PT KAI Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat
Kamis, 21 Mei 2020 - 16:36 WIB
loading...
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo. Foto/Dok BNPB
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan regulasi khusus selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi calon penumpang. Aturan ini berlaku bagi penumpang jarak jauh dan kereta rel listrik atau commuter line. Langkah dilakukan sebagai upaya mencegah penularan virus corona (Covid-19).
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan pihaknya menjalankan protokol Covid-19 sesuai arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
PT KAI juga bersandar pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas menyemprotkan disinfektan, dan penumpang wajib menggunakan masker,” terangnya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Kamis (21/5/2020).
Sementara itu untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan kereta luar biasa (KLB). Kereta ini dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha, dan warga negara Indonesia yang baru pulang dari luar negeri.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan pihaknya menjalankan protokol Covid-19 sesuai arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
PT KAI juga bersandar pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas menyemprotkan disinfektan, dan penumpang wajib menggunakan masker,” terangnya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Kamis (21/5/2020).
Sementara itu untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan kereta luar biasa (KLB). Kereta ini dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha, dan warga negara Indonesia yang baru pulang dari luar negeri.
Lihat Juga :