Alkes Kurang, Kemendag Permudah Impor Alat Kesehatan

Rabu, 25 Maret 2020 - 17:38 WIB
Alkes Kurang, Kemendag...
Alkes Kurang, Kemendag Permudah Impor Alat Kesehatan
A A A
JAKARTA - Menipisnya alat kesehatan dalam menangani pandemi corona membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag)menerbitkan aturan relaksasi impor terhadap alat kesehatan. Aturan ini untuk mempermudah importasi alat-alat kesehatan tersebut masuk ke Indonesia.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020, yang menetapkan agar importasi barang penanganan Covid-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.

"Melalui Permendag ini, Kemendag melakukan relaksasi impor produk tertentu, khususnya impor produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya," jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam siaran pers, Rabu (25/3/2020).

Adapun relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.

Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).

Mendag berharap, dengan mempercepat masuknya alat-alat kesehatan ini dapat mencukupi kebutuhan tenaga medis dalam mengahadapi penanganan virus corona.

"Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi Covid-19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona," pungkas Agus Suparmanto.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1724 seconds (0.1#10.140)