Alkes Kurang, Kemendag Permudah Impor Alat Kesehatan
A
A
A
JAKARTA - Menipisnya alat kesehatan dalam menangani pandemi corona membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag)menerbitkan aturan relaksasi impor terhadap alat kesehatan. Aturan ini untuk mempermudah importasi alat-alat kesehatan tersebut masuk ke Indonesia.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020, yang menetapkan agar importasi barang penanganan Covid-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.
"Melalui Permendag ini, Kemendag melakukan relaksasi impor produk tertentu, khususnya impor produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya," jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam siaran pers, Rabu (25/3/2020).
Adapun relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.
Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).
Mendag berharap, dengan mempercepat masuknya alat-alat kesehatan ini dapat mencukupi kebutuhan tenaga medis dalam mengahadapi penanganan virus corona.
"Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi Covid-19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona," pungkas Agus Suparmanto.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020, yang menetapkan agar importasi barang penanganan Covid-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.
"Melalui Permendag ini, Kemendag melakukan relaksasi impor produk tertentu, khususnya impor produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya," jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam siaran pers, Rabu (25/3/2020).
Adapun relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.
Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).
Mendag berharap, dengan mempercepat masuknya alat-alat kesehatan ini dapat mencukupi kebutuhan tenaga medis dalam mengahadapi penanganan virus corona.
"Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi Covid-19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona," pungkas Agus Suparmanto.
(ven)