Menkeu Koordinasikan Realokasi Anggaran Daerah untuk Penanganan Corona

Rabu, 25 Maret 2020 - 21:04 WIB
Menkeu Koordinasikan...
Menkeu Koordinasikan Realokasi Anggaran Daerah untuk Penanganan Corona
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait realokasi anggaran daerah untuk mendukung kebijakan pencegahan dan penanganan Covid-19. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID).

"Saat ini, yang sedang dilakukan Kementerian Keuangan adalah mengidentifikasi seluruh perubahan (anggaran), dan mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya emergency, baik itu kesehatan atau social safety net," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Dari koordinasi dan simulasi yang telah dilakukan bersama Pemda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa DAU yang dapat dioptimalisasikan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp4 triliun.

Ditambah lagi, refocusing DBH Sumber Daya Alam untuk penanganan Covid-19 secara nasional dapat mencapai Rp463 miliar. Untuk DID, Pemda masih dapat mengoptimalkan alokasi penanganan Covid-19 sebesar Rp4,2 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengatur adanya refocusing serta relaksasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penanganan Covid-19, yaitu DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan potensi realokasi pagu secara nasional mencapai Rp4,98 triliun.

Pemda juga dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kegiatan yang relevan dengan penanganan Covid-19, salah satunya untuk insentif dan santunan bagi tenaga medis dan petugas surveilans di daerah-daerah terdampak.

"Potensi relaksasi penyaluran dan penggunaan BOK di 17 Provinsi terdampak Covid-19 mencapai Rp1,98 triliun, dan secara nasional dapat mencapai Rp3,54 triliun. Saat ini, aturan perluasan penggunaan BOK untuk hal tersebut sedang disiapkan lebih lanjut," katanya.

Menkeu berharap para kepala daerah dapat memilah prioritas DAK Fisik sebaik-baiknya, dan bila perlu, menghentikan terlebih dahulu proses pelaksanaan DAK Fisik di luar bidang kesehatan dan bidang yang sangat prioritas.

"Agar pelaksanaan APBD 2020, Menkeu juga mengimbau agar daerah dapat melakukan penghematan belanja-belanja yang kurang produktif dan fokus untuk menangani permasalahan Covid-19, baik yang terkait dengan dampak kesehatan maupun dampak ekonomi kepada masyarakat berpenghasilan rendah," jelasnya.

Selanjutnya, Pemda dapat segera menyiapkan perubahan anggaran, melalui peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, hendaknya mengacu pada pedoman dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dengan tetap menjaga tata kelola pemerintah dan akuntabilitas yang baik.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1732 seconds (0.1#10.140)