Berwakaf di Asuransi Syariah Banyak Diminati

Senin, 30 Maret 2020 - 00:00 WIB
Berwakaf di Asuransi Syariah Banyak Diminati
Berwakaf di Asuransi Syariah Banyak Diminati
A A A
Dana wakaf pada asuransi syariah dapat dialokasikan dari manfaat asuransi, baik dari santunan asuransi maupun dana investasi yang terkumpul. Karena itu, unit usaha asuransi syariah kini berlomba-lomba terus melakukan inovasi untuk memberikan nilai tambah kepada nasabahnya, yaitu dengan mewujudkan wakaf, sehingga para nasabah selain menginvestasikan hartanya juga mendapat nilai ibadah.

Seperti yang dilakukan pada produk Allisya Protection Plus dari Allianz, fitur wakaf yang diluncurkan pada Mei 2019 ini memudahkan nasabah untuk tidak hanya mendapatkan manfaat asuransi, tetapi juga bisa berwakaf yang nantinya disalurkan kepada program-program sosial untuk kesejahteraan masyarakat umum.

Wakaf adalah amalan berupa penyerahan sebagian harta benda milik seseorang untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum.

Berwakaf sangat dianjurkan karena pahalanya akan terus mengalir kepada wakif (yang berwakaf) selama harta yang diwakafkan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dan kesejahteraan masyarakat sesuai prinsip syariah.

"Melalui polis asuransi syariah, berwakaf bisa dilakukan secara lebih praktis, tidak harus menunggu terkumpul harta dalam jumlah banyak karena dilakukan bersamaan dengan pembayaran kontribusi. Kita meyakini bahwa dengan berwakaf, pahala akan terus mengalir bahkan ketika kita sudah tiada," kata Yoga Prasetyo, Pimpinan Unit Usaha Syariah, Allianz Life Indonesia.

Pada produk unitlink Allisya Protection Plus ,dana wakaf bisa dialokasikan dari manfaat asuransi berupa santunan asuransi maksimal 45 pesen atau dari dana investasi yang besarnya maksimal 30 persen, atau bahkan dari keduanya," lanjut Yoga.

Proses penambahan fitur wakaf pada produk Allisya Protection Plus sama dengan proses administrasi yang biasa dilakukan tanpa fitur wakaf. Perbedaannya, peserta asuransi dan salah satu penerima manfaat perlu mengisi dan menandatangani wa'ad atau janji wakaf.

Untuk memastikan dana wakaf dikelola sebagaimana mestinya, Allianz Life Syariah bekerja sama dengan empat nazhir (pengelola wakaf) yang tercatat di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Keempat nazhir ini adalah Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar.

Pada saat jatuh tempo, atau ketika klaim dibayarkan, lembaga pengelola wakaf ini akan mengelola dan mengembangkan dana wakaf yang diterima sesuai dengan peruntukannya. Tugas dan wewenang lembaga ini meliputi administrasi harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dengan amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugasnya dalam mengelola dan megembangkan dana wakaf kepada BWI.

Yoga Prasetyo menyakini Fitur Wakaf Asuransi akan diminati pasar asuransi di Indonesia karena memberi kemudahan dalam berwakaf. Produk ini juga akan mendapat sambutan positif, seiring meningkatnya semangat keberagamaan dan tren kepedulian sosial masyarakat Indonesia. [syarif wibowo]
(atk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6595 seconds (0.1#10.140)