Alkes Kurang, Kemendag Permudah Impor Alat Kesehatan

Rabu, 25 Maret 2020 - 17:38 WIB
Alkes Kurang, Kemendag...
Alkes Kurang, Kemendag Permudah Impor Alat Kesehatan
A A A
JAKARTA - Menipisnya alat kesehatan dalam menangani pandemi corona membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag)menerbitkan aturan relaksasi impor terhadap alat kesehatan. Aturan ini untuk mempermudah importasi alat-alat kesehatan tersebut masuk ke Indonesia.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020, yang menetapkan agar importasi barang penanganan Covid-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.

"Melalui Permendag ini, Kemendag melakukan relaksasi impor produk tertentu, khususnya impor produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya," jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam siaran pers, Rabu (25/3/2020).

Adapun relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.

Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).

Mendag berharap, dengan mempercepat masuknya alat-alat kesehatan ini dapat mencukupi kebutuhan tenaga medis dalam mengahadapi penanganan virus corona.

"Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi Covid-19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona," pungkas Agus Suparmanto.
(ven)
Berita Terkait
Pakar Kesehatan: Penularan...
Pakar Kesehatan: Penularan COVID-19 Paling Tinggi di Kementerian
Cincin Ini Diklaim Bisa...
Cincin Ini Diklaim Bisa Deteksi Virus COVID-19
Kalung Eucalyptus Perlu...
Kalung Eucalyptus Perlu Diuji Klinis terhadap Virus SARS-CoV-2 Pemicu COVID-19
Tips Menghindari Putus...
Tips Menghindari Putus Cinta saat Pandemi Virus Corona?
Jual Alkes Mahal, Kemendag...
Jual Alkes Mahal, Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Online
Mendagri: Negara Berusaha...
Mendagri: Negara Berusaha Menyelamatkan Sektor Kesehatan dan Ekonomi
Berita Terkini
Tarif Trump Bikin Banyak...
Tarif Trump Bikin Banyak Negara Makin Semangat Gabung BRICS
11 menit yang lalu
Strategi Investasi Penting...
Strategi Investasi Penting Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
38 menit yang lalu
Jaga Pertumbuhan Ekonomi...
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Biru, Kadin-KKP Mitigasi Dampak Tarif Trump
1 jam yang lalu
Pemerintah Bentuk Satgas...
Pemerintah Bentuk Satgas PHK Hadapi Dampak Perang Tarif
2 jam yang lalu
Asbanda Luncurkan SP2D...
Asbanda Luncurkan SP2D Online, Bank Jatim Teken PKS Bersama Kemendagri
3 jam yang lalu
Kena Tarif Tambahan...
Kena Tarif Tambahan 10 Persen, Eksportir Tekstil dan Garmen RI Terancam
4 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved