Alkes Kurang, Kemendag Permudah Impor Alat Kesehatan

Rabu, 25 Maret 2020 - 17:38 WIB
Alkes Kurang, Kemendag...
Alkes Kurang, Kemendag Permudah Impor Alat Kesehatan
A A A
JAKARTA - Menipisnya alat kesehatan dalam menangani pandemi corona membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag)menerbitkan aturan relaksasi impor terhadap alat kesehatan. Aturan ini untuk mempermudah importasi alat-alat kesehatan tersebut masuk ke Indonesia.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020, yang menetapkan agar importasi barang penanganan Covid-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.

"Melalui Permendag ini, Kemendag melakukan relaksasi impor produk tertentu, khususnya impor produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya," jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam siaran pers, Rabu (25/3/2020).

Adapun relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.

Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).

Mendag berharap, dengan mempercepat masuknya alat-alat kesehatan ini dapat mencukupi kebutuhan tenaga medis dalam mengahadapi penanganan virus corona.

"Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi Covid-19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona," pungkas Agus Suparmanto.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pakar Kesehatan: Penularan...
Pakar Kesehatan: Penularan COVID-19 Paling Tinggi di Kementerian
Cincin Ini Diklaim Bisa...
Cincin Ini Diklaim Bisa Deteksi Virus COVID-19
Kalung Eucalyptus Perlu...
Kalung Eucalyptus Perlu Diuji Klinis terhadap Virus SARS-CoV-2 Pemicu COVID-19
Tips Menghindari Putus...
Tips Menghindari Putus Cinta saat Pandemi Virus Corona?
Mendagri: Negara Berusaha...
Mendagri: Negara Berusaha Menyelamatkan Sektor Kesehatan dan Ekonomi
Tiga Tambahan Alat Uji...
Tiga Tambahan Alat Uji Covid-19 dari China Siap Didistribusikan
Berita Terkini
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
1 jam yang lalu
Rupiah Hampir Tembus...
Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
7 jam yang lalu
Purbaya Ungkap Fakta...
Purbaya Ungkap Fakta Mengejutkan soal Penangkapan Kepala BGN, Apa Itu?
9 jam yang lalu
Perluas Jangkauan Layanan...
Perluas Jangkauan Layanan TIC, Sucofindo Resmikan Kantor Pemasaran di Aceh
9 jam yang lalu
UI dan Binus Adu Inovasi...
UI dan Binus Adu Inovasi Kembangkan Desa Wisata Tomohon, Siapa Terpilih?
10 jam yang lalu
Modernland Realty Dorong...
Modernland Realty Dorong Pertumbuhan Bisnis Berbasis Keberlanjutan
10 jam yang lalu
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved