pelaksanaan UU Hortikultura dan program-program terkait.

"Kementerian Pertanian tetap harus berpatokan pada UU Hortikultura. Perintahkan saja semua wilayah balai karantina dibawah kendalinya untuk tidak meloloskan bawang putih yang diimpor perusahaan tanpa RPIH," tegasnya.

Legislator ini mendesak kementerian perdagangan menyudahi polemik pembebasan ijin impor bawang putih ini dengan membatalkan peraturannya. Menurutnya pembatalan adalah langkah yang bijak saat ini. "Batalkan saja lah peraturan relaksasi ijin impor itu. Kemendag duduk lah bersama Kementerian Pertanian cari jalan tengah yang terbaik bagi semua pihak," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Bawang Putih Meroket,...
Harga Bawang Putih Meroket, Permainan Kuota Impor Masih Berjalan?
Penundaan SPI Bisa Pengaruhi...
Penundaan SPI Bisa Pengaruhi Harga Bawang Putih
Gawat! KPPU Pelototi...
Gawat! KPPU Pelototi Harga Bawang Putih, Ada Apa..
Importir Bawang Putih...
Importir Bawang Putih Berharap Izin Segera Diterbitkan
Stok Bawang Putih Menipis,...
Stok Bawang Putih Menipis, Harga Terus Merangkak
Hanya 35 Perusahaan...
Hanya 35 Perusahaan yang Dapat Izin Impor Bawang Putih, Kemendag Pilih Kasih?
Berita Terkini
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
17 menit yang lalu
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
46 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
1 jam yang lalu
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
1 jam yang lalu
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
1 jam yang lalu
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved