BRI Beri Relaksasi Cicilan Kredit Bagi UMKM
A
A
A
JAKARTA - Ditengah memburuknya ekonomi akibat virus corona, pemerintah memberi relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan. Tidak cuma itu, pemerintah juga menurunkan bunga kredit bagi usaha mikro di tengah tekanan usaha akibat pandemi virus corona.
Presiden Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha Usaha Mikro dan Kecil dibawah Rp10 miliar, debitur perbankan berupa penundaan sampai 1 tahun dan penurunan bunga.
Merespon hal itu, Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengungkapkan, perseroan mengapresiasi relaksasi tersebut dan telah menerbitkan kebijakan internal yang mengakomodir kebijakan diatas.
"Menindaklajuti POJK No.11/POJK.03/2020, Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp10 miliar yang usahanya terdampak akibat virus corona, berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran. Selain itu, BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi, diantaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling)," terang Sunarso dalam siaran pers, Kamis (26/3/2020).
POJK ini mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus berupa kebijakan penetapan kualitas aset (khusus debitur UMKM sampai dengan plafon Rp10 miliar).
Selain itu, ada juga kebijakan restrukturisasi dimana debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap bank karena terdampak penyebaran virus corona, baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Sunarso menambahkan BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus corona. Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun.
"Tak hanya itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," imbuhnya.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antar lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing masing debitur dengan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity.
"BRI secara aktif juga melakukan monitoring dan memberikan pendamping secara langsung terhadap program restrukurisasi yang dijalankan oleh para debitur BRI sebagai upaya perseroan untuk menjalankan asas prudential banking dan selective growth," pungkas Sunarso.
Presiden Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha Usaha Mikro dan Kecil dibawah Rp10 miliar, debitur perbankan berupa penundaan sampai 1 tahun dan penurunan bunga.
Merespon hal itu, Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengungkapkan, perseroan mengapresiasi relaksasi tersebut dan telah menerbitkan kebijakan internal yang mengakomodir kebijakan diatas.
"Menindaklajuti POJK No.11/POJK.03/2020, Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp10 miliar yang usahanya terdampak akibat virus corona, berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran. Selain itu, BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi, diantaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling)," terang Sunarso dalam siaran pers, Kamis (26/3/2020).
POJK ini mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus berupa kebijakan penetapan kualitas aset (khusus debitur UMKM sampai dengan plafon Rp10 miliar).
Selain itu, ada juga kebijakan restrukturisasi dimana debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap bank karena terdampak penyebaran virus corona, baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Sunarso menambahkan BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus corona. Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun.
"Tak hanya itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," imbuhnya.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antar lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing masing debitur dengan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity.
"BRI secara aktif juga melakukan monitoring dan memberikan pendamping secara langsung terhadap program restrukurisasi yang dijalankan oleh para debitur BRI sebagai upaya perseroan untuk menjalankan asas prudential banking dan selective growth," pungkas Sunarso.
(ven)