Pelayanan Tak Kendor, KAI Bentuk Satgas Penanganan Virus Corona

Senin, 30 Maret 2020 - 17:39 WIB
Pelayanan Tak Kendor, KAI Bentuk Satgas Penanganan Virus Corona
Pelayanan Tak Kendor, KAI Bentuk Satgas Penanganan Virus Corona
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Virus Corona untuk pencegahan penularan infeksi virus corona di wilayah kerja perusahaan, stasiun, dan di atas kereta api.

"Satgas ini bertugas di Kantor Pusat dan seluruh wilayah operasional KAI di Pulau Jawa dan Sumatra. Satgas Daerah melaporkan kejadian di daerahnya masing-masing setiap hari untuk dapat menjadi bahan evaluasi di Satgas Pusat dan dapat segera ditindaklanjuti," ujar Direktur Utama KAI, Edi Sukmoro dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2020).

Satgas ini bertugas untuk memastikan implementasi edaran direksi terkait antisipasi penyebaran virus corona berjalan dengan baik, memastikan seluruh protokol pencegahan sudah dilaksanakan, memastikan kesiapan fasilitas pencegahan dan penanganan, berkoordinasi dengan pihak eksternal, dan melakukan evaluasi serta upaya perbaikan setiap harinya.

Selain itu, Satgas KAI juga memastikan tersedianya fasilitas alat kesehatan seperti thermogun, handsanitizer, masker, sarung tangan, dan ruang isolasi sementara. Satgas KAI juga merekap laporan harian Satgas Daerah sebagai bahan laporan direksi ke Kementerian BUMN.

KAI juga melakukan upaya paling efektif saat ini yakni physical distancing dengan menerapkan pengurangan okupansi dan perjalanan KA secara ekstrim yang dilaksanakan atas kerjasama berbagai unit kerja terkait.

"Meski KAI sudah melakukan berbagai antisipasi, kewaspadaan masing-masing penumpang juga merupakan hal yang utama. Misalnya menjaga jarak dengan penumpang lainnya, menjaga pola hidup bersih dan sehat, serta bagi yang merasa sakit untuk menggunakan masker atau bahkan jangan memaksakan diri untuk bepergian," tutup Edi.

Adapun langkah-langkah antisipasi KAI dalam rangka menghadapi penyebaran virus corona seperti melakukan pengukuran suhu tubuh penumpang pada saat boarding, melarang penumpang yang memiliki suhu diatas 38 derajat celsius untuk naik kereta, penyemprotan desinfektan setiap 30 menit sekali di lokasi yang sering dipegang oleh penumpang, menyediakan masker bagi penumpang yang sakit dan menyediakan ruang isolasi sementara bagi yang sedang sakit.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6244 seconds (0.1#10.140)